KATANYA BOLEH KOK GAK BOLEH, IKLAN UDAH LULUS SENSOR KOK MASIH DICEKAL?

“Tet … toret … toret … toret … toret … BlackPink … “  satu bait lagu yang bisa menghilangkan rasa ketakutan seorang anak Es De yang lagi diimunisasi. Lagu itu semacam obat penghilang rasa sakit. Hehehe… obat bius keleeessss. Ekspresi si anak bikin saya ngekek.., lucu sekali. Sepertinya si anak tergolong fans BlackPink garis keras.

Saya sendiri sebenernya bukan penggemar K-Pop, tapi penggemar K-Drama, jadi saya gak gitu paham siapa itu BlackPink. Cukup penasaran juga saya dengan BlackPink karena munculnya petisi di change.or yang berjudul ‘HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!’. Mengandalkan mesin pencari tercanggih saat ini, saya coba search dan ketemu beberapa video clipnya. Leh uga, Hehehehe. Gara-gara petisi itu, saya baru tau BlackPink ini rupanya bintang iklan salah satu market place di Indonesia. (harap maklum gaess, saya ga pernah nonton TV, jadi gak tau iklan-iklan ngehits di TV).

Menanggapi keluhan dan petisi soal iklan BlackPink, ternyata KPI telah melayangkan peringatan keras untuk 11 stasiun Tivi yang menayangkan iklan Shopee BlackPink maupun acara ‘Shopee Road to 12.12 Birthday Sale’. Siaran iklan dan program acara itu dinilai gak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Nah lhoo, kalau memang dianggap gak memperhatikan norma kesopanan, terus kenapa gak dilarang sejak awal coba??? Semacam itulah pertanyaan yang ada dibenak saya. Emang cem mana sih mekanisme sebuah iklan bisa sampai tayang di tivi-tivi?? Yuks coba kita cek masama.

BACA JUGA: SELAIN KASUS COKI DAN KPI, KITA JUGA PERLU AWASI WACANA AMANDEMEN UUD 1945

Jadi begini gaes, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012, sebelum sebuah iklan tayang di tivi, maka iklan tersebut harus lulus sensor dulu dari Lembaga Sensor Film (LSF). Lembaga Sensor ini adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia.

Lembaga sensor mengklasifikasikan penggolongan usia penonton menjadi beberapa bagian gaes, yaitu untuk penonton semua umur; untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Jika suatu film, iklan, atau program siaran dinyatakan lolos sensor, maka akan disebutkan klasifikasi acara tersebut, ditayangkan untuk penggolangan usia berapa. Misalnya nih, film Avenger Invinity War, sebelum tayang kan ada keterangannya tuh … ini film untuk 13+.

Sesuai dengan penggolongan yang telah ditetapkan, Lembaga Sensor Film Indonesia sudah menyatakan iklan Shopee edisi BlackPink ini lulus sensor dengan penggolongan untuk usia 13+. Artinya gaes, iklan tersebut hanya boleh dipertontonkan untuk penonton berusia 13 tahun keatas.

Selain harus punya surat tanda lulus sensor, film, iklan dan sinetron yang akan ditayangkan di tivi juga harus melalui tahap sensor internal. Pasal 39 Ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran televisi punya kewajiban untuk melakukan sensor internal terhadap seluruh materi siaran.

Nah untuk program siaran yang ditayangkan di tivi, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012, setiap stasiun tivi wajib untuk menampilkan klasifikasi dan penggolongan program siaran dengan tulisan seperti R, SU, A, D, dan BO di sisi kanan/ kiri tayangannya. Keterangan tersebut berfungsi untuk penanda bahwa acara yang ditayangkan oleh stasiun tivi di peruntukannya untuk siapa.

