Setiap ada klien yang mau bikin akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), salah satu pertanyaan yang akan aku tanyakan adalah mengenai ‘nama PT.’ Nah, kadang gara-gara pertanyaan ini aku jadi lumayan sering ‘dapet omelan dari klien,’ soalnya ketika si klien sudah menginformasikan nama PT yang mereka inginkan, eh aku malah jawab “Mohon maaf bapak/ibu, nama PT yang bapak/ibu informasikan kepada kami, tidak dapat digunakan, karena nama tersebut bertentangan dengan peraturan.”
Eh, loh-loh kok, emang ada peraturan mengenai pengajuan dan pemakaian nama PT?
Sebelum aku lanjutin, mari kita mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Ya, jadi gitu deh, bestie. Aku sering banget diomelin klien, gara-gara bilang nama PT yang telah mereka inginkan tidak dapat digunakan.
BACA JUGA: CURKUM #1 PERUSAHAAN DILARANG BANDEL
Emang, mereka mengajukan nama PT apa sih, Ren? PT. 4EAE INDAH JAYA. Loh, salahnya di mana ya Ren? Salahnya karena nama tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2011. Masih bingung bertentangannya di mana? Yuk, dibaca delapan aturan dalam pengajuan dan pemakaian nama PT sebagai berikut.
- Ditulis menggunakan huruf latin.
Nama PT harus menggunakan huruf latin/alphabet (A s/d Z), tidak bisa menggunakan huruf aksara, huruf hiragana, huruf katakana, huruf kanji, maupun arab gundul ya bestie.
- Belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak mirip dengan nama PT lain.
Penjelasannya begini, jika nama PT JAYA ABADI SEJAHTERA sudah dipakai secara sah oleh PT lain, maka bestie gak akan bisa menggunakan nama yang sama persis. Eh Ren, kalau ditambahin jadi gini “PT JAYA ABADI SEJAHTERA INDAH” bisa gak? Pengalaman aku sih, nama yang banyak kemiripan tidak akan bisa digunakan ya.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Contohnya, PT. KONTROL BAJA KUAT PERKASA. Wkwkwk, begini amat namanya. Yah, pokoknya begitu ya bestie. Aku nggak perlu jelasin kan ya KNTL itu artinya apa. Wkwkwk, geli deh, nulisnya.
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Jikalau bestie mau mengajukan nama PT yang serupa dengan nama lembaga negara misalnya, PT. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, bestie harus mendapatkan persetujuan dulu dari lembaga tersebut ya.
- Tidak menggunakan angka atau huruf yang tidak membentuk kata
Nama PT tidak boleh menggunakan angka maupun huruf yang tidak membentuk kata ya bestie. Contohnya, PT. 4EAE INDAH JAYA, PT. 62 INDONESIA MAJU, PT. RR SUKSES GEMILANG SEJAHTERA, PT. S3N4NG 1214NG G3M1L4NG.
- Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
Dalam ketentuan ini contohnya, PT. YAYASAN BANGSA INDONESIA, karena ‘yayasan’ merupakan badan hukum, jadi kata yayasan tidak boleh dijadikan nama PT. Begitu juga dengan kata, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co & Co, Inc, NV atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan atau sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
Penjelasannya begini, jika bidang usaha PT bestie lebih dari satu misalnya, konstruksi dan perdagangan, maka kalau nama PT bestie adalah PT. JAYA KONSTRUKSI MAKMUR (ini tidak boleh ya).
Tapi kalau bidang usaha PT bestie itu hanya konstruksi saja, maka bestie boleh menggunakan nama PT yang ada kata ‘konstruksinya.’
BACA JUGA: PT. TERBUKA DAN TERTUTUP
- Menggunakan bahasa Indonesia
PT yang seluruh pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, wajib memakai nama PT dalam bahasa Indonesia. Artinya jika bestie dan teman bestie adalah seorang WNI, maka kalian tidak boleh menggunakan bahasa asing dalam nama PT. Contohnya, PT. BLUE STAR INDAH (kata blue dan star merupakan bahasa Inggris, sehingga tidak boleh dipergunakan).
Gimana bestie, udah tahu kan, nama PT. 4EAE INDAH JAYA bertentangannya di mana? Eh, Ren, tapi aku pernah baca nama PT yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2011, tapi SK pengesahannya terbit-terbit aja tuh.
Itu yang keliru jangan diikuti ya bestie, karena kalau ada permasalahan hukum di belakang hari dan terbukti bahwa nama PT tidak sesuai dengan peraturan, maka konsekuensi terburuknya SK tersebut dapat dicabut. Rrrreeee Pottt kan?