ADA YANG SALAH NGGAK SIH DARI ROASTING? EMANG BISA ROASTING BERUJUNG PIDANA?

Belakangan lagi rame soal roasting, usut punya usut gara-gara ada komika meroasting salah satu capres di acara TV. Eh, pas tayang banyak yang dicut roastingnya. 

Komika ini curhat, sudah dua hari begadang untuk observasi tapi seenak hati dipotong begitu saja. Kok, kayak familiar ya, sudah mati-matian berjuang tapi nggak dianggap juga. Siapa yang begitu, ngaku hayo. 

Oke, back to topic. Curhatan komika di sosmed inilah yang bikin netizen heboh. Dalam sekejap netizen berubah menjadi pendebat handal, pengamat politik atau polisi akhlak online.

Secara harfiah roasting adalah memanggang, tapi nggak mungkin kan roasting di stand up comedy diartikan kegiatan memanggang daging sambil berkomedi di depan orang-orang. 

Sebagai salah satu penggemar stand up comedy, saya memahami bahwa roasting sebagai gaya komedi yang menggunakan ejekan atau kritik kepada orang lain, bukan untuk menghina atau merendahkan orang lain, tapi mencari sisi komedi dari ejekan atau kritik itu sendiri. 

Dalam prakteknya ketika seseorang diroasting, dia akan diam serta mendengarkan. Setelah selesai barulah akan diberikan sesi untuk menanggapi roasting atau meroasting balik. Biasanya sudah ada kesepakatan keduanya terkait hal-hal yang tidak boleh dibahas. Tapi dalam beberapa kasus ada juga yang bersedia diroasting tanpa dibatasi.

BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

Terus kalau roasting ini salah satu bentuk komedi, apakah bisa terancam pidana jika ada yang tersinggung?

Jika demikian berarti orang tersebut memahami bahwa roasting itu sebagai hinaan. Kemungkinannya cuma dua, dia yang nggak tahu apa itu roasting atau menganggap materi roasting sudah kelewat batas. Kalau sudah berbicara ketersinggungan banyak pasal yang dapat digunakan sebagai senjata untuk memperkarakannya.

  1. Pencemaran Nama Baik

Pasal 310 Ayat (1) KUHP menjelaskan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.” 

Pasal 310 Ayat (2) KUHP menjelaskan ” Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”  

  1. Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pasal 27 UU ITE menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta sebagaimana termuat dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.  

  1. Fitnah

Pasal 311 Ayat (1)

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

  1. Penghinaan Ringan

Pasal 315 KUHP Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Deretan pasal itu sudah seperti perangkap, kalau dipasang tidak mungkin bisa lolos dengan mudah. Coba bayangkan saja gara-gara roasting, komika bisa diancam pasal pencemaran nama baik. Jika tidak bisa membuktikan bahwa apa yang dikatakan benar bisa juga terkena pasal fitnah. 

BACA JUGA: BULLYING ITU JAHAT

Lepas dari pencemaran nama baik dan fitnah masih ada pasal pencemaran ringan yang menunggu, belum lagi pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat. Ibarat pepatah lepas dari mulut harimau, masuk mulut buaya. 

Dilihat dari bentuk pasal-pasalnya sih, termasuk delik aduan. Dimana pasal tersebut tidak bisa dikenakan pada seseorang jika korban tidak melaporkannya. Kuncinya ada pada yang diroasting. Dengan kata lain orang tersebut harus paham dulu apa itu roasting. 

Jangan ikut-ikutan diroasting kalau ujung-ujungnya tersinggung dan mengancam lapor polisi. 

Saya yakin itu bukan kemauan Pak Capres, tapi pihak protokoler atau tim kampanye yang takut materi roastingnya mengganggu elektabilitas. 

Dan ujung-ujungnya bikin image Pak Capres jadi anti kritik. Saran saya sih, ganti timses yang lebih gaul saja pak  biar nggak baperan.

Intinya roasting hanyalah sebuah komedi. Kalau ada selipan kritik ya, diterima sebagai masukan untuk mengintrospeksi diri. Gitu saja kok, susah.

Emang paling bener dah, pesan dari Warkop, “Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang.” Jadi marilah perbanyak tertawa, dimulai dengan menertawakan kelakuan politikus negeri ini.

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id