CURKUM #38 ATURAN HUKUM MENUTUP JALAN UNTUK HAJATAN.

Halo redaksi klikhukum.id bagaimana kabarnya? Seneng deh, setiap hari kalian masih tetap mengeluarkan konten-konten artikel menarik meskipun di tengah gempuran Covid-19. Jadi saya masih boleh bertanya dong yah, hehehe.

Ini loh yang saya tanyakan, gimana sih hukumnya kalo ada orang yang bikin hajatan entah itu sunatan atau pernikahan dan pestanya sampai menutup jalan. Apakah diperbolehkan sesuai hukum, trus bagaimana ya mengurus perizinannya?

Jawaban

Halo pembaca setia klikhukum.id, kami semua crew di sini kabarnya sehat kok, semoga kalian juga sehat selalu ya. Terima kasih atas apresiasinya, kami tetap berusaha selalu menerbitkan artikel yang menarik untuk kalian. Santuy, kebijakan pemerintah untuk WFH tidak menghalangi kami untuk tetap berproses kreatif lewat tulisan, aseek.

Jadi gaes, selain kita ikut serta mencegah penyebaran covid-19, kami juga tetap melaksanakan fungsi edukasi hukum dengan nyentrik dan gembira tentunya.

BACA JUGA: TANAH INI MILIK DESA

Ngomongin soal aturan hukum ketika seseorang menggelar hajatan yang acaranya pake menutup jalan, itu sebenarnya diperbolehkan gaes, cuma pake syarat dan ketentuan berlaku. Boleh aja bikin pesta dengan nutup jalan, asalkan ada akses jalan alternatif lainnya.

Dasar hukumnya kalian bisa liat dan baca dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Memang hakikatnya jalan itu digunakan sebagai jalur lalu lintas, tapi dalam keadaan tertentu jalan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan di selain jalur lalu lintas.

Ulasan lengkapnya dapat kalian temukan di Pasal 127 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pasal tersebut mengatur sebagai berikut:

  1. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa;
  2. Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional;
  3. Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

Tapi keknya gak mungkin juga sih hajatan dilakukan sampe menutup jalan nasional dan jalan provinsi, umumnya sih jalan kabupaten/kota dan jalan desa lah yah. Masak iya kalian mau nutup jalan pantura yang statusnya sebagai jalan provinsi untuk hajatan. Kan gak mungkin toh.

BACA JUGA: CURKUM #17 MENEMBAK MALING

Mengingat sudah ada aturan hukum yang memperbolehkan, selanjutnya kita bahas perihal tata cara perizinannya ya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, izin yang harus dilalui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) dan (3) adalah berikut ini:

(2) Tata cara memperoleh izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  1. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
  2. waktu penyelenggaraan;
  3. jenis kegiatan;
  4. perkiraan jumlah peserta;
  5. peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  6. surat rekomendasi dari:
  1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
  2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
  3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Jelas kan gaes, aturan hukum tentang tata cara penggunaan jalan yang udah diatur dalam Perkapolri No. 10 Tahun 2012. Dengan adanya aturan tersebut kalo kalian mau bikin hajatan di jalan, gak usa worry tendanya bakalan dibubarin, asalkan sudah mengantongi izin.

Oiya gaes, untuk kepentingan penggunaan jalan karena adanya prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (4) Perkapolri No. 10 Tahun 2012.

Sekian dulu gaes, penjelasan terkait aturan hukum dan tata cara perizinan menggunakan jalan untuk kepentingan hajatan, tetap stay tune dan selalu simak artikel menarik selanjutnya ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id