Eskalasi kekerasan Israel belakangan ini bukan hanya memicu krisis kemanusiaan, tetapi juga melukiskan pelanggaran sistematis terhadap hukum internasional. Mulai dari serangan ke Iran hingga pendudukan Palestina, tindakan Israel mencoreng prinsip dasar koeksistensi damai antar negara. Berikut lima pelanggaran hukum internasional yang telah dilakukan Israel selama ini!
1. Agresi Militer Tanpa Dasar Hukum Sah (Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB)
Israel berulang kali melakukan serangan sepihak tanpa mandat Dewan Keamanan PBB atau alasan membela diri yang sah. Contoh terbaru adalah serangan udara ke fasilitas nuklir dan pemukiman sipil di Iran pada Juni 2025. Menurut ICJ (International Commission of Jurists), tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain. Pasal 51 Piagam PBB hanya mengizinkan pembelaan diri jika ada serangan bersenjata sebelumnya dan harus proporsional. Nah, masalahnya syarat ini tidak terpenuhi di dalam kasus ini.
BACA JUGA: CURKUM #169 BAGAIMANA CARA MENYIKAPI FATWA MUI TENTANG PAKAI PRODUK PRO ISRAEL HUKUMNYA HARAM?
2. Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949)
Dalam konflik Gaza, Israel secara masif melanggar prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam hukum humaniter. Hal ini bisa kita lihat dari :
- Penargetan warga sipil dan infrastruktur sipil. Serangan terhadap rumah sakit, sekolah dan pusat displacement di Gaza (63% bangunan hancur) bertentangan dengan Pasal 27 Konvensi Jenewa IV yang melindungi orang sipil.
- Penggunaan senjata tak terdiferensiasi. Laporan PBB menyebut serangan Israel di Gaza menggunakan metode “Hukuman kolektif” yang dilarang Protokol Tambahan I 1977 (Pasal 51). Data OHCHR menyebut 70% korban tewas di Gaza adalah perempuan dan anak-anak
3. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Pasal 7 Statuta Roma)
PBB mencatat Israel melakukan tindakan sistematis yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal-hal yang dilakukan Israel berupa:
- Pemindahan Paksa. 1,4 juta warga Gaza dipaksa mengungsi dari Rafah pada Mei 2024, melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf (d) Statuta Roma.
- Blokade Kemanusiaan. Pembatasan air, makanan dan listrik di Gaza sejak 2023 menyebabkan kelaparan massal – pelanggaran Pasal 7 Ayat (1) huruf (k) Statuta Roma tentang penderitaan fisik sengaja. UNICEF melaporkan 71.000 kasus diare anak pada Januari 2024 akibat krisis air.
4. Pendudukan Ilegal dan Apartheid (Pasal 7 Statuta Roma)
Pada 2024, ICJ dalam advisory opinion menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal, karena Aneksasi de facto. Ekspansi pemukiman Yahudi di Tepi Barat melanggar Pasal 49 Ayat (6) Konvensi Jenewa IV yang melarang transfer penduduk.
BACA JUGA: MENGENAL PRINSIP PEMBEDAAN/DISTINCTION PRINCIPLE DALAM HUKUM PERANG
Rezim apartheid. Penerapan hukum berbeda untuk warga Yahudi dan Palestina di Tepi Barat termasuk dalam definisi apartheid menurut Konvensi Internasional tentang Penundaan Apartheid (1973). Catatan PBB, 719 warga Palestina tewas di Tepi Barat (2023–2024).
5. Penghancuran Lingkungan Hidup (Protokol I 1977)
Serangan Israel ke fasilitas nuklir Natanz di Iran dan penggunaan fosfor putih di Gaza berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Tindakan ini bertentangan dengan:
Pasal 35 Ayat (3) Protokol Tambahan I 1977 yang melarang serangan dan diperkirakan menyebabkan kerusakan lingkungan luas, tahan lama dan berat. Selain itu tindakan Israel yang bertentangan dengan Konvensi ENMOD 1976 tentang pelarangan manipulasi lingkungan sebagai senjata perang.
Pelanggaran Israel bukan hanya krisis politik, melainkan ujian bagi supremasi hukum internasional. Masyarakat internasional wajib mendorong penerapan sanksi selektif terhadap pejabat Israel yang bertanggung jawab. Penguatan mekanisme universal jurisdiction di pengadilan nasional negara anggota PBB. Hukum internasional bukan hanya teks mati, tapi tameng peradaban. Jika dibiarkan dilanggar secara terbuka, kita semua akan menuai badai konflik yang lebih dahsyat.