homeEsaiRUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN

RUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN

BUMN dinyinyirin lagi, kemarin gara-gara utang yang menumpuk beberapa BUMN diisukan pailit. Habis itu muncul isu tentang pemilihan jabatan direksi dan komisaris yang dinilai tidak transparan. Lanjut lagi ada isu PT. Pertamina yang akan melakukan IPO pada anak perusahaannya, plus masalah kompetensi dari petinggi BUMN. Ter-update lagi booming isu rangkap jabatan di BUMN. Kok, BUMN diserang banyak isu yang kurang menyenangkan ya. Ada apa sih, sebenernya?

Dikutip dari Kompas.com, rangkap jabatan komisaris BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI. Menurut catatan Ombudsman, dalam rentang 2016-2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Mereka yang rangkap jabatan, terindikasi juga rangkap penghasilan.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menyatakan bahwa Ombudsman bersama KPK telah melakukan analisis terhadap data yang mereka miliki. Berdasarkan analisis, ada 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal masing-masing. Selanjutnya, ia mengatakan sebagian dari komisaris tersebut rangkap jabatan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan.

“Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris yang rangkap jabatan atau 32 persen dari 281 tersebut berpotensi memiliki konflik kepentingan. Selain itu sebanyak 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan.” Dikhawatirkan konflik kepentingan dalam rangkap jabatan akan menimbulkan potensi korupsi, kata Alamsyah.

BACA JUGA: REKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?

Isu tersebut ditepis langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Ia menegaskan tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Menurutnya, tak ada aturan yang melarang hal tersebut. “Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar, maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini,” kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Eitttt, jangan ditelan mentah-mentah pledoi Stafsus Menteri BUMN tersebut. Ayo kita telusuri peraturan yang mengatur/ menyinggung tentang kedudukan rangkap jabatan (interlocking directorate) direksi dan komisaris di BUMN.

Ketentuan Pasal 25 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa.

“Anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan pada Pasal 33 disebutkan.

 “Anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya pada Bab V Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, tertulis secara jelas dan rinci anggota dewan komisaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagai berikut.

a. Anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN/perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan pada salah satu jabatan jika terpilih.

b. Anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan.

Pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, dalam bab IV huruf A tentang alasan pemberhentian dan berakhirnya jabatan, pada angka 4 huruf c disebutkan.

 “Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan termasuk rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.”

Rangkap jabatan yang dimaksud dalam angka 4 huruf c tersebut adalah:

a. Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN;

Namun dalam angka 6 disebutkan terdapat pengecualian atau diperbolehkannya direksi melakukan rangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada:

a. anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN;

b. pada perusahaan lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh ijin dari menteri.

Masih lanjut ya, Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik menyebutkan bahwa.

BACA JUGA: BUMN, HALO SAYA DATANG LAGI

(1) Anggota direksi dapat merangkap jabatan sebagai:

a. anggota direksi paling banyak pada 1 (satu) emiten atau perusahaan publik lain;

b. anggota dewan komisaris paling banyak pada 3 (tiga) emiten atau perusahaan publik lain; dan/atau

(2) Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

(3) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai rangkap jabatan yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.”

Selanjutnya Pasal 24 mengatur bahwa.

(1) Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai:

a. anggota direksi paling banyak pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain; dan

b. anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain.

(2) Dalam hal Anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris paling banyak pada 4 (empat) emiten atau perusahaan publik lain.

Gimana setelah baca peraturan terkait, bingung gak sih? Ada ketidaksinkronan antara peraturan satu dengan peraturan lainnya. Yang satu bilang boleh, yang satunya bilang tidak boleh, plus satunya lagi bilang boleh asal dapat izin dari menteri. Jadi bisa disimpulkan soal rangkap jabatan komisaris BUMN itu, ya antara boleh dan tidak boleh.

Orang yang memiliki jabatan itu seharusnya menjalankan tugasnya dengan didasarkan iktikad baik (good faith). Ia diharapkan dapat memberikan perhatian, pikiran, serta tenaganya dengan maksimal agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kebayangkan, sulitnya membagi fokus pada dua perusahaan. Ibarat orang pacaran, membagi kasih sayang dan perhatian pada dua orang itu sulit, pasti hasilnya tidak akan maksimal. Yang ada malah sering konflik dan akhirnya bubarrrr, kecuali dia punya skill khusus ya~

Dari Penulis

KRIPTO SEMAKIN DIMINATI, BITCOIN SEMAKIN POPULER

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019

NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Akhir-akhir ini ke blow up masalah dan isu mengenai...

KONVOI MOGE BOLEH KOK, ASALKAN TERTIB LALU LINTAS

Dan terjadi lagiii kisah lama yang terulang kembali, kau...

SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Ada yang bilang lidah tak bertulang, semua orang bisa...

NGAPAIN STAFF KEDUBES JERMAN BERKUNJUNG KE MASKAS FPI?

Gak ada angin gak ada hujan, tiba-tiba seorang bule...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id