homeLaw JonfoxALASAN KENAPA TANAH JOGJA ISTIMEWA

ALASAN KENAPA TANAH JOGJA ISTIMEWA

Yogyakarta emang kota istimewa, saking istimewanya banyak musisi yang mengabadikan Jogja dalam bait-bait menghanyutkan melalui karya besar mereka. Salah satu lagu yang berkesan banget buat Foxtrot itu ya Yogyakartanya Kla Project.

Suara Mas Katon Bagaskara pas nyanyiin kata demi kata dalam alunan lirik plus musik di lagu Yogyakarta berhasil membawa pendengarnya kangen suasana Jogja, terutama Foxtrot yang kala itu gak berhasil mudik setelah berbulan-bulan bekerja di tengah hamparan kebun sawit di daerah hulu Sungai Kayan di sekitar tahun 2011 silam.

Bayangin ndes, udah ratusan ribu jam kerja yang dilewatin di tengah rimbun pohon sawit, yang anehnya tetep panas dan lembab itu, jauh dari Indomaret pulak. Memendam hasrat kangen sungkem kepada kedua orang tua, plus kerinduan makan opor ayam kampung spesial bikinan Mbah Putri. Berharap cemas biar liburan hari raya bisa ngerayain di Jogja, eh tetiba di hari H, karena satu dan lain hal batal pulang.

Syahdu rasanya, apalagi pas dengerin siaran radio Jogja lewat streaming wifi kantor estate (sebuah wilayah administratif yang terdiri dari ribuan Ha kebun sawit) yang bandwitnya gak seberapa itu, mbak penyiar dengan kurang ajarnya muterin suaranya Mas Katon Bagaskara nyanyiin lagu Yogyakarta.

Remuk juuummmm …
Yakin mendadak Foxtrot gak mampu mengendalikan proses lakrimasi dalam kelenjar air mata, sehingga menghasilkan tetes demi tetes air mata dalam jumlah banyak. Terus menerus dan berkelanjutan, serta beriringan dengan ingus mengalir lancar keluar lubang hidung.
Mbeeelll, mau ngetik nangis wae kelamaan koe Trot …
Yoben, rasah crigis ndes (gak usah cerewet)!!!

BACA JUGA: SENJAKALA DALAM SECANGKIR KOPI

Btw siapa sih, yang gak kenal sama Jogja? Kota yang dulu lebih terkenal sebagai kota pelajar, tapi sekarang jumlah pelajarnya hampir tersaingi sama banyaknya jumlah baliho. Baliho tentang segala macam kata dan gambar pesenan sponsor yang menggugah selera. Selera untuk mengomentari.

Bagi para mantan mahasiswa dan anak kos yang pernah numpang hidup di Jogja, setiap sudut kota ini penuh dengan kenangan. Kalo kata Mas Katon, setiap sudut kota Jogja selalu menyapa bersahabat. Ya mungkin Mas Katon ini termasuk golongan indigo, jadi setiap liat sudut dan pojokan selalu ada yang nyapa. Susah emang jadi orang terkenal ya ndes, kuntilanak dan pocong aja kenal dan nyapa.

Mas Joko Pinurbo, dalam bait puisinya menganggap Jogja itu terbuat dari rindu, pulang dan angkringan. Rupanya Mas Joko juga rindu saat-saat nongkrong di angkringan bersama sahabat rekan seniman, nyruput teh nasgitel (panas legi kenthel), sambil ngobrol ngalor ngidul khas pembicaraan angkringan.

Tapi Jogja itu gak cuma terbuat dari nostalgia, kenangan mantan dan angkringan. Kota yang tanggal 7 Oktober kemarin memasuki usia 264 tahun ini memiliki sejarah panjang baik sebagai kerajaan otonom dan berdaulat yang merupakan salah satu provinsi dalam naungan NKRI. Saat ini hanya dua provinsi di Indonesia yang menyandang status istimewa, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sejarah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dimulai dengan adanya Perjanjian Giyanti yang memisahkan Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian pada 13 Februari 1755. Setelah perjanjian tersebut ditandatangani, maka Pangeran Mangkubumi menjadi Raja Pertama Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I memindahkan pusat pemerintahan keraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke keraton baru. Keraton yang bertempat di suatu kawasan Hutan Beringin yang terletak di antara Sungai Winongo dan Sungai Code. Daerah ini kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan menjadi Kota Yogyakarta atau Negari Ngayogyakarta Hadiningrat yang diresmikan pada tanggal 7 Oktober 1756.

