homeEsai3 KERUGIAN YANG DIALAMI NEGARA AKIBAT LAPORAN DITO MAHENDRA

3 KERUGIAN YANG DIALAMI NEGARA AKIBAT LAPORAN DITO MAHENDRA

Beberapa hari ini media massa heboh dengan vonis bebas Nikita Mirzani. Jadi ceritanya, Nikita Mirzani dilaporin sama Dito Mahendra atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Awalnya aku gak begitu tertarik buat kepoin kasus ini, karena aku pikir ya, paling kasusnya gitu-gitu doang. Ternyata, ternyata aku salah, salah sangka kepadamu. Hahaha, jangan dibaca sambil nyanyi woi.

Dari kasusnya Nikita Mirzani kali ini, ternyata banyak loh, hal yang menarik untuk dibahas sampe berpart-part. Menurut aku, kasus ini bagus untuk dijadiin contoh penerapan dan penegakan hukum di Indonesia. 

Tapi, aku lagi gak mau bahas hal itu sih, soalnya aku justru lebih tertarik membahas apa aja kerugian yang dialami oleh negara akibat Dito Mahendra ngelaporin Nikita Mirzani. 

Hayo, menurut kamu apa? Sama gak, kayak yang aku pikirin? 

Disclaimer dulu yak. 

Aku bukan fansnya Nikita Mirzani, gak kenal juga dengan Dito Mahendra. Jadi apa yang aku tulis ini, murni cuma opini. Okay, now let’s get back to the topic

Wibawa Hukum di Indonesia Dipertaruhkan

Gara-gara kasus ini, wibawa hukum di Indonesia dipertaruhkan. Hmm, entah sengaja apa ngga, Dito seolah-olah sedang mempermainkan hukum. 

BACA JUGA: 5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART I)

Kalo aku bilang sih,  Abang Dito ini sudah melakukan contempt of court. Black’s Law Dictionary, mendefinisikan contempt of court sebagai perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Perbuatan itu dilakukan oleh seorang yang dengan sengaja menentang atau melanggar atau menggagalkan tugas peradilan atau dilakukan oleh seseorang dengan menjadi pihak dalam perkara yang diadili, yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.

Pusing? Hahaha. Gini deh, sederhananya, contempt of court adalah penghinaan terhadap lembaga peradilan, salah satunya dengan tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders). Contohnya, ya kaya Abang Dito ini. Sudah laporan ke polisi, minta laporannya diproses, setelah laporannya di follow up, bahkan sudah sampai disidangkan. Lah, kok malah run. Hadew!

Ya, gak gitu juga dong. Hukum itu gak boleh dipermainkan hanya untuk memenuhi keinginan dan kepentingan seseorang. Ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan agar penegakan hukum sesuai dengan kaidah-kaidahnya.

Masih jadi misteri, sesibuk apa sih, Abang Dito? Sampai gak bisa meluangkan waktu untuk menghadiri persidangan. 

Wajar sih, kalo akhirnya kejaksaan naik darah, lalu memutuskan untuk melaporkan Dito ke Polres Serang Kota atas dugaan melanggar Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. Ya, setidaknya biar ada efek jera lah. 

BACA JUGA: PEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

Untuk menjaga wibawa dan marwah hukum di Indonesia, yuk mari kita support agar laporan dari Kejaksaan Negeri Serang terhadap Dito Mahendra segera diproses. 

Bikin Repot dan Nambahin Kerjaan Aparat Penegak Hukum (APH)

Masih gak habis pikir, kok Abang Dito tega sih mempermainkan APH. Gak kasian apa liat penyidik, jaksa bahkan hakim, capek-capek ngurusin Abang Dito, tapi Abang Ditonya malah …. Ah, taulah!

Kasian loh, penyidik harus meluangkan banyak waktu untuk menyidik, bikin BAP, nyari alat bukti, biar Nikita Mirzani bisa jadi tersangka. Terus jaksa juga harus membuat berkas ini itu, sidang tiap minggu. Ah, dah kebayang capeknya. 

Abang Dito juga bikin repot hakim, karena harus memeriksa berkas, mengagendakan sidang tiap minggu, terus harus bikin putusan yang jumlahnya hampir 100 halaman. Kurang repot apa lagi? 

Kalo kita baca Putusan Nikita Mirzani dalam Putusan Register Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang kurang lebih aku ringkas kayak gini ya.  

Bahwa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang ITE yang digunakan untuk menjerat Nikita Mirzani merupakan delik aduan. Artinya, hanya orang yang dirugikanlah yang berhak untuk mengajukan laporan dan meminta dilakukannya proses hukum. 

Nah, dalam kasus ini, yang ‘katanya’ dirugikan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik adalah Abang Dito Mahendra, maka di sini dia berkedudukan sebagai saksi korban. 

Selanjutnya majelis hakimnya bilang, mengingat karena pasal yang didakwakan kepada Nikita Mirzani merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban (Dito Mahendra) sangat penting terutama untuk didengarkan di depan persidangan. Cilakanya, dalam proses persidangan, si Abang Dito gak pernah hadir. Padahal sudah dipanggil secara patut dan layak (gitu deh, bahasa hukumnya). 

Menurut aku nih, Abang Dito sama sekali gak menghargai aparat penegak hukum. Selain itu, doi juga bikin repot dan akhirnya malah nambah-nambahin kerjaan para APH. Hmm, tahu gitu kan mending bapak ibu APH ngurusin perkara yang lain aja. 

BACA JUGA: 4 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART II)

Oh iya, dengan dilaporkannya Dito Mahendra ke polisi terkait kasus contempt of court, jelas dong, pekerjaan bapak ibu APH bakal jadi bertambah. Hehehe.  

Ngurangi Anggaran Negara

Nah, ini nih, poin ketiga. Pada nyadar gak sih, selain bikin repot APH.  Gara-gara laporan si Abang Dito ini, anggaran negara jadi kepake untuk hal yang sebenernya gak perlu. Hmm, dengan memasukkan Nyai Nikita Mirzani ke penjara, bisa dibilang negara rugi loh. 

Negara harus menyediakan makan untuk nyai di penjara sehari 3x, belum lagi negara harus menyediakan anggaran untuk penyidikan, penuntutan dan juga anggaran untuk setiap persidangan. Hmm, ya kalo kasusnya cuma buat main-mainan. Kan, sayang yak. Mending uang negara dipakai buat hal lain yang lebih urgen dan penting. 

Sebenernya masih banyak hal lain yang pengen aku ocehin, hahaha. Tapi mending di part-part selanjutnya aja kali yee. Aing takut dimarahin Bu Copim, karena nulis melebihi jumlah kata yang udah ditentuin. Hihihi.

Dari Penulis

SIAP !! PT.BERDIRI

Hai gaes, lamo tak jumpo. Mon maaf, soalnya kemaren-kemaren...

GAK MAU KARIR HANCUR? 5 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR OLEH SEORANG ADVOKAT!

Waduh, ternyata jadi advokat gak segampang itu ya!

PASIEN TERLANTAR, TANGGUNGJAWAB SIAPA

Mak deg, rasanya membaca sebuah berita seorang ibu melahirkan...

KIAT SUKSES MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK

Salah satu akibat dari perceraian adalah perebutan hak asuh...

CURKUM #145 LAMA PROSES PERKARA PIDANA

Halo, redaksi Klikhukum.id. Tanya dong, berapa lama sih, proses perkara pidana?  --...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id