MUSIK DAN PELUANG INDUSTRI KREATIF

Musik dan peluang industri kreatif merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Eksistensinya sangat berpengaruh di dunia hiburan dan laju perkembangan ekonomi. Untuk itu keberadaan musik juga memiliki ruang di masyarakat Indonesia.

Setiap tanggal 9 Maret, diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan hari musik itu dirayakan untuk mengenang lahirnya Wage Rudolf (WR) Soepratman.

Secara aturan hukum peringatan hari nasional dilakukan sejak tahun 2012 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. 

Meskipun Keppres menyatakan tanggal 9 Maret sebagai hari spesial, sayangnya Hari Raya Musik Nasional bukanlah hari libur. Peringatan tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarno Putri. 

Tapi kali ini Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker tidak akan mengulas masalah sejarah Hari Musik  Nasional, akan tetapi Yono ingin sedikit membahas tentang musik sebagai produk Industri yang bisa menjadi peluang bisnis.

Bisnis ini berpeluang meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Konstitusi Indonesia Pasal 27 Ayat 2  Undang-undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 

BACA JUGA: NADA SUMBANG RUU PERMUSIKAN

Ngomongin soal musik bukan hanya sekedar karya seni yang indah yang bisa menghibur masyarakat, akan tetapi kita berbicara tentang sebuah industri yang lebih spesifik lagi. Yaitu, industri kreatif.  

Dikutip dari laman wikipedia, industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif memiliki nama lain, yaitu  industri budaya.

Kementerian Perdagangan RI  juga menyatakan bahwa industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi serta daya cipta individu tersebut.

Menurut bapak industri kreatif dunia Howkins, ekonomi kreatif terdiri dari aktivitas media iklan, dunia arsitektur, kesenian, pola kerajinan, desain dan fashion, perfilman, musik, seni pertunjukan, penerbitan buku dan hal lainnya, penelitian serta pengembangan (R&D), inovasi perangkat lunak, permainan, televisi dan radio. 

Muncul juga definisi yang berbeda-beda pada sektor ini. Namun sayangnya pendapat Howkins, belum diakui secara internasional. Di sisi lain jenis industri kreatif untuk saat ini punya peran yang penting dalam mendukung kesejahteraan dan kemajuan perekonomian.  

Ketika berbicara tentang proses bermusik, tidak lepas dari hal dan unsur kreativitas. Hal itu merupakan bagian penting di bisnis industri kreatif. Kemajuan dunia musik sangat bergantung pada tingkat  kreativitas yang tinggi.

Sudah ketemu kan, hubungan dekat dan mesra antara industri kreatif dengan musik. Intinya, musik sebagai bagian dari industri kreatif melibatkan multisektor. Dari musisi sebagai pemain musik, tim kreatif yang mengatur distribusi serta promosi musisi tersebut di platform digital. Pokoknya, banyak sekali yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal tersebut tentu angin segar, bukan angin surga. Bahaya jadi pidana soalnya, hehehe. 

Dalam situasi pandemi seperti ini, ketika ada kesempatan untuk mengentaskan taraf kehidupan yang legal dan diizinkan oleh hukum, kenapa tidak disikat aja. 

Musik adalah bagian dari aspek penting yang tak dapat dipisahkan dari peradaban manusia. Musik selain memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat juga dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian.

BACA JUGA: TERNYATA KARYA CIPTA DI NFT BELUM TENTU AUTENTIK

Di setiap negara, keberadaan musik dapat digunakan sebagai suatu identitas tersendiri. Contohnya, setiap negara mempunyai lagu kebangsaan yang secara historis memiliki sejarah tersendiri. 

Termasuk lagu kebangsaan Indonesia Raya karya eyang W.R. Supratman yang menyiratkan makna mendalam serta mampu membangkitkan jiwa patriotisme bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu, musik juga kerap didengungkan dalam berbagai macam kegiatan seperti pengajian, nikahan, hingga perayaan seperti 17-an. 

Fungsi musik selain itu digunakan sebagai backsound untuk film atau drama dan dimanfaatkan sebagai media relaksasi, media pendidikan atau penyebaran agama pada zaman dahulu.

Tanpa kita sadari ternyata musik mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Bahkan dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013, disebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur.

Selain itu untuk bidang kemanusiaan, peranan musik juga memiliki peran yang strategis dalam hal semangat  memajukan pembangunan nasional. 

Semoga dalam peringatan Hari Musik Nasional lalu ataupun selanjutnya, memberikan efek kepada masyarakat Indonesia agar lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi lokal serta instrumen dan warisan musik khas bangsa. 

“Siksik musik, saya suka musik … kamu suka musik … seluruh dunia suka musik .…” Begitu kata Eyang Titiek Puspa dalam lirik lagunya yang memang benar adanya. Ingat kata Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker,  ”Aku bermusik maka aku ada.”  

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id