BANSOS MALAH JADI PANSOS

Dan senyumlah seperti mentari, tiada satupun yang abadi. Kelihatannya lirik lagu dari Band Sinikini di medio 90-an sangat pas untuk masa pandemi seperti sekarang ini. Tengoklah pemberitaan mengenai bantuan pemerintah selama pandemi, selama ini kita sering mendengar, melihat dan membaca tentang bantuan sosial. Itu barang apa sih, sebenarnya? Kok sampai dikorupsi milyaran rupiah.

Yono baca di Kompas.com, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso mengungkapkan telah menyerahkan fee sebesar Rp14,7 miliar ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Coba kamu bayangkan gaes, uang sebesar itu jika dibelikan es cendol, bisa buat danau buatan dan kita bisa berenang sama-sama. 

Heran deh, bantuan sosial kok yaa disikat juga. Bantuan loh, bantuan. Coba kita baca pengertian bantuan sosial di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Program Bansos untuk rakyat Indonesia terdiri dari Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Sungguh mulia to tujuan pemerintah. Kurang apa coba. Bansos ini merupakan amanat dari Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bilang bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Pemerintah menggelontorkan berbagai skema “Total Football” yang sangat agresif seperti remaja jatuh cinta, misalnya saja bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19. Dana triliunan rupiah itu dikucurkan untuk program jaring pengaman sosial. Itu semua uang gaesss, bukan es cendol. 

Berbagai bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi. Berikut daftar bantuan yang dikucurkan pemerintah selama pandemi:

  1. bantuan sembako;
  2. bantual sosial tunai;
  3. BLT dana desa;
  4. listrik gratis;
  5. kartu pekerja;
  6. subsidi gaji karyawan;
  7. BLT mikro kecil.

Bantuan sosial menjadi sesuatu hal yang ‘menarik’ banyak pihak, karena banyak yang berkepentingan terhadap keberadaan bantuan sosial tersebut. Pemerintah membutuhkannya sebagai wujud program kebijakan yang harus dilakukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

DPR atau Wakil Rakyat melihatnya sebagai pelaksanaan kewajiban pemerintah dan perhatian mereka terhadap rakyat yang sudah memilihnya. Sedangkan masyarakat/kelompok masyarakat membutuhkannya untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan. Artinya semua punya kepentingan terkait bansos. 

Bantuan sosial tersebut menjadi salah satu jenis belanja yang menyedot perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah agar lebih terbuka dan bertanggung jawab di dalam proses pengelolaan belanja untuk bantuan sosial ini. 

Sudah seharusnya, sejak proses penganggaran sampai evaluasi, semua dimonitoringnya dan harus dilakukan secara akuntabel. Masyarakat harus mengetahui seperti apa bentuk penggunaan belanja bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah, sebagai wujud pertanggungjawaban penyediaan bantuan sosial.

Lalu bagaimana agar bansos tersebut bisa tepat sasaran dan tersalurkan sebagaimana mestinya. Nah, sebenarnya pada tahun 2015 Pemerintah telah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga dan nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No. 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam PMK tersebut mengamanatkan bahwa seluruh bantuan sosial harus diberikan langsung atau ditransfer kepada penerima manfaat/masyarakat. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk lebih akuntabel dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Poin penting dalam Inpres 1/2013, di antaranya kriteria keberhasilan bantuan langsung tunai adalah “Transparansi, akuntabilitas, cepat dan tepat.” Penyaluran bantuan yang dilakukan secara keuangan digital merupakan langkah nyata yang diambil pemerintah agar dapat menunjukkan kinerjanya yang lebih akuntabel sebagai salah satu indikator dalam perwujudan pemerintahan yang baik.

Menurut J.G Jabbra (Haryatmoko, 2013:107) akuntabilitas dalam konteks pelayanan publik, mengandung tiga unsur yaitu (1) tanggung jawab (2) akuntabilitas (3) liabilitas. Akuntabilitas adalah hal yang mutlak dalam mewujudkan Good Governance, dimana pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan harus mempertanggungjawabkannya kepada publik dan kepada organisasi tempat kerjanya. 

Sebagai organisasi yang mengelola dana masyarakat, pemerintah sebagai organisasi sektor publik harus mampu memberikan pertanggungjawaban kepada publik. Oleh sebab itu gaesss, kita sebagai masyarakat (publik) harus ikut serta dalam upaya pengawasan bansos itu sebagaimana mestinya. 

Idealnya begitu, rulenya juga sebenarnya sudah jelas, tapi memang selalu saja ada cara bagi orang-orang rakus untuk memanfaatkan situasi dan kondisi. Buktinya, dana bansos tetap jadi bancakan, tetap dikorupsi, bahkan dana di saat-saat pandemi. 

Lalu bagaimana implementasi transparansi, akuntabilitas dan ketepatan yang sudah dibuat sedemikian rupa itu? Jadi sebenarnya, bansos ini dikucurkan untuk menjalankan amanat UU atau sekedar cuma untuk pansos? 

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id