homeEsaiCARA MEMOTONG HEWAN KURBAN YANG TIDAK MENYAKITKAN

CARA MEMOTONG HEWAN KURBAN YANG TIDAK MENYAKITKAN

Tahukah kamu sekalian, memotong hewan kurban itu ternyata ada cara khusus supaya tidak menyakitkan dan cara ini sudah lama dipraktekkan oleh para pendahulu kita bahkan sekarang ada aturan hukum positifnya yang mengatur.

Perayaan hari raya Idul Adha dianjurkan bagi umat Islam yang mampu berkurban hewan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Adapun jenis hewannya yaitu, kambing, domba, kerbau, sapi dan unta.

Secara konsep keimanan, makna dari dilaksanakannya kurban sebagai bentuk ketaatan umat muslim kepada Allah SWT. Sedangkan dalam tatanan sosial, dengan berkurban memberikan makna untuk saling berbagi dan sama-sama menikmati rezeki melalui daging hewan kurban yang dibagikan.

Karena berkurban itu merupakan tuntutan agama, sehingga tata cara menyembelih atau memotongnya diatur khusus dalam syariat Islam.

Dalam syariat Islam, sebagaimana kutipan dari nu.or.id terdapat syarat dan tata cara menyembelih atau memotong hewan kurban. Adapun syaratnya yaitu, penyembelih merupakan orang Islam dewasa (baligh) yang beriman serta sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan untuk tata cara menyembelihnya sendiri seperti berikut ini.

  1. Membaca do’a (Bismillah, sholawat, takbir dan tahmid, doa menyembelih “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm”).
  2. Posisi hewan kurban menghadap kiblat.
  3. Memotong dua otot yang berada di leher.
  4. Menggunakan alat penyembelih yang benar-benar tajam.
  5. Dalam merobohkan hewan kurban dilarang sampai menyakitkan.

Selain tata cara penyembelihan atau pemotongan hewan kurban seperti yang disyariatkan dalam hukum Islam, hukum positif negara kita juga mengaturnya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Aturan lengkap yang membahas tentang tata cara pemotongan hewan kurban dapat kamu baca dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 31 Permen Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tersebut.

Adapun ringkasan tata cara penyembelihan atau pemotongan hewan kurban sebagaimana aturan hukum tersebut seperti berikut.

  1. Hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.
  2. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan.
  3. Penyembelihan dilakukan dengan 1 (satu) kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat.
  4. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus. Yaitu, saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri karotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum) dan saluran makanan (oesophagus/ mar’i).
  5. Adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.
  6. Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekornya atau ditarik kepalanya.
  7. Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraining box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
  8. Tata cara perobohan harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.

Hal yang Dilarang Dalam Memotong atau Menyembelih Hewan Kurban

Karena tuntutan serta aturan hukum terkait tata cara memotong atau menyembelih hewan kurban sudah ada, bahkan diatur dalam hukum positif dengan tujuan supaya hewan tersebut tidak kesakitan, maka ketika menyembelih atau memotong hewan kurban ada beberapa larangannya.

  1. Menggunakan Gergaji Mesin

Memang sih, gergaji mesin itu tajam dan bisa membunuh hewan. Tapi ini menyakitkan dan sangat menyiksa hewan loh, makanya gergaji mesin sangat dilarang untuk menyembelih hewan kurban.

  1. Menembak Pake AK-47

Avtomat Kalashnikova 1947 atau yang kerap disingkat AK 47, memang jenis senjata yang mematikan. Tapi nggak juga digunakan untuk memotong hewan kurban. Pesan saya, jangan sekali-kali digunakan ya.

  1. Memotong dengan Silet

Saya tahu kok, silet itu jenis pisau yang tajamnya bukan main. Bahkan bulu-bulu halus pun bisa terpotong. Tapi sangat tidak pas jika kamu mau memotong hewan kurban menggunakan silet pren, yang ada kamu malah menyakitkan hewan loh.

So, memotong atau menyembelih hewan kurban memang harus sesuai dengan tata cara syariat atau aturan hukum yang ada, dengan tujuan supaya kurban kamu sempurna dan tidak menyakiti hewan itu.

Dari Penulis

HARUN YAHYA PASTI SENANG, JIKA DIADILI DI INDONESIA

Pengadilan Turki menjatuhi hukuman penjara 1.075 tahun kepada Harun...

MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

Masih inget dong hebohnya JRX menyerukan pelanggaran hak cipta karena...

SANDAL HILANG DI MASJID TANGGUNGJAWAB SIAPA?

Fenomena sandal hilang di masjid, apalagi pada saat bulan...

KEWAJIBAN ANAK SETELAH DEWASA KEPADA ORANG TUA DI MATA HUKUM

Gak ada alasan untuk gak berbakti sama orang tua

3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM

untuk bab kenakalan anak-anak juga pernah saya lakukan.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id