Hello, precious people!
Disclaimer, basically this is gonna be me pouring down pent up emotions, so chill.
Guys, kemarin gua ke pasar buat belanja bulanan. Terus, mampir ke toko sepatu yang lumayan famous. Kalian tahu nggak sih, gua langsung geleng-geleng kepala pas masuk toko sepatu itu. Masak ada papan yang isi tulisannya kek, gini.
“Mencoba berarti membeli.”
“Membuka lemari wajib membeli.”
“Barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.”
Gila! Ngaco amat nih, akang tokonya. Nah, kenapa gua bilang ngaco? Nih, gua coba jelasin.
Lex rejicit superflua, pugnatia, incongrua – Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
Simpelnya, tulisan yang ada di papan toko sepatu tersebut di atas dikenal sebagai klausula baku. FYI, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK dijelaskan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
Karena dibuat secara sepihak dan perjanjiannya itu nggak ada namanya, seperti yang dikenal dalam KUHPerdata, kayak perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan lain-lain. Maka disebut sebagai perjanjian tak bernama. Nah, perlu diperhatikan sama akang toko sepatu, seharusnya tulisan yang ada di papan toko sepatu itu nggak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Loh, boleh ya, perjanjian dibuat secara sepihak?
Ya, emang sih, di Pasal 1320 KUHperdata menyebutkan syarat sahnya perjanjian, yaitu harus ada kesepakatan, cakap, ada objeknya, dan objeknya kudu halal. Tapi bukan berarti klausula baku itu nggak boleh ya, guys. Boleh kok, asal harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Jadi nggak ngaco gitu loh, kayak yang akang toko sepatu bikin. Wahai akang yang bertindak sebagai pelaku usaha, gua ngerti loe cari duit tapi nggak gitu juga. Selain sudah melanggar hak konsumen dengan melemahkan posisinya, klausula baku tersebut mengingkari kewajiban pelaku usaha.
Then back to the question, ngaconya di mana?
BACA JUGA: PELAKU UMKM WAJIB TAHU BEBERAPA HAL INI!
Ya, dalam mencantumkan klausula baku dalam hal ini tulisan yang ada di papan toko sepatu, itu ada beberapa ketentuan yang harus akang toko perhatikan. Ya, ada delapan poin larangan. Nah, dalam masalah ini terkait klausula “Barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.” Coba deh, akang baca Pasal 18 Ayat (1) UUPK, bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila pertama, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Kedua, menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
Tuh kang, boleh kok, bikin tulisan tentang aturan di toko. Tapi ya, jangan ngaco dong, karena kalau ngaco dan melanggar ketentuan ingat kang ada Pasal 18 Ayat (3) UUPK. Yang menjelaskan bahwa setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Nah loh, bisa batal demi hukum kang. Selain itu, sadar nggak sadar, justru itu yang membuat orang malas berkunjung ke toko. Kan nanti tokonya jadi sepi dan nggak laku kang, hiks, hiks, hiks.
Oke, teruntuk konsumen, jika kalian nggak sadar berkunjung di toko yang ada klausula baku ngaco kek gitu dan ternyata kalian melakukan hal yang klausula baku yang ada di toko itu, terus kalian dipaksa bayar. Jangan mau! Kalian dilindungi oleh UUPK.
Kecuali kalian merusak dan membuat kerugian materill ataupun immateriil baru ganti rugi. Itu beda cerita lagi.
Huft, membagongkan ya, ges ya. Ya, itulah secuil bacotan gua, yang rada kesel sama kelakuan pelaku usaha yang keknya kebelet mau naik Space X-nya Elon Musk tahun depan.
Well, that’s all from me. See you in the next article!