Hukum perdata adalah salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara individu dalam suatu masyarakat. Para ahli hukum memberikan berbagai definisi mengenai hukum perdata berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing. Artikel ini akan membahas pengertian hukum perdata menurut 10 ahli beserta sumbernya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
1. Subekti
Menurut Subekti, hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan antara individu di dalam masyarakat. Definisi ini menunjukkan bahwa hukum perdata berfokus pada pengaturan hubungan antar individu dalam kehidupan sehari-hari.
- Sumber: Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata,” Jakarta: Intermasa, 2005.
2. R. Soeroso
R. Soeroso mendefinisikan hukum perdata sebagai serangkaian norma yang mengatur hak dan kewajiban individu yang bersifat privat di dalam suatu masyarakat. Hukum ini berfungsi menjaga keteraturan dalam interaksi sosial.
- Sumber: R. Soeroso, “Pengantar Ilmu Hukum,” Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
3. S.M. Amin
Menurut S.M. Amin, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Fokus utamanya adalah keseimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
- Sumber: S.M. Amin, “Bunga Rampai Hukum Indonesia,” Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2002.
BACA JUGA: 3 FAKTA TENTANG HUKUM PERDATA
4. Van Dunne
Van Dunne menjelaskan bahwa hukum perdata adalah semua aturan hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara dalam suatu negara, baik bersifat pribadi maupun ekonomis.
- Sumber: Van Dunne, “Inleiding tot de Rechtswetenschap,” Utrecht: Het Spectrum, 1980.
5. Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam masyarakat yang menyangkut hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka.
- Sumber: Sudikno Mertokusumo, “Pengantar Hukum Indonesia,” Yogyakarta: Liberty, 1988.
6. Pitlo
Pitlo mendefinisikan hukum perdata sebagai sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antara individu yang saling mengikat dan berkaitan dengan harta benda. Hal ini mencakup aspek-aspek privat yang bersifat material.
- Sumber: Pitlo, “Het Nederlands Burgerlijk Recht,” Haarlem: De Erven F. Bohn, 1972.
7. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, hukum perdata adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan hukum antara individu dalam lapangan hukum keluarga, kekayaan dan waris.
- Sumber: Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, “Perihal Kaidah Hukum,” Bandung: Alumni, 1980.
BACA JUGA: 3 PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
8. Marc Ancel
Marc Ancel menyatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan privat antara individu, baik bersifat pribadi maupun ekonomis.
- Sumber: Marc Ancel, Introduction au Droit Civil, Paris: Presses Universitaires de France, 1965.
9. Friedrich Carl von Savigny
Menurut Friedrich Carl von Savigny, hukum perdata adalah hukum yang bertumpu pada adat istiadat dan kebiasaan masyarakat yang berfungsi mengatur hubungan keperdataan individu.
- Sumber: Friedrich Carl von Savigny, “System des heutigen Römischen Rechts,” Berlin: Veit und Comp, 1840
10. Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan hukum perdata sebagai keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu yang mencakup segala aspek dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kekayaan dan perjanjian.
- Sumber: Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Perdata tentang Hak Milik dan Hak Perorangan,” Jakarta: Eresco, 1986.
Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Terutama menyangkut hak, kewajiban dan kepentingan privat. Dengan memahami berbagai definisi ini, kita dapat melihat bahwa hukum perdata memiliki cakupan yang luas, mulai dari hubungan kekeluargaan hingga pengaturan kekayaan dan kontrak.