Susahnya jadi netizen rapuh, baru aja ketawa-ketawa nonton VT random. Eh, lima menit kemudian nangisin VT Pak Bas yang lagi pamit kepada Komisi V DPR RI menjelang purna jabatan. Buatku, Pak Basuki Hadimuljono adalah menteri terdebes. Baru aja nangis sesenggukan, eh, aku lihat berita, Pak Jokowi melantik Saifullah Yusuf a.k.a Gus Ipul jadi Menteri Sosial (Mensos). Lah, yang satu pamitan. Eh, yang satu baru masuk. Nanggung ga sih, melantik menteri baru, padahal masa kerja tinggal sebulan lagi.
Tapi siapa sih, yang bakal nolak ditawarin jadi menteri walaupun cuma sebentar. Kalo aku ditawari, ya pasti aku gaslah. Ya, setidak-tidaknya di portofolioku bakal tercatat aku pernah jadi menteri dan yang paling penting aku bisa dapet uang pensiunan menteri. Eh, tapi apa iya, kalo jadi menteri bentaran doang, bisa dapet uang pensiun?
Biar ga asal cuap, ayok kita lihat gimana sih, aturannya. Terkait hak pensiun menteri, itu diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Kalo dari judulnya, kebayang dong, hak-hak bekas menteri negara sepertinya bisa diwariskan kepada janda/dudanya. Gaslah, yuks, kita bahas gimana detailnya.
BACA JUGA: NAHKODA TANPA KOMPAS: MENTERI YANG TIDAK KOMPETEN DALAM MENGURUS URUSAN NEGARA
Sebagai seorang menteri, ada banyak hak dan fasilitas yang diberikan oleh negara. Tapi untuk kali ini, aku mau fokus bahas tentang hak pensiunnya aja ya. Ketentuan Pasal 10 PP 50 Tahun 1980, mengatur bahwa seorang menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas dong, lama atau bentarnya masa jabatan ga ngaruh. Asal berhentinya dengan hormat, maka menteri tersebut pasti dapet hak pensiun.
Cuma biar adil nih, besaran pensiun itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Ini tuh, dasar hukumnya bisa dibaca di ketentuan Pasal 11 Ayat (1) PP 50 Tahun 1980. Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Intinya, besaran pensiun masing-masing menteri negara itu bisa beda-beda gaes, tergantung sama lamanya masa jabatan.
BACA JUGA: RESHUFFLE MENTERI ITU PENTING GA SIH?
Kaya yang aku bilang sebelumnya, hak pensiun bekas menteri negara ini bisa juga diwariskan kepada janda/duda dan anaknya. Gini, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1), apabila penerima pensiun bekas menteri negara meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya ½ (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Cuma, pensiunan janda/duda ini akan berhenti jika janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Selanjutnya, kalo janda/duda yang menerima pensiunan menteri meninggal dunia atau kawin lagi, maka hak pensiunnya beralih ke anaknya bekas menteri. Nah, dasar hukumnya ada di Pasal 17 Ayat (1) PP 50 Tahun 1980. Si anak akan berhenti mendapatkan pensiun kalo meninggal dunia atau sudah berusia 25 tahun atau udah punya pekerjaan tetap atau udah kawin. Kalo salah satu dari empat kondisi itu terpenuhi, maka hilang sudah hak anak untuk mendapatkan pensiun bekas menteri. Yang aku bahas ini, semuanya bisa kamu baca lengkap di PP 50 Tahun 1980 ya.
Eh, tapi gimana ya, kalo ternyata bekas menteri yang udah nerima pensiun terbukti kena kasus korupsi? Terus gimana ya, kalo setelah jadi menteri di era presiden Jokowi, terus yang bersangkutan jadi menteri lagi di era presiden Prabowo. Apa iya, dapet pensiunan dobel? Lalu, lalu, lalu, ternyata masih banyak pertanyaan lain yang muter-muter di pikiranku.