Akibat dari pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, pemerintah meluncurkan beragam kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, salah satunya dengan kebijakan Work From Home (WFH) atau istilah populernya bekerja dari rumah. Sejak seminggu yang lalu banyak perusahaan dan perkantoran yang mengeluarkan kebijakan agar para pegawainya bekerja dari rumah. Bekerja ya gaes, bukan berlibur ya.
WFH merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Tapi apakah kebijakan WFH juga dapat diterapkan untuk seseorang yang bekerja di bidang hukum?
Jelas, sangat bisa gaes. Memang sih, ada beberapa profesi hukum yang pekerjaannya masih sulit untuk menerapkan WFH, misalnya aja seperti sidang di pengadilan. Tapi untuk beberapa pekerjaan lain, sangat mungkin loh dikerjakan dari rumah. Selain sidang di pengadilan, hampir semua pekerjaan di Rumah Hukum bisa dikerjakan dari rumah. Redaksi bisa diremote dari rumah, retainer bisa dikerjakan di rumah, konsultasi dan meeting bisa banget concall alias Conference Call.
Ini sebetulnya pengalaman saya sendiri, yang sudah menerapkan WFH jauh sebelum Covid-19 menyerang Indonesia. Walaupun saya punya ruang kerja khusus di Klikhukum.id tapi entah kenapa, saya lebih suka mengerjakan berkas-berkas tersebut di kost. Mungkin karena aroma klasik kisah kasih perkosan duniawi belum hilang ya, hehehehe.
Buat kalian yang bekerja di bidang hukum, ada banyak loh jenis project yang dapat kalian lakukan entah di kost atau di rumah, kalo di cafe yang ada workspacenya keknya nanti dulu deh, nunggu masa darurat pandemi berakhir.
BACA JUGA: APAKAH INDONESIA PERLU LOCKDOWN??
Ini loh gaes, jenis WFH yang sangat cocok bagi pekerja dengan background SH.
Pertama, Legal Consultation (Konsultasi Hukum)
Yaitu merupakan aktifitas konsultasi hukum berupa memberikan nasehat-nasehat dan masukan secara yuridis, terhadap segala persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien. Aktifitas ini bisa dilakukan via telepon, via concall, atau bisa juga dengan konsultasi tertulis.
Asalkan equipment kalian memadai, kalian dapat memberikan advicedengan menggunakan Video Call entah melalui Whatsapp, Skype, Google Room, atau aplikasi yang lainnya. Kalian cuma butuh sinyal internet yang bagus, biar ga keputus-putus di tengah konseling.
Btw, Rumah Hukum udah lama banget ngasih konsultasi hukum via online, baik secara lisan maupun secara tertulis, dan klien kami termasuk banyak juga loh. Umumnya klien kami adalah perusahaan, eh tapi ini rahasia ya, kalian jangan bilang ke kantor-kantor hukum sebelah. Ini tips saya berikan khusus untuk kamu, hehehe.
Kedua, Legal Opini (Pendapat Hukum).
Menurut saya, project ini sangat pewe bin nyaman dilakukan di rumah atau kost ya gaes. Mengapa demikian?
Karena Legal Opini adalah aktifitas pekerjaan santuy. Kita cuma perlu sedikit memeras otak untuk berpikir. Membuat Legal Opiniartinya kita memberikan pendapat hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh klien. Nah, pendapat hukum itu dibuat secara tertulis, yang isinya meliputi solusi dan langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh klien.
Tau gak gaes, dulu waktu saya kuliah di FH UII, dosen Hukum Perdata Internasional saya ketika dimintai membuat Legal Opini, fee beliau di angka Rp50 – Rp75 juta loh. Itu di tahun 2012 yang lalu. Kebayang gak, kira-kira sekarang fee-nya beliau berapa?
Project ini sistem kerjanya pun sama, asalkan kalian menguasai permasalahan hukumnya, kalian tinggal cari data pendukung. Dengan literasi bahan hukum yang memadai, seperangkat laptop dan internet yang kencang, maka projectnya pasti jadi. Yakin dah, cuan pun mengalir, padahal kamu cuma duduk berproses kreatif di dalam rumah atau kostmu.
Ini sebenernya juga rahasia sih, hal itu yang sering kami lakukan di Rumah Hukum. Tapi ingat, jangan kasih tau siapa-siapa yah. Kami hanya memberikan bocoran sumber duit ini ke kalian para pembaca setia klikhukum.id.
Ketiga, Contract Drafting.
Contract Drafting atau biasa dikenal dengan ngedraft atau membuat kontrak. Project ini juga sangat OKSSS banget dilakukan dengan metode WFH gaes. Percaya deh.
BACA JUGA: MENJADI MAHASISWA HUKUM ADALAH JALAN NINJAKU
Harus percaya dong. Untuk project ini tugas kalian adalah menyusun suatu kontrak yang direquest oleh klien. Tentunya kalian harus menguasai dan khatam materi hukum kontrak, asas kebebasan berkontrak, dan asas hukum lainnya yang berkaitan dengan kontrak tersebut gaes.
Selain itu, kalian juga wajib mengetahui tentang ruang lingkup dalam kontrak tersebut. Jikalau ilmu-ilmu tersebut sudah kalian kuasai, project ini pasti dapat terselesaikan dengan mudah.
Dokumen-dokumen pendukung bisa klien kirim melalui email, dengan duduk termenung sembari berproses kreatif dalam ruang yang nyaman, saya yakin itu jadi uang gaes.
Jikalau kalian sangat pandai dan piawai, sebenernya sebelum melakukan aktifitas Contract Drafting kalian bisa masuk dulu ke project legal opini-nya. Mantap gak tuh, sekali gayung dua Harley Davidson terbeli.
Ketiga, project ala sarjana hukum untuk dilakukan secara WFH ini sebenernya rahasia dan betul-betul sangat rahasia loh gaes. Jarang kan, para pengacara senior mau memberikan wejangan ini. Tapi kami loh, klikhukum.id malah memberikan dengan cuma-cuma, gimana kami baik kan?? Hahahahaha.
Selamat mencoba, gudlak ya.