CURKUM #71 APA YANG DIMAKSUD DENGAN PUTUSAN SELA?

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Saya mempunyai kasus sengketa utang piutang dengan tetangga, terus pengacara saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata pengacara saya, kasus saya di pengadilan diputus sela dan pengacara saya tidak menjelaskan putusan sela itu apa, jadi saya bingung. Tolong penjelasannya ya, apa yang dimaksud putusan sela? Syukron.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya, coba kami jawab ya.

Dalam sidang perkara perdata sering kita jumpai bahwa tergugat mengajukan eksepsi, bisa tentang kewenangan absolut atau tentang kewenangan relatif, ya intinya tergugat akan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya pengaturan mengenai kewenangan atau kompetensi absolut suatu badan peradilan. Kewenangan absolut menjadi pemisah kewenangan, menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, menegaskan bahwa apa yang menjadi kewenangan satu badan peradilan tertentu mutlak tidak dapat menjadi kewenangan badan peradilan lainnya.

BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Pasal 134 HIR berbunyi,

Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.

Nah, yang dimaksud Putusan Sela (interim meascure) adalah putusan dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara perdata. Adanya putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari Tergugat. Eksepsi yang dibuat Tergugat biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. 

M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, 2015 halaman, 426, menyatakan:

  • memeriksa dan memutus lebih dahulu tantang eksepsi tersebut;
  • pemeriksaan dan pemutusan tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;
  • berarti, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan PN tidak berwenang mengadilinya perkara  baik secara absolut atau relative.
  • hakim menunda pemeriksasaan pokok perkara;
  • tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
  • tindakan demikian bersifat imperative, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum adanya putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

Sudikno Mertokusumo yang berjudul “Hukum acara perdata Indonesia” penerbit liberty Yogyakarta, 1999, halaman 65, menjelaskan.

Kalau suatu perkara diajukan kepada hakim yang secara absolut tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, maka hakim harus menyatakan dirinya tidak berwenang secara ex office untuk memeriksanya, dan tidak tergantung pada ada atau tidaknya eksepsi dari tergugat ketidak-wenangan tersebut.

Berdasarkan Pasal 136 HIR, apabila terdapat pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut, maka hakim akan memeriksa dan memutus terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut. Terhadap pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut tersebut hakim akan menunda pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut disebabkan oleh pemeriksaan serta pemutusan mengenai eksepsi tersebut diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Tindakan yang demikian bersifat imperatif artinya hakim tidak dapat memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang atau tidak untuk memeriksanya.

Apabila hakim berpendapat, bahwa ia berwenang memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan, apa yang diperkarakan termasuk yuridiksi absolut Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka eksepsi tergugat ditolak, penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela (interlocutory) dan amar putusan, berisi penegasan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

BACA JUGA: PROSES SIDANG PERDATA

Apabila eksepsi kompetensi yang diajukan tergugat beralasan dan dapat dibenarkan oleh hakim, yaitu karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara, maka eksepsi dikabulkan. Hakim akan menjatuhkan putusan akhir (final judgement) sehingga pemeriksaan perkara dianggap selesai pada tingkat pertama.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id