WEBSITE KENA VIRUS, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

You affect the world by what you browse.”

Kamu memberikan dampak kepada dunia lewat apa yang kamu cari. Kalimat tersebut merupakan sebuah kutipan populer dari sang suhu, Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee.

Sir Timothy John Berners-Lee adalah seorang ahli IT terkenal di dunia. Pada tahun 1980 Berners-Lee bergabung dengan CERN yang merupakan salah satu poros internet terbesar Eropa. Dia hanya sebentar di sana, sekitar 7 bulanan. Tapi dia balik lagi ke CERN sekitar tahun 1984.

Aku nggak berencana ngebahas kehidupan dan karir dari Berners-Lee yaa. Maunya tuh, ngebahas karya spektakuler yang diciptakannya. Dia bukanlah orang sembarangan loh men-temen. Apa yang beliau kerjakan, bisa dibilang menjadi langkah awal ataupun pondasi dari kehidupan modern kita saat ini.

Pada tahun 1989 dia menulis sebuah proposal yang isinya, hmmm, sekali. Mike Sendall bukan sandal merupakan manajer Berners yang saat itu menyetujuinya. Mike bilang sebenernya proposal Berners-Lee “Kabur, tapi menarik.” Nah, isi dari proposal inilah yang menjadi awal mula dunia maya kita saat ini. Kalo nggak ada proposal tersebut, kemungkinan kita masih kesusahan untuk mengerjakan skripsi ataupun dapet uang. Ya, walaupun sekarang juga susah karena Corona.

Isi proposalnya adalah penggabungan ide dari hypertext dan internet yang kemudian jadilah WWW (World Wide Web) atau dikenal dengan website.

Tanpa proposal tersebut, kita nggak akan mengenal yang namanya Google, Facebook, Youtube, Amazon ataupun Twitter. Karena banyak perusahaan-perusahaan raksasa khususnya di bidang IT menjadi seperti sekarang ini bermula dari website. Seperti Google yang merupakan layanan search engine superpower, Facebook dengan social medianya, Youtube dengan layanan streaming videonya, Amazon dengan platform jualannya serta Twitter sarana kita untuk berkicau alias ngrumpi atau bacot. Semua itu dapat terwujud karena Berners-Lee.

BACA JUGA: DELETE RUU KKS

All hail to the founder, all hail to the innovator, all hail to the legend. Hand’s down, dia adalah legenda yang membuat hidup kita menjadi mudah. Tanpanya Klikhukum.id pun tidak akan berkibar seperti sekarang ini.

Tapi ya seperti katanya, “Things can change so fast on the internet.”

Hal–hal dapat berubah dengan sangat cepat di internet. Website yang digunakan untuk menghubungkan orang-orang dapat berubah menjadi pisau bermata dua. Internet memang menghubungkan banyak orang dengan mudahnya.

Website masih menjadi sebuah tempat di mana orang-orang mencari informasi harian, entah itu browsing, nonton, ngobrol dll. Hal ini membuat akses ke internet semakin banyak. Sebuah website dapat diakses oleh puluhan, ratusan bahkan ribuan orang di saat bersamaan.

Bahayanya, di saat ribuan orang mengakses website ada beberapa virus ataupun malware yang dapat menginfeksi komputer. Pun smartphone walaupun bentuknya nggak lebar, tapi di dalemnya ada komputernya, makanya disebut smart. Semisal nih, missal loh yaa, kalian browsing trus nemu website, abis nengok website itu hp/komputer kalian kena virus, kan repot tuh.

Biasanya virus corona komputer dibuat oleh orang/hacker yang tujuannya bermacam-macam. Kalian bisa cek deh modus-modus dari hacker apa aja di artikel “MODUS OPERANDI HACKER.”

Pertanyaannya adalah tanggung jawab siapa nih, kalo ada virus di dalam website?

Gini, aku jelasin ya. Ketentuan Pasal 8 PP No.71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatur bahwa:

Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
1. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
2. memastikan keberlanjutan layanan.

Jadi maksudnya, perangkat lunak atau dalam hal ini website yang disediakan oleh penyelenggara haruslah aman atau setidaknya keamanan terjamin. Tidak ada kode yang berbahaya macem virus ataupun malware di dalamnya. Tujuan tentu saja biar website yang diakses nggak menyebabkan kerusakan di komputer orang lain.

BACA JUGA: RAWANNYA DATA DIRI DIBOBOL LEWAT APLIKASI

Lalu siapa sih yang dimaksud dengan Penyelenggara Sistem Elektronik?

Kalo kita baca ketentuan Pasal 1 angka (4) PP No.71 Tahun 2019, dijelaskan bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”

Selanjutnya, kalo kita baca ketentuan Pasal 1 angka (1) PP No.17 Tahun 2019 dijelaskan bahwa “Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.”

Website digunakan untuk menampilkan informasi. Bisa juga buat ngirim email ataupun chat. Jadi website termasuk sistem elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik juga wajib menyediakan prosedur pencegahan dan penanggulangan terhadap serangan virus ataupun malware.

Pasal 24 Ayat (2) PP No.71 Tahun 2019 mengatur bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.”

Jadi, apabila Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menyediakan pengamanan terhadap virus ataupun malware yang menyebabkan gangguan, kegagalan, dan kerugian bisa kena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Ayat (1) PP No.71 Tahun 2019.

Begitu men-temen, intinya kita nggak bisa begitu saja nyalahin teknologi karena telah membuat kerusakan, di balik itu semua tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Seperti kata sang legend Berners-Lee “We can’t blame the technology when we make mistakes.”

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id