homeEsaiSANKSI RS MENOLAK PASIEN CORONA

SANKSI RS MENOLAK PASIEN CORONA

Sangat berduka cita karena negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Pembatasan sosial pun mulai dilakukan. Dan biar gak pada bosan, kali ini aku mau kasih artikel buat nemenin kalian yang stay di rumah. Buat kalian-kalian yang masih tetap beraktivitas di luar rumah harus tetap waspada, karena penyebaran virus yang lagi merajalela ini.

Saat ini Virus Covid-19 sedang menjadi trending topik di media masa baik di Indonesia, maupun di kanca Internasional. Soalnya, virus ini merupakan salah satu virus yang telah banyak memakan korban dan penyebarannya pun cukup cepat.

Dilansir dari kompas, angka kematian dari virus ini sebanyak 8.732 orang pasien di seluruh dunia. Waaaahhhhhh, buanyak juga ya, pantas aja WHO menyatakan bahwa virus ini disebut sebagai Pandemi virus.

Pandemi virus!!! Jenis virus apaan ya itu? Ya pandemi virus ini merupakan istilah epidemi global. Menurut WHO pandemi adalah skala penyebaran penyakit yang terjadi secara global di seluruh dunia. 

Pandemi akan terjadi apabila telah memenuhi tiga kondisi, Pertama, virus dapat menyebabkan penyakit atau kematian. Kedua, penularan virus dari orang ke orang terus berlanjut tak terkontrol. Ketiga, virus telah menyebar ke hampir seluruh dunia.

BACA JUGA: APAKAH INDONESIA PERLU LOCKDOWN??

Adapun 10 negara yang angka kematiannya cukup banyak akibat Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. China: 81.102 orang yang terjangkit, lebih dari 3.122 kematian
  2. Italia : 35. 713 orang yang terjangkit , 2.978 kematian
  3. Iran : 17.361 orang yang terjangkit, 1.135 kematian
  4. Spanyol : 13.910 orang yang terjangkit, 635 kematian
  5. Jerman : 12.327 orang yang terjangkit, 28 kematian
  6. Prancis : 9.052 orang yang terjangkit, 148 kematian
  7. Korea Selatan : 8.413 orang yang terjangkit, 84 kematian
  8. Amerika Serikat : 7.769 orang yang terjangkit, 55 kematian
  9. Swiss : 3.028 orang yang terjangkit, 28 kematian
  10. Inggris : 2.642 orang yang terjangkit, 71 kematian

Lantas gimana dengan Indonesia ya gaes????? Covid-19 mulai masuk ke negara kita loh.

Dilansir dari kompas, data terakhir (21/3/20) yang dipublikasikan, di Indonesia ada 450 orang yang positif Covid-19, jumlah pasien yang meninggal ada 38 orang dan 20 orang pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. Itu baru dari hasil yang dipublikasikan ya gaes, gak menutup kemungkinan masih ada korban yang telah positif terjangkit virus ini, tetapi belum atau bahkan tidak dipublikasikan.

Adanya pernyataan status pandemi terhadap Covid-19 ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus ini. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pelayanan kesehatan, mulai dari mendeteksi, menguji, merawat, dan mengisolasi pasien yang telah positif Covid-19

Tapi sayang, Indonesia sepertinya belum siap untuk menghadapi serangan Covid-19, fasilitas kesehatan belum semuanya menyediakan layanan bagi pasien Covid-19. Pemerintah pun mengakui ada beberapa rumah sakit yang menolak untuk merawat pasien Covid-18. Bahkan sempat viral video seorang perempuan yang diketahui PDP Covid-19 tapi malah dibiarkan begitu saja oleh pihak rumah sakit tanpa ada prosedur penanganan sebagaimana mestinya.

Sebenarnya seperti apa sih seharusnya negara ini, khususnya pemerintah bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan bagi pasien yang diduga terjangkit virus ini?

Sebagaimana kita tahu ya, bahwa Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 34 Ayat 3 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Rumah sakit merupakan institusi garda terdepan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. UU No. 40 tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menjelaskan bahwa rumah sakit diselenggarakan dengan berasaskan pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika, dan profesionalitas serta mempunyai fungsi sosial.

Lantas di mana fungsi sosial yang dimaksudkan oleh undang-undang tersebut, ketika ada salah satu rumah sakit yang menolak atau membiarkan pasien yang jelas-jelas membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang diduga terkena virus Covid-19?

Hmmmm, kalaupun memang rumah sakit tersebut tidak mampu baik itu dari segi tim kesehatan maupun prasarana yang dimiliki, toh rumah sakit itu dapat memberikan rujukan sesuai dengan prosedur yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, bukan malah membiarkan pasien tersebut pergi begitu saja.

Perbuatan rumah sakit yang membiarkan pasien yang jelas-jelas membutuhkan pelayanan kesehatan tanpa memberikan rujukan, merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum. Kalau kita lihat Peraturan Menteri Kesehatan ,maka rumah sakit tersebut dapat diberikan sanksi administrasi ringan (berupa peringatan), selanjutnya jika masih tidak dilaksanakan dapat dijatuhkan sanksi berupa penghentian sebagian operasional sementara, kalo masih tetap bandel maka dijatuhkan sanksi administrasi berat (berupa denda dan pencabutan izin).

BACA JUGA: SAFETY FIRST ITU PENTING

Kebayang gak sih gaes, kalo pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 cuma dibiarkan tanpa mendapatkan isolasi dan perawatan ketat dan masih tetap beraktivitas seperti biasanya. Duh, berapa banyak orang yang telah berkontak langsung dengannya, dan apa ga mungkin tuh, akan banyak orang yang tertular virus corona.

Hmmmm, bisa-bisa semakin banyak pasien yang akan terjangkit virus ini di Indonesia.

Ini merupakan PR bagi negara ini, karena gak sedikit rumah sakit yang mestinya mengemban fungsi sosial malah menjadikan rumah sakit sebagai alat bisnis semata. Sudah semestinya pemerintah bekerjasama dengan pihak rumah sakit, bukan hanya rumah sakit yang dijadikan rujukan penanganan Covid-19 melainkan dengan rumah sakit swasta yang sudah ada.

Hal ini penting sebagai upaya pencegahan Covid-19. Lah kalo mau periksa aja susah, maka orang-orang yang mungkin udah ngalami gejala-gejala Covid-19 pada males pergi ke RS.

Meningkatkan kewaspadaan akibat penyebaran virus ini bukan hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja, melainkan perlu adanya kerjasama dari masyarakat. Kita sebagai masyarakat dapat melakukan sosial distancing atau membatasi interaksi sosial dengan membatasi pertemuan yang melibatkan kerumunan massa, mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali kalo kegiatan itu bener-bener penting, jangan lupa tetap menjaga kebersihan ya.

Tapi jangan panik dan takut ya gaes, yang penting kita tetap selalu waspada akan penyebaran virus ini.

Dari Penulis

KISAH DARI MAHASISWA FH UMY

Buat dedek-dedek gemes yang lagi pada bingung dan galau karena UTBK-nya diundur,...

JANGAN SAKITI KOCHENG!

Saat saya memulai menulis artikel ini, bayangan Gombloh, kucing...

KOPERASI RIWAYATMU KINI

“Bismillahirahmanirrahim… untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah...

TERPAKSA ABORSI

Beberapa hari ini dunia heboh dengan kasus pemerkosaan. Hampir...

MEMBAHAS UPAH KERJA

Haluuuuu, sini, sini yang jauh mendekat, yang dekat merapat,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Erika Wulandari
Erika Wulandari
Sang Bidadari Klikhukum
Previous article
Next article

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id