Halo, teman-teman. Buat kalian yang lagi cari tahu soal kontrak kerja, tulisan ini dijamin cocok banget buat kamu.
Di dunia kerja, ada dua istilah kontrak yang sering banget muncul. Yaitu, PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Keduanya sangat penting buat kamu pahami, apalagi yang saat ini sedang nyari pekerjaan.
Yuk, cekidot!
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
Oke, kita mulai dari dasar dulu. Kalau PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu berarti kontrak kerjanya ada ‘masa berlaku’ atau ada batas waktunya. Biasanya dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek tertentu. Misalnya, kamu dikontrak buat bantu event besar. Nah, biasanya pakai PKWT.
Sementara PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah kontrak yang sifatnya permanen alias tanpa batas waktu. Artinya, kalau mendapatkan kontrak PKWTT, kamu jadi karyawan tetap di perusahaan tempat kamu bekerja sampai ada alasan yang sah buat berhenti kerja. Entah karena resign, mencapai usia pensiun atau karena di PHK perusahaan.
Durasi dan Kepastian Kerja
PKWT. Karena ‘ada batasnya’ PKWT punya durasi kontrak yang diatur undang-undang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023PKWT PKWT maksimal sampai jangka waktu 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya atau dengan kata lain tidak ada perpanjangan kalo sudah bekerja sebagai karyawan kontrak di sebuah perusahaan selama 5 (lima) tahun.
PKWTT. Untuk kontrak ini biasanya lebih tenang, karena nggak ada batas waktunya. Kamu bisa bekerja terus sampai kontraknya diberhentikan dengan sah. Jadi, kalau kamu mencari kestabilan, PKWTT ini cocok banget, karena lebih ‘tenang’ secara jangka panjang.
BACA JUGA: PANDUAN SANTAI BUAT FRESH GRADUATE SEBELUM MENANDATANGANI KONTRAK KERJA
Soal Hak-Hak Karyawan
Nah, soal hak karyawan, ada beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT.
Pesangon. Karyawan dengan status PKWTT bakal mendapatkan pesangon, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara bagi karyawan dengan status PKWT, biasanya nggak ada pesangon. Tapi ada angin segar buat kalian yang statusnya karyawan kontrak (PKWT), karena ketentuan Pasal 15 PP 35 tahun 2021 menyebutkan jika karyawan PKWT bakal mendapat uang kompensasi kalo terjadi pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya kontrak kerja. Nah, uang kompensasi baru bisa diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Cuti dan Jaminan Sosial. Baik PKWT maupun PKWTT, sama-sama punya hak atas cuti tahunan dan jaminan sosial. Tapi, jumlah cutinya bisa saja berbeda tergantung kontrak kerja masing-masing ya, ges.
Kapan PKWT dan PKWTT Digunakan?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalo PKWT dan PKWTT itu dipakai tergantung dari jenis pekerjaannya. Kalo PKWT cocok buat kerjaan yang nggak berkelanjutan atau ada musimnya. Misalnya, proyek pemasaran event besar atau pekerjaan di pabrik yang hanya butuh tambahan tenaga di masa-masa tertentu. Sementara PKWTT cocok banget buat pekerjaan yang rutin dan berkelanjutan. Misalnya, pekerjaan di kantor yang melibatkan tugas harian, kayak bagian admin, akuntansi dan sebagainya.
BACA JUGA: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ATAU KONTRAK KERJA
Tips Buat Kamu
Sebelum tanda tangan kontrak, pastiin dulu kamu tahu beberapa hal ini.
Pertama, kamu kudu wajib banget baca durasi kontrak. Cek apakah ada masa berlakunya atau nggak. Kalau ada berarti PKWT, kalau nggak ada biasanya PKWTT. Selanjutnya, tanyakan jelas, apakah kamu dihitung sebagai karyawan tetap atau kontrak. Kalo bisa sekalian dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja mengenai status karyawan, biar ada kepastian hukum buat kamu. Terakhir, pahami hak-hak apa yang didapatkan dari kontrak. Kayak cuti, jaminan sosial dan lain-lain.
Mana yang Lebih Baik?
Sebenarnya nggak ada yang mutlak lebih baik. PKWT atau PKWTT disesuaikan sama jenis pekerjaan dan apa yang kamu cari. Kalau lagi dalam fase mencari pengalaman atau pekerjaan yang sifatnya sementara, PKWT bisa menjadi pilihan yang tepat. Tapi kalau kamu mencari kestabilan, aku saranin ambil perjanjian dengan kontrak PKWTT.
Nah, semoga sekarang sudah makin paham ya, soal PKWT dan PKWTT. Jadi inget, sebelum menandatangani kontrak, baca dan pahami dulu baik-baik. Biar nanti pas kerja, nggak bingung soal status pekerjaan dan paham akan hak-hak yang kamu terima berdasarkan status pekerjaanmu.