ARTI WARNA, JENIS DAN BENTUK RAMBU LALU LINTAS YANG ADA DI JALANAN

“The steering wheel is turned by the driver, not the indicator or the road sign.” – Mokokoma Mokhonoana

First of all, yes I know, ini kayak bukan aku banget. Karena aku bahas sesuatu yang nggak berbau hukum IT. Tetapi asal kalian tahu, pembuatan rambu lalu lintas dan membuat aplikasi bisa dibilang ada hubungannya. Hubungannya di mana? Yaps, UI and UX.

Desain UI dan UX ditekankan kepada permasalahan desain, bagaimana caranya pengguna merasa nyaman dan juga informasi dari aplikasi dapat disampaikan dengan mudah dan tepat. It’s the same as rambu lalu lintas. Pemilihan warna, simbol, bentuk dan peletakan rambu lalu lintas sangatlah penting. Sama halnya dalam desain UI dan UX. 

So, what are the colours and the shape of the road signs yang ada di Indonesia? Let’s dive into it.

Total ada lima warna rambu lalu lintas dengan arti berbeda-beda. Yaitu hijau, kuning, biru, merah dan putih yang tersebar di jalanan.

BACA JUGA: 6 PANDUAN PERATURAN LALU LINTAS BAGI PEMUDIK KENDARAAN BERMOTOR

  1. Hijau. Hijau menjadi warna dasar rambu lalu lintas yang paling sering ditemukan. Biasanya warna hijau ini digunakan untuk memberikan informasi jalan pada pengguna jalan. Pada saat mudik, kalian pasti melihat plang atau rambu. Seperti tulisan Yogyakarta yang warnanya ijo, trus ada tanda panah ke arah kanan.
  2. Kuning. Warna kuning dalam rambu lalu lintas berisi peringatan akan bahaya atau tempat yang rawan bagi para pengguna jalan. Biasanya sih, di pegunungan atau yang berkelok-kelok ada rambu ini di pinggir jalan. Fungsinya buat ngasih tahu kalau di depan ada apa aja.
  3. Biru. Rambu lalu lintas warna biru memiliki isi perintah wajib yang harus ditaati para pengguna jalan. Rambu ini biasanya ada di perempatan  lampu merah atau pinggir jalan. Seperti belok kiri jalan terus.
  4. Merah. Rambu lalu lintas warna merah sudah kelihatanlah, maksudnya apa. Yup, rambu ini berisi larangan. Biasanya ada tuh, di depan gerbang atau di pinggir jalan yang bertuliskan larangan berhenti atau dilarang parkir.

Pengertian rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah sesuatu yang ditempatkan di jalan raya berupa lampu, lambang, huruf, angka dan kalimat atau gabungan dari salah satunya yang digunakan untuk memberikan informasi bagi pengguna jalan. Menurut PERMENHUB No 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, terdapat empat jenis rambu lalu lintas. Berikut ini merupakan rambu lalu lintas dengan penjelasan masing-masing.

  1. Rambu peringatan. Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERMENHUB No 13 Tahun 2014, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Rambu yang digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan jika ada risiko bahaya di depannya. Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya. Antara lain rambu peringatan dengan kata-kata “RAWAN KECELAKAAN.” Rambu peringatan memiliki warna kuning dan biasanya berbentuk belah ketupat.
  2. Rambu perintah. Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PERMENHUB No 13 Tahun 2014, digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu yang digunakan untuk memberikan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti arahan yang ditempel pada rambu tersebut. Rambu perintah dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” serta “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI.” Rambu perintah memiliki warna biru dan biasanya berbentuk lingkaran.

BACA JUGA: 3 PERSIAPAN MUDIK SESUAI ATURAN UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  1. Rambu larangan. Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PERMENHUB No 13 Tahun 2014, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf f digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG.” Rambu perintah memiliki background putih dengan pinggiran merah yang dicoret dan biasanya berbentuk lingkaran
  2. Rambu petunjuk. Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 PERMENHUB No 13 Tahun 2014,  digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberikan petunjuk bahwa di depan ada sesuatu yang sesuai dengan yang ditulis pada rambu tersebut. Rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS.” Rambu petunjuk memiliki warna hijau dan biasanya berbentuk persegi panjang dan juga segede gaban.

Okay, so, that’s all the colour and kinds of road signs as stated in PERMENHUB No 13 Tahun 2014. Stay safe saat mudik, jangan lupa untuk minum makan yang cukup dan juga istirahat kalau ngantuk. CU.

“Take care of your car in the garage and the car will take care of you on the road.” – Amit Kalantri

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id