Klasifikasi P = Pra Sekolah, adalah acara yang ditayangkan untuk anak yang belum sekolah atau yang berusia 2-6 tahun. Klasifikasi A = Anak-anak, adalah acara yang ditayangkan untuk anak usia 7-12 tahun. Klasifikasi R = Remaja, adalah acara yang ditayangkan untuk remaja usia 13-17 tahun. Klasifikasi D = Dewasa, adalah acara yang ditayangkan untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan Klasifikasi SU = Semua Umur adalah acara yang dapat ditonton oleh semua orang yang berusia diatas 2 tahun. Dalam perkembangannya sekarang klasifikasi tersebut ditambah tulisan BO (Bimbingan Orangtua). Adanya tambahan tulisan B.O dimaksudkan agar orangtua bertugas mengawasi acara yang ditonton. Biasanya tulisan BO ini ditambahkan di acara yang tergolong kategori R (R-BO) dan A (A-BO). Misal pas yang tayang film kartun Doraemon maka keteranganya “A-BO” atau pas yang tayang lagi kartun Naruto maka dikasih keterangan “R-BO”.

Penggolongan acara di tivi juga mengatur kapan jam yang diperbolehkan untuk sebuah program siaran tayang. Program siaran klasifikasi P dan klasifikasi A yaitu klasifikasi tayangan untuk anak ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00, sedangkan  klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat, namun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012  tidak mengatur secara tegas dan spesifik jam tayang untuk program siaran klasifikasi program remaja atau kategori R.

Kalau sebuah program sudah tayang di tivi, maka tugas pengawasan sudah masuk ke ranahnya KPI ya gaes. KPI tugasnya adalah mengawasi siaran tivi, ya seperti iklan, film, sinetron dan siaran-siaran lainnya. Selanjutnya Pasal 8 Ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengatur bahwa salah satu tugas KPI adalah menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Nah itu gaes, jadi ternyata KPI memang punya kewajiban untuk segera memfollow up aduan dari masyarakat terkait siaran ataupun acara yang tayang di televisi, jadi wajar aja begitu ada pengaduan dari mak Maimon Herawati, KPI langsung menanggapi dengan memberikan peringatan keras untuk 11 stasiun tivi yang menayangkan iklan Shopee edisi BlackPink.

Dalam surat peringatannya, KPI Pusat menilai siaran iklan “Shopee” yang ditayangkan oleh 11 stasiun tivi pada tanggal 10 Desember 2018 pukul 08.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.  Menurut KPI, iklan Shopee yang menampilkan beberapa wanita sedang menyanyi dan menari dengan pakaian minim, berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

BACA JUGA: 5 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Disinilah menurut saya letak permasalahannya gaes…. Menurut saya, kok agak wagu kalau sebuah iklan yang sudah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film, tapi terus keluar surat peringatan yang menyatakan bahwa iklan tersebut melanggar norma kesopanan. Saya jadi agak susah memahami alur nya. Terus apa fungsinya sensor cobak? ##serius nanya##

Selanjutnya kalau yang dipermasalahkan adalah jam tayang iklan Shopee BlackPink pukul 08.07, padahal kategori program siarannya adalah “Remaja”, saya juga tetap akan mempertanyakan, kenapa dilarang. Mana aturannya?? Hehehehehe… Setelah saya baca berkali-kali gaes, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 gak pernah disebutkan secara spesifik terkait larangan jam tayang program siaran klasifikasi remaja (R). Jadi gaes, sebenernya wagu banget kalau jam tayang iklan menjadi salah satu permasalahan. Perasaan gak ada tuh mak mak yang komplen dengan jam tayang sinetron India yang sedari pagi sampai malam hari gak ada hentinya.

Ini analisa secara hukumnya ya gaes, untuk memberikan sanksi terhadap suatu pelanggaran, dasarnya harus jelas. Parameternya juga harus jelas, jangan bikin masyarakat jadi bingung, karena hukum itu pasti gaes, gak pake kira-kira atau pake logika.  Kalau boleh ya boleh … jangan boleh terus gak boleh. Nah lhoo bingung kan??? ##samak.

Nah setelah kita bahas soal norma kesopanan dan jam tayang dari iklan Shopee ini, mari sama-sama kita sikapi dengan bijak soal larangan iklan Shopee edisi BlackPink oleh KPI. Soal mendidik anak untuk berpakaian sopan di depan umum itu semua sudah tanggung jawab orangtua untuk memberikan arahan dan bimbingan, jadi jangan lemparkan tanggungjawab kita kepada orang lain. Yuk sama-sama perhatian, jika dalam sebuah tayangan program tivi udah ada tulisan “B.O” nya yuks sama-sama dampingi anak kita nonton tivi. Bukan kah itu memang tugas kita?????

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id