Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Hey, ladies and gentlemen. Fenomena apa yang sedang trending saat ini? Apa? Fenomena jatah mantan? Oh, fenomena ewita sama mantan sebelum menikah itu?
Yuk, kita istighfar bareng-bareng dulu yuk, ladies and gentlemen. Astagfirullahaladzim, naudzubillah min dzalik. Hmmmm, miris ya, semakin canggih teknologinya, kok ya malah semakin tidak beradab manusianya.
Mengutip tweet yang ditulis oleh akun @briankhrisna pada tanggal 11 Mei 2022,
“Setelah mewawancara beberapa pihak, ternyata banyak juga ya, kejadian ‘jatah mantan’ beberapa hari sebelum pernikahan. Dan di atas setengahnya, pada keluar di dalem. Kaya investasi jangka panjang jatuhnya, tapi gak tau investor aslinya yang mana.”
Dalam tweet tersebut diceritakan, setengah orang yang diwawancarai terkait fenomena ‘jatah mantan’ melakukan aktivitas crot-crit bersama mantannya tanpa pengaman. Dimana perbuatan tersebut tentulah dapat membuat si perempuan menjadi hamidun.
Nah, kalau si perempuan habis ewita sama mantan, terus beberapa hari kemudian menikah dan ewita lagi sama suaminya, dan beberapa bulan setelahnya si perempuan tersebut hamidun anak mantannya (karena crot-critan mantannya lebih unggul), tentulah sebagai perempuan yang durjana, dia akan membiarkan suami tercintanya menganggap bayi yang ada di dalam kandungannya adalah anak kandung suaminya.
Dengan begitu si bayi nanti lahir dan si perempuan akan membuat akta kelahiran bayi tersebut dengan keterangan si perempuan sebagai ibu kandungnya dan suaminya sebagai ayah kandungnya dari bayi tersebut.
Nah loh, jadi bayi yang sebenarnya anak kandung si mantan, jadilah punya hubungan hukum secara keperdataan dengan suaminya. Dimana apabila suaminya meninggal, tentulah bayi tersebut juga akan menjadi ahli waris dari suaminya. Ini tuh, kalau dijadiin sinetron judulnya yang cocok “Anakku bukan anakku.”
Astagfirullahaladzim, naudzubillah min dzalik. Hmm, ngeri sekali ya, fenomena jatah mantan tersebut. Sebenarnya selain fenomena jatah mantan, kasus-kasus kaya gini tuh, udah banyak banget. Coba deh, teman-teman searching di google, “Istri hamil dengan laki-laki lain atau istri hamil dengan selingkuhan.” Nanti teman-teman akan mendapati beberapa berita tentang hal tersebut. Tapi yang bikin aku sedih, di dalam beberapa pemberitaan, para suami tidak tahu harus melakukan apa selain menerima atau menceraikan istrinya.
Nah, bagi suami yang memilih menerima, tetap harus cermat ya. Karena ada konsekuensi hukumnya. Yaitu jika seorang suami mengetahui bahwa anak yang terlahir dari istrinya bukanlah anak kandungnya, akan tetapi dia tetap mengakuinya, bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP yang berbunyi sebagai berikut.
“Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, padahal diketahui bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.”
Duh, buah simalakama banget kan ya. Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dibohongi, menerima pun malah masih dipenjara juga. Nah, kalau sudah begini, sebaiknya tuh, para suami harus bagaimana sih?
1. Tes DNA.
Jika suatu hari seorang suami memiliki kecurigaan atau menemukan fakta-fakta yang patut diduga bahwa anak yang terlahir dari rahim istrinya bukanlah anak kandungnya, maka seorang suami dapat melakukan tes DNA.
BACA JUGA: MEN-JOMBLO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
2. Permohonan Pembatalan Akta Kelahiran.
Setelah melakukan tes DNA dan hasilnya dinyatakan bahwa suami bukanlah ayah biologis dari anak tersebut, maka apabila sudah terbit akta kelahiran si anak dengan keterangan si suami sebagai ayah kandung dari anak tersebut, maka si suami dapat mengajukan pembatalan akta kelahiran anak tersebut ke pengadilan negeri. Dengan dibatalkannya akta kelahiran anak tersebut, maka anak tersebut menjadi tidak punya hubungan hukum keperdataan lagi dengan si suami, tapi tetap memiliki hubungan keperdataan dengan si istri/ibu kandungnya saja.
3. Pencatatan Pembatalan di DUKCAPIL.
Setelah mendapat penetapan pengadilan, selanjutnya penetapan tersebut dicatatkan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Biar akta kelahirannya nanti dikasih catatan pinggir dan/atau ditaris maupun diterbitkan yang baru sesuai dengan penetapan pengadilan.
Emang sih, ladies and gentlemen. Fenomena jatah mantan ini tuh, gak melulu soal crot-crit. Tapi menurut aku, daripada ketemu mantan, mending perbanyak syukur aja deh. Biar gak jadi manusia yang kufur nikmat gitu. Biar calon suami/istri kamu gak perlu nyanyi, “Dia masa lalumu, aku masa depanmu, dia hancurkan kamu, kususun kembali hatimu, tapi mengapa kamu masih terpenjara bayangnya, aku sungguh cinta, tapi mungkin kamu yang bodoh” – song by Vionita.
Gimana ladies? Masih mau melanjutkan trend jatah mantan? Konsekuensi hukumnya kalau ketahuan, akta kelahiran anak kamu bisa dibatalkan loh. Udah, jadi perempuan baik-baik aja yuk.