BELAJAR DARI KASUS HOLYWINGS, CUKUP JADI PEKERJA BIASA AJA, GA USAH OVER CREATIVE

Hikmah yang dapat dipetik dari kasus holywings adalah jadi pekerja yang biasa saja rupanya tidak rugi-rugi banget, daripada bertingkah over kreatif terus kesandung hukum. Ujung-ujungnya juga perusahaan bakal mencari pekerja baru buat gantiin kamu.

Sudah pada baca belum, berita tentang Polda Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang pekerja Holywings sebagai tersangka pada Kamis 23 Juni 2022, atas kasus “Promosi minum alkohol” gratis tiap hari Kamis untuk mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Adapun untuk media promosi tersebut pertama kali tersebar melalui akun Instagram @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 Juni 2022. Walaupun postingan tersebut tak cukup lama terpampang dalam feed Instagram dan berujung di take down. Namun sialnya public keburu banyak yang mengetahui dan mereka pada marah serta geram karena pihak Holywings dianggap telah menistakan agama.

Buntut dari kreativitas pada media promosi yang ngawur tersebut, polisi langsung membuat Laporan Model A, sebelum public dan pihak-pihak terkait melakukan aksi melaporkan tindakan dugaan penistaan agama. 

Makna dari Laporan Polisi Model A berarti laporan itu dibuat sebagai pihak pelapornya adalah anggota polisi itu sendiri yang dalam hal ini telah melihat, mengalami, mengetahui secara langsung terhadap postingan promosi beer gratis yang diunggah melalui Instagram Holywings.

BACA JUGA: PERTENGKARAN HINGGA JADI PENGHINAAN KEPADA TUKANG SATE

Alasan Kenapa Jadi Pekerja yang Biasa Saja Lebih Aman

Jelas seperti kalimat pembuka dalam tulisan saya, hikmah yang dapat dipetik dari kasus ini adalah menjadi pekerja biasa-biasa saja rupanya tidak rugi-rugi banget.

Soalnya jika kamu terlalu banyak ide kreatif apalagi idemu tergolong tepi jurang, saya sarankan sebaiknya tidak usah disampaikan kepada pihak perusahaan, cukup diimajinasikan saja ide yang kamu miliki. Ya, daripada berujung ketika idemu dituangkan mendapatkan respon yang berbeda di mata public dan kena kasus hukum. Perusahaan malah lepas tangan dan kamu dipenjara.

Untuk itu jadi pekerja yang biasa saja lebih aman, asalkan bekerja sesuai dengan tugas dan jobdesknya tanpa perlu improvisasi yang berlebihan.

Cukup enam pekerja Holywings yang mendapatkan beban untuk mengemban kasus hukumnya dengan dugaan telah melanggar:

Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP, Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun berlapisnya pasal yang diduga dilanggar oleh enam pekerja Holywings tersebut, ancaman pidana maksimalnya adalah 10 tahun.  Nah, apa gak berabe tuh?

Gegara konten promosi, malah berujung menikmati waktu dipenjara yang cukup lama. Jelas sama sekali gak worth it sama benefit yang didapat oleh enam pekerja itu selama bekerja di Holywings.

Menurut kalian ini murni over kreatifnya tim promosi Holywings yang jadi tersangka atau ada pihak lain yang memaksa yah? Kok, saya malah takut jawabnya.

BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

Dimana Pertanggungjawaban Manajemen Holywings?

Setelah kita mengetahui soal enam pekerja Holywings yang ditangkap sama pihak kepolisian Jakarta Selatan, pertanyaan selanjutnya muncul. Bagaimana pertanggungjawaban pihak manajemen Holywings? Apakah mereka tidak tersentuh dan murni yang harus menanggung beban pidana adalah para pekerja.

Ada kata yang sangat nyesek terlontar dari pihak Manajemen Holywings pada saat minta maaf ke public. Pihak Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat.

Mungkin atas dasar pengakuan pihak manajemen Holywings yang tidak tahu akan promosi yang dibuat oleh pekerja mereka tersebut, maka tindak pidana ini hanya sebatas mandeg di tingkat tim kreatif promosi yang berjumlah enam orang tadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun jika kacamata penyidik menggunakan pendekatan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 Ayat (1) dan Pasal 92 Ayat (1). Maka segala wujud bentuk menjalankan suatu badan usaha tersebut pihak direksi (manajemen) harus bertanggung jawab.

Artinya penggalian fakta hukum memang harus lebih kencang lagi, hal ini demi menemukan fakta materiil dalam mengungkap kasus yang saat ini sedang menimpa Holywings. Apakah kesalahan ini murni karena sikap over kreatif enam pekerja tersebut?

Atau jangan-jangan ada pihak lain yang sejatinya mesti bertanggung jawab. Apalagi secara sikap batin seharusnya sudah tahu dong, negara kita ini sangat rawan untuk menyinggung hal-hal sensitif contohnya agama. Lah, ini malah dijadikan ajang iklan coba.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id