homeEsaiBedah KasusJUSTICE FOR AUDREY

JUSTICE FOR AUDREY

Dalam beberapa jam ini, hastag JusticeForAudrey mengguncang jagad maya, mengalihkan perhatian orang dari pertarungan para capres. Tulisan ini sengaja dibuat untuk ngingetin bahwa di negeri ini keadilan sangat mahal harganya.

Hastag ini bermula dari adanya peristiwa pengeroyokan terhadap Au, seorang pelajar SMP di Pontianak, yang dilakukan oleh 12 orang pelajar (3 di antaranya diduga sebagai pelaku utama, 9 yang lain sebagai penonton). Pengeroyokan ini bermula dari persoalan asmara dan saling berbalas komentar di media sosial. Dari fakta diperoleh bukti kuat adanya kekerasan fisik terhadap Au (ditendang, dipukul, dibenturkan ke aspal, penyerangan terhadap alat vital), yang kemudian menyebabkan Au trauma.

Yang bikin geleng-geleng kepala, kenapa bisa para pelaku yang masih tergolong anak, tega melakukan perbuatan semacam itu, apalagi masih bisa eksis berfoto ria waktu diperiksa oleh polisi.

Terlepas dari hal itu, siapapun yang melakukan tindak pidana, harus dihukum secara proporsional. Peristiwa yang menimpa Au termasuk dalam perbuatan penganiayaan. KUHP kita sudah mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam peristiwa yang menimpa Au, pelakunya juga masih tergolong anak-anak. Dengan demikian, terdapat 2 (dua) subjek bahasan terkait individu yang terlibat dalam kasus ini, yaitu anak sebagai korban tindak pidana (dalam hal ini Au), dan anak sebagai pelaku tindak pidana (para penganiaya Au disebut juga anak yang berkonflik dengan hukum).

Dalam Pasal 1 butir 4 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sebelumnya, Pasal 1 butir 3 menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Oleh karena pelakunya masih tergolong anak-anak, maka paling kurang ada 2 (dua) UU yang digunakan, yaitu UU SPPA dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain KUHP yang berlaku umum.

Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Kata ‘kekerasan’ di sini juga mengandung makna penganiayaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76C tersebut terdapat dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari fakta yang terjadi terlihat bahwa Au mengalami luka berat, sehingga Pasal 80 Ayat (2) ini dapat diterapkan gaes. Meskipun demikian, oleh karena pelaku penganiayaan ini adalah anak-anak, maka ada hal penting lain yang harus ditaati dalam penegakan hukum.

Pertama, upaya diversi. Sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU SPPA, diversi dilakukan dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam Pasal 6 UU SPPA, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian dan menyelesaikan perkara anak di luar pengadilan gaes.

Dalam kasus ini, diversi telah dilakukan namun keluarga Au bersikeras untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan.  Apakah boleh perdamaian ditolak dalam proses diversi? Boleh aja gaes. Pasal 13 UU SPPA menyebutkan bahwa proses peradilan pidana anak dilanjutkan bila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan.

Kedua, penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal 32 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan bila anak telah berumur 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih. Dalam kasus ini, secara normatif, para pelaku tersebut nggak bisa ditahan gaes, karena perbuatan mereka ‘hanya’ diancam dengan penjara 5 tahun [Pasal 351 Ayat (2) KUHP]; apalagi bila para pelaku tersebut mendapat jaminan dari orang tua/wali-nya.

Ketiga, penjatuhan pidana penjara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 81 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kalian bisa hitung sendiri gaes, bila ancaman perbuatannya 5 tahun, kemudian putusan pidananya harus setengah dari ancaman tersebut, maka sudah bisa diperkirakan berapa lama pidana penjaranya.

Dalam kasus ini rasa keadilan terhadap anak sebagai korban tindak pidana belum sepenuhnya terakomodasi. Muncul kekhawatiran jangan sampai hal ini menjadi preseden atau semacam contoh bagi anak-anak lain untuk melakukan perbuatan sejenis, asalkan korbannya nggak sampe mati. Ini tentu saja berbahaya gaes.

Keadilan itu bermakna kejujuran, yaitu kejujuran untuk mau dihukum seberat-beratnya bila memang perbuatannya benar-benar melampaui ambang batas keadaban publik. Ini bisa jadi buah simalakama sih, namun bila kita sepakat bahwa anak sebagai korban harus mendapatkan keadilan, maka penyidik jangan segan-segan memberi pelajaran secara proporsional.

Yang paling penting, Au sebagai korban harus mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, karena jiwa dari UU SPPA dan UU Perlindungan Anak adalah keadilan restoratif, yaitu keadilan yang mengutamakan penyembuhan korban.

Now, let’s hope #JusticeForAudrey!

Dr Antonius Maria Laot Kian

Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi

Unika Soegijapranata

Twitter: @MGovernoor

baca juga “AWAS BAHAYA LATEN BAPER DALAM DEMOKRASI

Dari Penulis

CURKUM #70 PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Saya...

CURKUM #89 PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi nih, mohon...

CURKUM #72 PUTUSAN LEPAS (Onslag Van Alle Rect Vervolging)

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

CURKUM #48 SANKSI HUKUM PELAKU PENJARAHAN

Hallo crew redaksi Klikhukum.id, saya mau curhat. Di tengah...

CURKUM #96 CARA PRAKTIS, PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW KE MK

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id