homeEsaiJANGAN BURU-BURU! PERHATIKAN 6 HAL INI SEBELUM MEMBELI TANAH!

JANGAN BURU-BURU! PERHATIKAN 6 HAL INI SEBELUM MEMBELI TANAH!

Membeli tanah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup yang tidak bisa dianggap enteng. Tanah bukan cuma aset yang bisa berkembang seiring waktu, tapi juga tempat untuk membangun rumah impian, usaha atau investasi jangka panjang. Tapi ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan supaya kamu tidak salah langkah saat mau membeli tanah.

1. Cek Legalitas dan Sertifikat Tanah

Hal pertama yang wajib banget kamu cek adalah legalitas tanah tersebut. Jangan cuma tertarik sama harga murah atau lokasinya yang strategis, tapi pastikan tanah itu punya status hukum yang jelas. Pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, sebelum membeli tanah pastikan kamu tahu siapa pemilik tanah yang sah dan pastikan dia benar-benar berhak menjual tanah tersebut. Kamu bisa minta salinan KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk memverifikasi identitas si penjual.

2. Pastikan Tanah Bebas dari Sengketa

Sengketa tanah sering kali menjadi masalah besar setelah transaksi selesai. Sebelum membeli, pastikan tanah yang kamu beli tidak sedang dalam sengketa, baik itu dengan keluarga, tetangga atau pihak lain. Cek apakah ada masalah seperti tumpang tindih kepemilikan atau masalah warisan yang belum selesai.

Untuk memastikan tanah bebas sengketa, kamu bisa meminta dokumen lengkap mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut. Bisa juga cek ke pengadilan atau BPN untuk memastikan kalau tanah tersebut tidak dalam status sengketa.

BACA JUGA: 5 JENIS HAK ATAS TANAH YANG PERLU KALIAN TAHU!

3. Periksa Kondisi Tanah dan Lingkungannya

Jangan cuma terpikat sama harga atau lokasi, pastikan kamu juga mengecek kondisi fisik tanah yang akan dibeli. Cek apakah tanah tersebut datar atau berbukit, tanahnya subur atau gersang, serta apakah ada masalah dengan drainase atau banjir, juga cek keadaan air di wilayah tersebut. Selain itu, jangan lupa juga untuk menilai lingkungan sekitar tanah. Apakah ada akses jalan yang memadai, fasilitas umum seperti sekolah atau rumah sakit.

4. Cek Zona Tata Ruang dan Izin Bangunan

Setiap tanah di Indonesia punya aturan tentang bagaimana tanah tersebut bisa digunakan, yang diatur dalam peraturan tata ruang dan zonasi. Ada baiknya kamu cek terlebih dahulu apakah tanah yang akan dibeli berada di zona yang sesuai dengan rencana penggunaan tanahmu. Misalnya, jika ingin membangun rumah tinggal, pastikan tanah tersebut berada di zona perumahan. Kalau ingin membangun usaha, cek apakah tanah itu masuk dalam zona komersial atau industri.

BACA JUGA: PUNYA HGB DI ATAS LAUT, EMANG BOLEH BESTIE?

5. Siapkan Dana dan Rencanakan Pembayaran dengan Matang

Membeli tanah membutuhkan dana yang cukup besar, jadi pastikan kamu sudah mempersiapkan dana dengan baik. Selain harga tanah itu sendiri, kamu juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya lain seperti pajak, biaya notaris dan biaya administrasi lainnya. Pastikan kamu tahu persis berapa total biaya yang perlu dikeluarkan dan disesuaikan dengan kemampuan finansial yang ada.

6. Pastikan Proses Jual Beli Aman

Aman yang dimaksud adalah melalui PPAT. Kalau kamu mau beli tanah, pastikan penjual mau agar proses jual belinya melalui PPAT dan dibuatkan akta jual beli yang sah. Akta jual beli (AJB) ini adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Akta ini tuh, penting banget buat memastikan apakah transaksi kamu legal atau tidak. Kalau tidak ada akta otentik dari PPAT, tanah yang kita beli tidak bisa dibalik nama dan bisa menimbulkan masalah lain di kemudian hari.

Kesimpulannya membeli tanah bukan hal yang bisa dilakukan asal-asalan. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli tanah. Dengan melakukan riset yang matang, kamu bisa menghindari masalah di kemudian hari dan memastikan tanah yang kamu beli benar-benar sesuai dengan harapan. 

Dari Penulis

OFFICIUM NOBILE, KEMULIAAN ATAU YANG MULIA?

Sering kita dengar kalau advokat adalah profesi yang mulia...

5 JENIS HAK ATAS TANAH YANG PERLU KALIAN TAHU!

Jadi, udah siap buat pilih hak tanah kamu?

REVISI UU PILKADA: OBRAK-ABRIK TATANAN NEGARA, UNTUNG NGGAK JADI

Tatanan negara diobrak-abrik?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id