CALEG JUAL GINJAL, EMANG BOLEH?

Hey, kawan. Kali ini kita bakal ngebahas sesuatu yang serius nih, tentang aturan hukum terkait jual beli ginjal. Sebenarnya ini berangkat dari keresahanku ketika mendengar cerita ada seorang caleg, sebut aja si kumbang, yang nekat mau jual ginjal buat biaya kampanye. Tapi apakah itu boleh? Yuk, kita simak cerita seru dan aturan hukumnya!

Jadi ceritanya, si kumbang yang berasal dari suatu daerah punya mimpi besar menjadi anggota DPRD. Untuk mendapatkan kursi DPRD ‘katanya’ butuh biaya banyak buat ngedapetin suara. Nah, karena kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk membiayai langkah dia buat nyaleg, si kumbang memilih jalan menjual ginjalnya. Waduh, kok, kepikiran sampai jual ginjal ya? Apa ini hanya gimmick kampanye? Ah, entahlah.

Kawan-kawan jangan sampai terjebak kayak kondisi si kumbang yang rela jual ginjal hanya demi ambisi ya. Masih banyak kok, cara yang make sense. Karena hal itu dilarang dan termasuk melanggar hukum. Pasalnya ginjal termasuk organ tubuh dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan melarang keras komersialisasi atau memperjualbelikan organ tubuh, bahkan perbuatan itu bisa dipidana.

Konsep jual beli di sini beda ya, dengan donor organ. Kalau donor organ kan tujuannya untuk penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan dan hanya bertujuan demi kemanusiaan dan sesuai dengan kebutuhan medis. Secara hukum donor organ itu diperbolehkan.

Ginjal bukan dagangan bebas, kawan-kawan. Pasal 124 Ayat (3) UU kesehatan jelas-jelas bilang, bahwa memperjualbelikan organ tubuh bisa berujung penjara atau denda. Jadi kalau ada yang menawarkan ginjal dengan alasan apapun dan untuk memperoleh keuntungan, ingetin mereka tentang konsekuensinya yang serius.

FYI, orang yang terlibat dalam jual beli ginjal dapat dikenakan Pasal 432 Ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023.

  1. Setiap orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00
  2. Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Bayangin deh, kalau si kumbang sampai ketangkep, ancaman hukumannya bisa sampai 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Gila, kan? Udah sakit-sakitan, nggak jadi caleg, malah bisa dihantui jeruji besi. Ini sih, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Jadi lebih baik mikir dua kali sebelum nekat jual ginjal.

Yuk, sebisa mungkin kita hindari jangan kayak si kumbang! Kalau ada masalah ekonomi, cari solusi yang legal dan aman. Jangan sampai terjebak dalam jaringan jual beli organ yang berujung pada masalah hukum. Ingat kawan, ginjal itu bukan barang dagangan.

Jadi kawan-kawan, intinya memperjualbelikan ginjal itu melanggar hukum dan bisa berakibat serius. Jangan tertipu oleh janji manis atau kebutuhan uang mendesak. Kalau ada masalah ekonomi, cari jalan keluar yang legal. Aturan hukum ini ada untuk melindungi kita semua. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id