Pernah kebayang nggak, gimana caranya negara-negara di seluruh dunia bisa akur kaya temen sekelas yang saling dukung setiap ada tugas kelompok? Padahal, masing-masing negara punya kepentingan dan aturan sendiri. Nah, di sinilah hukum internasional berperan penting!
FYI aja nih, ges. Kalo di dalam hukum internasional itu ada banyak asas hukumnya loh, sama kayak lapangan hukum lain.
Nah, di artikel kali ini, aku mau ngajak kamu kenalan sama lima asas hukum internasional yang menarik, yang bikin negara-negara di dunia bisa hidup berdampingan. Yuk, langsung aja kita bongkar rahasianya.
- Asas Kesetaraan Negara (Principle of Equality of the State)
Pernah bayangin nggak kalau ada circle pertemanan yang semua anggotanya posisinya sama rata, alias nggak ada yang jadi bintang dan nggak ada yang jadi anak bawang? Nah, itulah gambaran paling gampang buat ngejelasin Asas Kesetaraan Negara. Asas ini menegaskan bahwa setiap negara punya kedudukan yang sama di mata hukum internasional.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB, ditegaskan bahwa PBB didirikan berdasarkan prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) dari semua negara anggotanya. Jadi nggak ada tuh, negara yang boleh seenaknya ngatur-ngatur negara lain, karena merasa lebih hebat.
BACA JUGA: MENGAPA HUKUM INTERNASIONAL PENTING DALAM MENJAGA PERDAMAIAN ANTAR NEGARA?
- Asas Konsensus (Principle of Consent)
Kalau kamu diajak bikin janji sama temen-temen, tentunya kamu nggak mau dong, dipaksa setuju kalau isinya nggak cocok sama kamu? Nah, di hukum internasional juga sama. Asas Konsensus ini menegaskan bahwa negara-negara berdaulat hanya terikat pada perjanjian internasional yang mereka setuju secara sukarela.
Perjanjian internasional baru mengikat kalau ada persetujuan jelas dari negara-negara yang terlibat. Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Konvensi Wina 1969, yang menyebutkan bahwa perjanjian bisa terbentuk lewat berbagai bentuk persetujuan, seperti penandatanganan atau pertukaran dokumen. Artinya, nggak ada yang bisa maksa suatu negara buat gabung sama perjanjian internasional kalau dia sendiri nggak mau.
- Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asik nggak sih, kalau ada temen janji bantuin kamu dan dia beneran bantu dengan sepenuh hati? Nah, itu dia contoh simpel dari Asas Itikad Baik. Berdasarkan prinsip ini, setiap negara wajib menjalankan dan menepati kesepakatan internasional dengan sungguh-sungguh dan jujur, demi mencegah timbulnya konflik dan sengketa. Ketentuan ini ada dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang bilang setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
BACA JUGA: 4 NORMA HUKUM DALAM KEHIDUPAN YANG KAMU PERLU TAHU!
- Asas Kewajiban untuk Bekerja Sama (Duty to Cooperate)
Kalau kamu bapak-bapak dan pengen suasana di lingkunganmu lebih aman, maka semua harus bekerja sama untuk ngeronda kan? Nah, di hukum internasional nggak ada bedanya. Asas Kewajiban untuk Bekerja Sama menegaskan bahwa setiap negara wajib saling bekerja sama di berbagai bidang demi menyelesaikan persoalan-persoalan internasional, biar kehidupan masyarakat internasional jadi aman dan tenteram.
Secara hukum, prinsip ini bisa dilacak dari beberapa instrumen internasional. Misalnya, Pasal 1 Ayat (3) Piagam PBB menyebutkan tujuan PBB untuk “Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional….”
- Prinsip Yurisdiksi Domestik (Domestic Jurisdiction)
Dalam Pasal 2 Ayat (7) Piagam PBB, ditegaskan bahwa PBB tidak berwenang untuk mencampuri hal-hal yang secara hakiki berada dalam lingkup yurisdiksi domestik suatu negara. Artinya, kalau itu urusan ‘kamar pribadi’ alias domestik, negara lain maupun PBB pun nggak boleh seenaknya masuk. Meski begitu, tetap ada batasannya. Negara harus memastikan kebijakan domestik yang diambil nggak melanggar hukum internasional.
Jadi itu tuh, sebagian dari asas-asas hukum internasional yang berlaku saat ini. Tentunya penerapannya nggak sempurna, tapi seenggaknya dengan semua asas ini, ada panduan buat negara-negara mengikuti agar semua bisa hidup berdampingan dengan damai.