homeFokusMENGENAL LEBIH DALAM, APA ITU MASA INSOLVENSI DALAM PROSES...

MENGENAL LEBIH DALAM, APA ITU MASA INSOLVENSI DALAM PROSES KEPAILITAN?

Serial selanjutnya yang wajib kamu ketahui ketika menjadi kreditor dalam perkara pailit, yaitu mengetahui apa itu masa insolvensi dalam proses kepailitan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana mekanisme hukum mengaturnya. Berikut ini akan saya bahas lebih mendalam.

Pembahasan pertama, saya akan menjelaskan tentang pengertian apa itu insolvensi dari berbagai pendapat ahli hukum. Munir Fuady, dalam bukunya “Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek,” menjelaskan seperti berikut.

“Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu dalam bisnis atau kelebihan kewajiban dibanding dengan asetnya dalam waktu tertentu.”

Selain itu, pendapat tentang insolvensi yang lainnya juga dikemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya “Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan,” seperti berikut. 

“Keadaan insolvensi adalah suatu keadaan di mana perusahaan selaku debitor tidak dapat membayar semua hutang pada seluruh kreditornya.”

Sedangkan keadaan insolvensi sebagaimana Pasal 178 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU menyebutkan.

“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”

BACA JUGA: MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Dengan demikian pengertian masa insolvensi dalam hukum kepailitan secara sederhana dimaknai sebagai suatu keadaan di mana debitor sudah tidak mampu untuk menjalankan aktivitas usahanya dengan alasan rencana perdamaiannya yang ditawarkan ditolak, maka akibat hukumnya dimulai tugas kurator untuk mengurus aset debitor tersebut.

Penyebab Terjadinya Insolvensi

Jika kita sama-sama mengenal lebih mendalam sebagaimana Undang-undang Kepailitan dan PKPU menjelaskan, khususnya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 178 Ayat (1) tersebut, terdapat tiga faktor Insolvensi ini terjadi.

Pertama, debitor tidak menawarkan konsep rencana perdamaian sewaktu agenda rapat pencocokan utang dilakukan pada proses kepailitan.

Kedua, debitor telah mengajukan rencana perdamaian dan ditawarkan kepada para kreditor namun rencana perdamaian tersebut ditolak.

Ketiga, pengesahan rencana perdamaian yang ditolak berdasarkan pada putusan pengadilan niaga, sehingga untuk selanjutnya debitor masuk ke dalam fase insolvensi.

Dalam kondisi masa insolvensi demikian, maka secara aturan hukum tugas tim kurator sudah dibenarkan untuk melakukan pemberesan terhadap harta kekayaan yang dimiliki debitor untuk dilakukan penjualan di muka umum guna membayar utang debitor kepada para debitor yang terdaftar.

Pihak yang Diuntungkan Dalam Masa Insolvensi

Sebelum saya membahas pihak siapa sih, yang diuntungkan dalam masa Insolvensi, saya perlu mengingatkan kembali dalam proses baik PKPU maupun kepailitan terdapat tiga kategori kreditor. Yakni, kreditor preferen, kreditor separatis dan kreditor konkuren.

Saya yakin kalian sudah pada tahu, apa pengertian dan hukum dari ketiga jenis kreditor itu.

BACA JUGA: CURKUM #78 JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

Dilanjut ya, pren. Saya asumsikan kalian sudah paham tentang tiga kategori kreditor dalam proses kepailitan dan PKPU ini, supaya saya bisa melanjutkan pembahasan tentang pihak mana yang diuntungkan dalam masa insolvensi ini.

Jika membaca Pasal 59 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU, masa kreditor yang diuntungkan dalam masa insolvensi ini yakni, kreditor separatis.

Mengapa demikian, soalnya berdasarkan Pasal 59 Ayat (1)  dan SK KMA No. 09/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU pada halaman 67, point 16.5. dijelaskan.

“Hakim pengawas memberitahukan kepada kreditor separatis haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua) bulan, jika tidak bisa menjual sendiri, harus menyerahkan kepada kurator untuk dijual di muka umum.”

Artinya, kreditor separatis memiliki hak istimewa dalam masa insolvensi, untuk menjual sendiri barang yang dijaminkan oleh debitor kepada kreditor tersebut. Walaupun waktu yang diberikan cuma 2 (dua) bulan.

Secara keefisiensian dibayarkannya utang pada kreditor separatis lebih terjamin waktunya, jika dalam waktu dua bulan berhasil menjual objek yang dijaminkan tersebut. Konsekuensi hukumnya apabila dalam waktu yang ditentukan barang tidak terjual, maka harta yang menjadi objek jaminan tersebut masuk ke dalam daftar harta kekayaan yang dikuasai kurator dan kemudian akan dijual melalui lelang di muka umum. 

Demikian pren, penjelasan tentang insolvensi dalam proses perkara kepailitan. Terus nantikan serial pembahasan tentang hukum kepailitan selanjutnya, ya.

Dari Penulis

MENGAPA SEBUAH MEREK HARUS DIDAFTARKAN SECEPAT MUNGKIN? KEUNTUNGANNYA APA AJA?

Gimana pren, daftar sekarang atau nanti?

HARUN YAHYA PASTI SENANG, JIKA DIADILI DI INDONESIA

Pengadilan Turki menjatuhi hukuman penjara 1.075 tahun kepada Harun...

CITA RASA KULINER WARALABA

Bulan ramadhan jadi keberkahan tersendiri untuk kaum milenial yang punya...

WASPADA, 3 BARANG INI RAWAN PENGELAPAN

Tulisan ini menyuarakan para aktivis rokok bijak tatkala dalam...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id