9 TIPS MENGHINDARI PENIPUAN DALAM JUAL BELI RUMAH

Sudah akhir tahun saja nih, nggak ada sebulan lagi sudah ganti tahun saja ya, bestie. Tapi, tetap saja wishlist punya rumah di tahun ini masih belum terwujud. Hiks, hiks, sedih. Padahal tiap hari sudah menabung dan bekerja keras bagai kuda, tapi kayak nggak cukup-cukup buat beli rumah. Nasib oh, nasib.

Mana harga tanah dan bangunan tiap tahunnya naik. Mau nggak mau, rakyat jelata yang tidak punya warisan rumah dari orang tua dan hanya bergaji UMR, harus bekerja keras, mengubur gaya hidup dan menabung bertahun-tahun dulu agar bisa membeli rumah.

Selain harga rumah yang menyeramkan, tapi ada aja dajal-dajal jahanam berbentuk manusia yang tega menipu dengan modus jual beli rumah, huh! 

Nah, buat kalian yang punya rencana beli rumah, jangan sampai deh, kena modus penipuan yang menyeramkan itu. Yuk, bestie disimak. Tips menghindari penipuan dalam jual beli rumah dari aku.

Sebelum aku lanjutin, mari kita mengucapkan, bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin ya rabbal alamin. 

BACA JUGA: 8 SYARAT DAN CARA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH

Jadi begini bestie, sebelum bestie memutuskan untuk membeli rumah, tolong bestie pastikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pastikan bestie bertemu langsung dengan pemilik rumah. Kalau bestie beli melalui developer, maka carilah developer yang memiliki rekam jejak yang baik. Saran aku jika bestie memang membeli rumah melalui developer, beli saja rumah yang sudah jadi, jangan yang masih berupa tanah. 

    Karena banyak kasus ketika konsumen membeli rumah melalui developer dan masih berupa tanah, terus si developer menjanjikan rumah akan dibangun dan diserahterimakan dalam waktu sekian bulan namun pada kenyataannya sudah sekian tahun rumahnya nggak jadi-jadi.

  1. Tanyakan kepada pemilik rumah, apakah rumah tersebut benar akan dijual atau tidak. Terus tanyakan juga sudah laku atau belum. Karena biasanya dalam satu rumah terdapat banyak calo. Siapa tahu sudah laku atau bahkan ternyata malah tidak dijual. 

    Nah, yang paling penting, tanyakan ke pemilik rumah, apakah rumah tersebut sedang disewakan kepada pihak lain atau tidak. Karena berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata “Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa.”Yang artinya jika rumah sedang disewakan ke orang lain misalnya selama 10 tahun,  maka meskipun bestie sudah membeli dan membayar lunas rumah tersebut, bestie baru bisa menempati rumahnya 10 tahun kemudian.

  1. Pastikan rumah tersebut memiliki surat kepemilikan tanah, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), Sertifikat Hak Pakai dan lain-lain. Jangan lupa pastikan nama yang tertulis di surat tanah dengan nama orang yang mengaku sebagai pemiliknya adalah sama.

    Kalau bestie membeli melalui developer PT. XYZ tapi di sertifikat tanahnya tertulis nama JAMAL, mintalah perjanjian kerjasamanya ya. Soalnya banyak kasus nih, developer belum membayar lunas ke pemilik tanah, tapi tanah sudah dibuat siteplan dan dipasarkan. Dan ketika pembeli sudah membayar, eh, developernya malah kabur.

  1. Untuk tanah yang bersertifikat HGB dan SHMSRS, cek tanggal berakhir sertifikatnya dan pastikan untuk perpanjangan masa berlakunya tidak ada masalah. Kalau sudah berakhir, tetap bisa jual beli. Tapi nanti ada biaya perpanjangan haknya ya. 
  2. Cek PBB-nya, apakah ada tunggakan atau tidak. 
  3. Cek peruntukan tanah di tata kota setempat. Sekarang bisa kok, melihat secara online. Pastikan tanah atau rumah yang mau bestie beli tidak masuk ke dalam jalur hijau atau rencana jalan maupun rencana kota dan pemerintah. 

    Karena kalau rumah yang mau bestie beli itu masuk ke dalam jalur hijau dan bestie akan merenovasi rumah, maka IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak akan terbit. Kalau IMB atau PBG tidak terbit  dan bestie tetap merenovasi rumah, akibatnya bangunan yang sudah bestie dirikan akan dianggap bangunan liar.Terus apabila pemerintah akan memakai tanah tersebut, bangunan bestie akan dihancurkan tanpa penggantian dan wajib bersedia digusur ya.

BACA JUGA: RUMAH KELUARGA NOHARA DAN ATURAN KPR

  1. Jangan memberikan down payment sebelum sertifikat dicek dan hasilnya tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan maupun tidak overlap (tumpang tindih). Nah, kebetulan di kantor aku nih, ada kasus overlap. Dimana 1 (satu) bidang tanah ada 2 (dua) sertifikat.
  2. Lakukan transaksi di hadapan pejabat yang berwenang, yaitu notaris/PPAT/camat selaku PPAT dengan prosedur yang benar. Di antaranya membayar pajak jual beli, penjual dan pembeli menandatangani akta di waktu yang sama dan di hadapan pejabat yang berwenang. 

    Jangan mau tanda tangan kalau bestie tidak melihat langsung si penjual tanda tangan ya. Jangan mau juga tanda tangan di hadapan karyawan notaris, karena banyak oknum penipu yang bekerjasama dengan karyawan notaris.

  1. Pastikan mekanisme pembayaran langsung kepada penjual, jangan ke pihak lain dan bukti pembayaran jangan lupa disimpan. Karena banyak juga nih, kasus penjual yang mengaku tidak menerima uang dari pembeli. 

Sekian tips menghindari penipuan dalam jual beli rumah dari aku. Terima Kasih sudah  bersedia membaca.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id