4 NORMA HUKUM DALAM KEHIDUPAN YANG KAMU PERLU TAHU!

Hai, guys. Sebagai mahasiswa hukum, pastinya kita sudah nggak asing lagi sama istilah norma hukum yang kita pelajari di mata kuliah pengantar ilmu hukum (PIH), iya kan? Kita bahas yuk!

Sebagai makhluk sosial, manusia  mempunyai banyak kebutuhan dalam kehidupannya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka perlu adanya suatu aturan. Nah, aturan inilah yang kita kenal sebagai norma atau kaidah yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam kehidupannya.

Kita mengenal  4 (empat) macam jenis norma yakni sebagai berikut.

1. Norma Agama. 

Adalah aturan tingkah laku yang berasal dari Tuhan dan diyakini oleh penganutnya. Penganut meyakini dan mengakui bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup. 

2. Norma Kesusilaan. 

Ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Kaidah ini dianggap sebagai peraturan hidup sebagai suara hati. 

3. Norma Kesopanan. 

Adalah norma yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berulang-ulang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat. Kaidah ini sering disebut juga dengan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia itu sendiri. 

4.  Norma Hukum. 

Adalah peraturan-peraturan yang timbul dari kaidah hukum itu sendiri, dibuat dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis oleh penguasa dan pelaksanaannya dipaksakan. 

BACA JUGA: KEPERGOK MESUM DI TEMPAT UMUM APAKAH DAPAT DISANKSI PIDANA?

Nah, dari keempat norma itu, fun factnya norma hukum merupakan norma yang paling kuat karena memiliki sanksi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh alat-alat negara kepada pelanggarnya, sehingga diharapkan dapat menjamin terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Makanya norma hukum ini tuh, jadi pelengkap norma-norma yang sudah ada sebelumnya. Di mana isi dari kaidah atau norma hukum ini bisa berisi kayak begini. 

  • Perintah (gebod), yaitu berisi perintah harus ditaati. Misalnya, perintah bagi kedua orang tua agar memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya (Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
  • Larangan (verbod), yaitu memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggarnya, seperti larangan mencuri di dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. 
  • Membolehkan (mogen), yaitu memuat hal-hal yang boleh dilakukan, tetapi boleh pula tidak dilakukan.  Misalnya, ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa calon suami istri yang akan menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis, baik sebelum maupun setelah pernikahan, asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

Oiya guys, isi norma hukum ditujukan kepada sikap lahir/perbuatan manusia. Karena apa yang dibatin atau apa yang difikirkan manusia nggak menjadi soal, asal lahirnya nggak melanggar kaedah hukum. 

BACA  JUGA: KEWAJIBAN ANAK SETELAH DEWASA KEPADA ORANG TUA DI MATA HUKUM

Misalnya gini, seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya berhenti pada waktu lampu lalu lintas menyala merah) sambil menggerutu ingin menerobos lampu lalu lintas karena ia tergesa-gesa mau pergi kuliah, itu bukanlah hal penting bagi hukum. Yang penting apa yang tampak dari luar, dia patuh pada peraturan lalu lintas.

Apa aja contoh dari norma hukum?

Pertama, norma hukum pidana. Sebagai contoh kaedah kita ambil Pasal 285 KUHPidana, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Kedua, norma hukum perdata. Contohnya, orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian atau pidana denda (Pasal 1234 KUHPerdata).

Ketiga, norma hukum dagang. Seperti perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM serta memenuhi syarat-syarat mendirikan perseroan dagang.

Keempat, norma hukum internasional. Contohnya, larangan penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian sengketa internasional, prinsip non-intervensi dan hak asasi manusia. Norma-norma ini mengatur hubungan antarnegara di arena internasional.

Kelima, norma hukum lingkungan. Contohnya, seperti peraturan perlindungan lingkungan, pengelolaan limbah dan penggunaan sumber daya alam. Norma-norma ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Nah, itulah sedikit pembahasan dan beberapa contoh norma hukum. Semoga membantu dan terima kasih, guys!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id