homeEsaiBESAR MERTOKUSUMO ADVOKAT PRIBUMI PERTAMA YANG DITAKUTI BELANDA

BESAR MERTOKUSUMO ADVOKAT PRIBUMI PERTAMA YANG DITAKUTI BELANDA

Namanya tidak seharum spirit perjuangan yang telah dilakukan untuk membela kepentingan pribumi berhadapan dengan hukum, yaitu Mr Besar Mertokusumo yang merupakan sosok Advokat Pribumi Pertama dan ditakuti Belanda kala itu.

Sejarah hukum kali ini, saya akan mengangkat tokoh nasional yang kariernya disebut sebagai sosok Advokat Pribumi pertama sebelum bangsa Indonesia  merdeka.

Mungkin mahasiswa hukum sendiri jarang yang mengetahui namanya, karena tidak setenar Bang Adnan Buyung Nasution ataupun tidak sekaya Bang Hotman Paris Hutapea. Namun keberadaannya menjadi spirit awal tentang advokat di Indonesia.

Yaitu lahir dengan nama Besar Mertokusumo atau Mas Besar Mertokusumo. Merupakan seorang priyayi yang lahir di Brebes, Jawa Tengah, 8 Juli 1894. Merupakan putra Mas Soemoprawiro Soemowidjojo, seorang mantri gudang garam di Pemalang.

Teruntuk pren gout semua, terkhusus yang sedang menempuh dunia pendidikan di fakultas hukum dan ingin menjadi advokat wajib mengenal beliau. Karena spirit yang dibawanya telah mewarnai khasanah dunia advokat di Indonesia bahkan Internasional.

Jika kita melihat riwayat pendidikan Besar Mertokusumo, beliau pernah sekolah di Europeesche Lagere School (ELS setingkat Sekolah Dasar sekarang) Pekalongan. Kemudian melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah di Hogere Burger School (HBS) Semarang. Namun di sini beliau tak merampungkan sekolahnya, karena memilih masuk ke Recht School di Batavia.

BACA JUGA: MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR

Setelah tamat di Rechtsschool Batavia kemudian Mas Besar Mertokusumo bekerja sebagai pegawai di bagian kepaniteraan di Pengadilan Negeri Pekalongan, lalu dipindah  tugaskan ke pengadilan di Semarang.

Karir di Dunia Advokat

Karena beliau telah bekerja menjadi pegawai pada kepaniteraan pengadilan, secara otomatis Besar Mertokusumo sering melihat kesewenang-wenangan pengadilan kepada para pesakitan yang menimpa pribumi oleh hakim dan jaksa Belanda.

Kemudian tergeraklah hatinya untuk melanjutkan studi sarjana hukum di Universitas Leiden Belanda pada tahun 1919 dan lulus sekira tahun 1923.

Pada waktu itu lulusan sarjana hukum tentunya sangat mempunyai privilege untuk menjadi priyayi. Namun kehendak berkata lain, Mas Besar Mertokusumo malah memilih jalan ninjanya menjadi seorang advokat.

Menurut Daniel Lev dalam bukunya “No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer” menyebutkan pada 1923, Besar Martokoesoemo memulai praktiknya dan mendirikan firma hukum di Tegal.

Saya menduga alasan Mas Besar Mertokusumo memilih dunia advokat imbas saking banyaknya sejarah yang menyebutkan, bahwa orang-orang pribumi yang berhadapan dengan hukum zaman kolonial diberlakukan sangat tidak manusiawi.

Seperti orang-orang pribumi yang menjadi terdakwa harus duduk merangkak di lantai dengan kondisi membungkuk dan sangat terlihat ketakutan. Apalagi hakim dan jaksa pada era kolonial banyak menggunakan Bahasa Belanda pada saat sidang. Dengan kondisi seperti itulah, membuat para terdakwa yang notabene pribumi sulit menerima keadilan saat bersidang.

FYI, selain mendirikan firma hukum di Tegal, beliau juga membuka firma hukum di Semarang. Dalam dunia hukum beliau juga dikenal sebagai orang yang ikut menyusun konsep peradilan di Indonesia. Selain itu juga termasuk advokat yang fokus dan peduli dengan isu-isu HAM seperti Yap Thiam Hien.

Karena spiritnya dalam membela kaum pribumi, maka wajar kalau pada saat itu Besar Mertokusumo sangat ditakuti bangsa penjajah.

Sukses di Dunia Politik dan Salah Satu Penggagas LBH

Sejarah lainnya mencatat, selain menjadi advokat pribumi pertama Mas Besar Mertokusumo juga pernah menjadi  Ketua Boedi Oetomo cabang Tegal dari 1934 sampai 1939 dan Ketua Partai Indonesia Raya (Parindra) dari 1939 sampai 1940.

BACA JUGA: KIPRAH PERJALANAN KARIR NAJWA SHIHAB SANG JURNALIS DAN PRESENTER KRITIS

Selain itu beliau juga diangkat menjadi Walikota Tegal, Bupati Tegal dan juga pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Residen Pekalongan. Setelah Indonesia merdeka, beliau pernah diangkat menjadi Residen Pekalongan, kemudian menjadi Residen Semarang.

Setelah Indonesia selesai revolusi sekira tahun 1958, beliau pernah didatangi praktisi hukum muda yang kala itu sedang menempuh pendidikan hukum di Australia. Untuk mendiskusikan soal ide besar dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Ide tersebut perihal pembentukan lembaga bantuan hukum sebagai divisi pembelaan di Departemen Kehakiman atau Kejaksaan Agung seperti sistem hukum Public Defender di Amerika Serikat. Sebagaimana diceritakan dalam buku “Pergulatan Tanpa Henti Volume 1” yang ditulis oleh Adnan Buyung Nasution.

Pemuda yang menyodorkan ide soal  pembentukan Lembaga Bantuan Hukum tak lain adalah Bang Adnan Buyung Nasution, yang kala itu menawarkan idenya kepada Mas Besar Mertokusumo. Momentum inilah yang menjadi embrio awal terbentuknya LBH.

Mas Besar Mertokusumo wafat pada 23 Februari 1980 dikebumikan di Makam Giritama, Tonjong Parung Bogor, dan melalui Kepres No.048/ TK/ 1992 tanggal 17 Agustus 1992 (secara anumerta) mendapatkan Bintang Mahaputra Utama atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.

Dari Penulis

HAKIM SIDANG TIDAK TEPAT WAKTU, SALAHKAH DI MATA HUKUM?

Se ngaret apa sih emangnya si hakim ini?

NEW KUHP ADALAH HADIAH AKHIR TAHUN YANG MENYEBALKAN

Bersiaplah akan banyak tafsiran hukum

MERAWAT KEJUJURAN DENGAN PUASA

Puasa bikin jujur, bukan cuma lapar yang ditahan, tapi juga bohong!

KEWAJIBAN ANAK SETELAH DEWASA KEPADA ORANG TUA DI MATA HUKUM

Gak ada alasan untuk gak berbakti sama orang tua

2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL TERUS

Karna kasus ini, jadi banyak orang yang sok ngerti hukum

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id