Dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) punya peran yang penting banget. MK menjadi salah satu lembaga kehakiman di Indonesia bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Namun tiap lembaga kehakiman memiliki perannya masing-masing, loh.
Sesuai dengan namanya, MK mempunyai peran utama sebagai the guardian of constitution atau penjaga konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia, sehingga peraturan-peraturan hukum lain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Kali ini aku bakal jelasin lebih lanjut soal apa aja sih, peran yang dimiliki MK dalam menjaga dan menegakkan konstitusi atau hukum tertinggi di Negara Indomaret, eh, Indonesia maksudnya.
Peran MK dapat kita lihat dari tugas dan wewenangnya yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1). Yaitu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
BACA JUGA: 4 PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Menguji Undang-Undang
Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang pertama yaitu, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan atau biasa disebut judicial review. Judicial Review di MK bertujuan menguji apakah ada muatan norma yang terdapat dalam ayat dan/atau pasal dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Kewenangan MK yang kedua yaitu, memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang mana kewenangan lembaga negara tersebut harus diatur dalam UUD 1945. Lembaga-lembaga yang kewenangannya diatur baik secara implisit maupun eksplisit oleh UUD 1945 seperti, MPR, DPR, BPK, KPU, presiden dan wakil presiden, menteri dan lain-lain.
Contoh SKLN yang pernah diselesaikan MK bisa kita lihat dalam putusan MK Nomor 3/SKLN-X/2012. Dalam amar putusannya MK mengabulkan permohonan KPU terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terkait penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. FYI aja nih, ges. Kalau DPRP keberatan apabila penyelenggaraan pilkada dilaksanakan KPU Provinsi, karena DPRP mengacu pada Perdasus (Peraturan Daerah Khusus di Papua) yang telah ada bahwa Pilkada dilaksanakan oleh DPRP. Hal ini jelas bertentangan dengan kewenangan KPU yang telah diatur UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu.
Memutus Pembubaran Partai Politik
Kewenangan MK yang ketiga yaitu, memutus pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik dapat didasari alasan apabila parpol tersebut memiliki ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945. Pembubaran parpol sendiri bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
BACA JUGA: GAK SEMBARANGAN! 7 ASAS HUKUM INI JADI PEDOMAN DAN PRINSIP DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilu
Kewenangan MK yang keempat yaitu, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU). Perlu diperhatikan bahwa sengketa yang terjadi selama pemilu dapat berupa sengketa proses dan sengketa hasil. Dalam hal ini MK berwenang memutus sengketa hasil penghitungan suara pada pemilu tingkat nasional dan pemilukada di tingkat daerah.
Selain itu peran MK juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 24C Ayat (2), yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dijelaskan lebih lanjut bahwa MK dapat memeriksa dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden seperti, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sesuai UUD 1945.
Ternyata banyak juga ya, peran MK dalam menegakkan supremasi hukum, mengawal konstitusi serta menjaga kestabilan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, hakim MK memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga independensi atau kemandirian dan kenetralannya agar tetap dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.