BACA JUGA: TANAH INI MILIK DESA

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki sumbangsih yang tak terukur kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, baik berupa harta, darah dan tahta yang disumbangkan Keraton Yogyakarta untuk ibu pertiwi Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah pemerintahan Sultan Hamengku Buwono IX adalah wilayah kerajaan pertama yang menyatakan meleburkan diri dan bergabung kepada NKRI pada 5 September 1945.

Berkat jasa dan sejarahnya itu, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kemudian dijadikan sebuah provinsi dengan status daerah istimewa. Gubernurnya dijabat secara otomatis oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Kalifatullah Panatagama dan wakil gubernur dijabat oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, secara turun temurun.

Sebagai puncak pengakuan keistimewaan oleh negara diterbitkanlah UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lengkap dan legitimate sudah pengakuan NKRI atas keistimewaan Yogyakarta.

UU 13 Tahun 2012 mengulas keistimewaan Yogyakarta secara lengkap dan komprehensif. Selain tata kelola pemerintahan yang istimewa, Yogyakarta juga diberikan hak istimewa lain berupa adanya pengakuan atas Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Pengaturan SG dan PAG ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak berlaku sepenuhnya di Yogyakarta, karena ada aturan khusus yang ada di dalam UU Keistimewaan Jogjakarta. UU Keistimewaan Yogyakarta menjadi lex specialis dari UUPA.
UUPA mengatur bahwa pada dasarnya semua tanah di wilayah NKRI adalah dikuasai negara, yang kemudian negara memberikan hak berupa kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatannya kepada subyek hukum yang diakui dengan syarat dan prosedur tertentu.

BACA JUGA: GEJAYAN MEMANGGIL, OMNIBUS LAW MINGGIR

UU Keistimewaan sebagai lex specialis menyatakan bahwa tanah-tanah dalam wilayah administratif DIY yang belum atau tidak memiliki alas hak milik subyek hukum tertentu adalah SG/PAG. Ya wajar aja lah, wong dari sebelum bergabung dengan NKRI, pihak Keraton Yogyakarta sebagai institusi pemerintahan berdaulat telah memiliki wilayah dan tanah tersendiri.

Keberadaan UU Keistimewaan Yogyakarta dengan UUPA bukanlah merupakan dualisme dalam hukum pertanahan di Indonesia, melainkan pelaksanaan hak khusus yang diberikan pemerintahan pusat sebagai bagian integral dan tidak terpisahkan dari adanya pengakuan NKRI terhadap sejarah panjang dan sumbangsih Provinsi DIY atas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi gak usah dipertentangkan ndes, la wong udah dari sananya kayak gini. Kalo kamu keberatan pindah ke Mars aja sana.
Gak usah sibuk Judicial Review, udah terbukti beberapa kali gagal kok.
Ternyata selain terbuat dari rindu, pulang dan angkringan, Yogja itu juga terbuat dari Sultan Ground sebagai lambang keistimewaannya.
‘Jogja, Jogja, tetap istimewa’
‘Istimewa negerinya, istimewa orangnya’
‘Jogja, Jogja, tetap istimewa’
‘Jogja istimewa untuk Indonesia’
“Jogja Istimewa by : Jogja Hip Hop Foundation.”

FOXTROT
Penulis abal-abal
Yang tak henti-hentinya menyemangati Pak El Presidente

Dari Penulis

ARC 1: KERAJAAN SULAIMAN DI KAKI GUNUNG CANDRAGENI

Sekilas mengenai Negara Sulaiman or Desa Konoha

PHK DI ERA PANDEMI DAN MASALAH HUKUMNYA

Lagi-lagi pandemi, pandemi lagi-lagi. Gak bosen po Trot? Mbok mbahas...

KAWASAN TANPA ROKOK, BAHAYA LATEN YANG TAK KUNJUNG USAI

Pertembakauan duniawi emang selalu eksotis, seksi dan menarik untuk...

PELECEHAN SEKSUAL MENGANCAM KAUM PRIA!

Di suatu sore yang syahdu, dalam rindangnya bayangan pohon...

FITNAH INI MEMBUNUHMU, KISAH SAMUEL PATY YANG VIRAL

Apalagi ditambah hoax tersebut yang nyebarin seorang sosok influencer

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id