homeEsai4 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART II)

4 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART II)

Yuhu, minggu ini banyak banget berita viral yang menarik untuk dighibahin. Ada kasus Kak Choky Pardede ketangkep narkoba, ada kasus daging ketemu daging atau juga kasus heboh perundungan di KPI. Waaaa, rame dah. Tapi berhubung akunya lagi males bikin anabel (analisis gembel), so mending kita lanjutin aja pembahasan tentang jenis-jenis perbuatan yang dilarang dalam UU ITE aja yuks.

Minggu lalu kita udah bahas lima perbuatan yang dilarang oleh UU ITE. Nah, masih ada empat lagi nih, perbuatan yang dilarang oleh UU ITE yang belum kita bahas. Gak usah banyak basa basi, cuzzz kita ulas.

Pertama

Larangan melakukan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Btw bukan cuma mengubah sih, setiap orang dilarang tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan suatu informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Larangan perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

BACA JUGA: 5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART I)

Oh ya, Pasal 32 UU ITE juga melarang perbuatan memindahkan atau mentransfer informasi dan dokumen elektronik orang lain yang tidak berhak.

Contohnya gini, si A dan B dapet tugas kuliah untuk membuat suatu penelitian. Si A sudah selesai membuat tugasnya, sedangkan tugas si B belum selesai. Nah, si B gak mau tersaingi, lalu si B diam-diam mengambil data penelitian si A dari komputer si A. Selain itu si B juga sengaja menghapus data penelitian di komputer si A.

Nahh, perbuatan si B ini bisa dijerat dengan Pasal 32 UU ITE loh.

Kedua

Larangan melakukan perbuatan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Larangan atas perbuatan ini diatur dalam Pasal 33 UU ITE.
Contoh perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 33 UU ITE adalah menyebarkan virus melalui internet ataupun aplikasi.

Ketiga

Larangan untuk memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

Intinya UU ITE melarang setiap orang untuk memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer untuk membuat konten yang bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman, ujaran kebencian, perbuatan mengancam untuk melakukan kekerasan dan menakut-nakuti, illegal akses , melakukan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengganggu sistem elektronik.

Keempat

Larangan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

BACA JUGA: PEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

Sederhananya perbuatan yang dimaksud adalah melakukan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara memanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan ataupun pengrusakan. Contoh sederhananya kalo ada orang yang membuat fake akun medsos. Ketika ada orang yang dirugikan oleh fake akun tersebut, maka orang yang membuat fake akun tersebut dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE.

Nah, itulah 4 (empat) perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Alhamdulillah, uda lunas nih, hutang aku buat menjelaskan ke teman-teman. Hihihihi, semoga bermanfaat ya.

Dari Penulis

KONTRAK KERJA & PRAKTEK TAHAN MENAHAN IJAZAH

Sebelum ttd kontrak kerja, harus  bener-bener membaca dan memahami

MARRIAGE STORY & KISAH PERCERAIAN

Hai gaes, ini adalah artikel pertama setelah rubrik Refil resmi dipublikasikan....

DORAEMON, FILM ANAK-ANAK LEGENDARIS PENUH BULLYING

Aku suka sekali nonton serial kartun. Salah satu serial...

UNBOXING UU NO 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA MATERAI

Di penghujung tahun 2020, pemerintah telah mengesahkan UU No. 10...

5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAU

Salah satu hal yang sering kita lakukan dalam kehidupan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id