KONTRAK KERJA & PRAKTEK TAHAN MENAHAN IJAZAH

Siapa yang gak tau lagu sarjana muda dari bang Iwan Fals. Lagu yang pantang didengar ketika sudah lulus kuliah. Bayangan suramnya mencari kerja, jelas terbayang-bayang di depan mata sehari setelah wisuda. Saya termasuk orang yang mengalami apa yang dilantunkan oleh bang Iwan dengan sendunya. Oooohhh, suram dan buram.

Saya ucapkan selamat kepada para wisudawan dan wisudawati yang telah lulus kuliah. ā€˜Welcome to the real worldā€™ gaaaeesss. Dunia sesungguhnya bagi bro dan sis yang telah lulus kuliah tak lain dan tak bukan adalah dunia mencari kerja. 

Mencari kerja bukanlah hal yang mudah. Jelasnya gak semudah membalik telapak tangan. Bayangkan gaes, sejak saya lulus kuliah, sampai sekarang ini, saya belum pernah keterima kerja di perusahaan manapun.

Setelah lelah mencari kerja dengan mengirimkan lamaran ke berbagai perusahaan, akhirnya saya putuskan buka kantor sendiri dan berdikari, cuma itu solusinya.

Memang cukup banyak perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk fresh graduate, tapi tentunya jumlah lowongan tersebut tetap kalah banyak dengan jumlah lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya. Tapi gak usah khawatir, dengan semangat dan ketekunan, yakinlah kita pasti bisa mendapatkan pekerjaan.  Pekerjaaan itu banyak gaeesss, cuma yang mau membayar gak banyak.

Diterima kerja di suatu perusahaan sebagai fresh graduate, pasti senengnya bukan kepalang. Gaji pertama habis dalam semalam untuk traktir teman-teman.  Apalagi mentraktir kawan yang masih pengangguran, rasa sombong sedikit pasti keluar, itu hal yang normal.

Seiring berjalannya waktu, semua akan menjadi berbeda. Sebagai seorang pegawai baru, kaget dengan ritme dan beban kerja lambat laun akan dialami. Perasaan lelah dan capek selalu menghantui setiap hari Senin. Ooooohhh, I hate Monday.

Pada titik ini lah rasa galau soal pekerjaan mulai terasa, ketika gak kuat, ya ujung-ujungnya pengen resign aja. Klo gak terikat kontrak kerja, pengen resign, ya resign aja. Nah repotnya nih kalau kita terikat kontrak kerja, terus ijazah kita ditahan perusahaan. Belum lagi kalau ada embel-embel denda sekian juta untuk tebus ijazah. Aduh, kerja bukannya dapat gaji malah nambahin utang. Blereng gaeeess.

dalam artikel kali ini saya mau ngebahas tentang kontrak kerja dan praktik tahan-menahan ijazah. Tapi sebelum saya lebih jauh membahasnya, baiknya terlebih dahulu saya akan bahas tentang status karyawan dalam suatu perusahaan. Jadi ayo duduk manis, simak baik-baik ya.

Ada dua macam status karyawan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak adalah buruh atau pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA: MENCIUM AROMA KEBAHAGIAAN THR

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyebutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama (1) satu tahun. Sederhananya gini gaes, PKWT hanya dapat diperpanjang satu kali dan diperbaharui satu kali. Itu berarti status karyawan kontrak hanya bisa disandang paling lama 3 (tiga) tahun. Lebih dari tiga tahun, maka otomatis status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.

Biasanya seorang karyawan baru, akan berstatus sebagai karyawan kontrak yang diikat dengan kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut memuat berbagai hak dan kewajiban karyawan dan juga perusahaan. Kontrak kerja juga merupakan salah satu bukti tertulis yang sangat diperlukan oleh para pihak (karyawan dan perusahaan) ketika terjadi perselisihan dalam hubungan kerja.

Selain memuat secara terperinci tentang hak dan kewajiban para pihak, kontrak kerja juga harus memuat tentang jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja. Biasanya nih kontrak kerja dibuat dalam jangka waktu satu tahun, tapi bisa juga sih dibuat kurang dari setahun.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 61 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Berakhirnya jangka waktu kontrak kerja
  3. Adanya putusan pengadilan dan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Terus gimana kalau salah satu pihak ingin memutuskan kontrak kerja padahal kontrak kerja belum berakhir?

Perusahaan ataupun karyawan yang berniat memutuskan kontrak kerja secara sepihak akan mendapatkan sanksi untuk membayar ganti kerugian kepada pihak yang diputuskan kontraknya secara sepihak.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ā€œapabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjianā€.

Misalnya gini gaes, si A bekerja di perusahaan B, dengan kontrak kerja berjangka waktu 12 bulan, dengan gaji Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Baru 3 bulan bekerja, si A sudah gak sanggup untuk bekerja di perusahaan B, sehingga ingin mengajukan resign. Nah berdasarkan ketentuan Pasal 62 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka si A wajib untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp.18.000.000,- sebaliknya, apabila perusahaan B tidak puas dengan kinerja si A dan ingin memutuskan kontrak kerja, maka perusahaan B wajib untuk memberikan ganti rugi kepada si A sejumlah Rp.18.000.000,-.

Mungkin adanya ketentuan ganti kerugian inilah yang menyebabkan perusahaan akhirnya memutuskan untuk menahan ijazah karyawan pada saat penandatanganan kontrak kerja. Dapat saya pahami salah satu alasannya adalah perusahaan ingin mendapatkan jaminan bahwa karyawan akan bekerja sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja dan ketika karyawan berniat untuk memutuskan kontrak kerja secara sepihak, maka perusahaan memiliki jaminan bahwa karyawan akan membayar ganti kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: NUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP

Sampai saat ini UU Ketenagakerjaan tidak melarang ataupun menganjurkan praktik penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan. Namun demikian untuk daerah-daerah tertentu, di Jawa Timur misalnya, Pemerintah Daerah Jawa Timur mengeluarkan Perda No. 8 Tahun 2016 yang melarang adanya praktik menahan ijazah karyawan.

Pada dasarnya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan berkaitan erat dengan kontrak kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan. Apabila ada kesepakatan dari karyawan untuk memberikan ijazah asli sebagai jaminan atas pelaksanaan kontrak kerja, maka artinya sejak ditandatanganinya kontrak kerja tersebut, karyawan dianggap telah mengerti konsekuensi hukumnya.

Masalahnya, ketika menandatangani suatu kontrak atau perjanjian kerja, umumnya karyawan tidak membaca dengan teliti apa saja klausul dan isi perjanjiannya. Iya iya aja yang penting dapet kerja. Padahal gaesss, dengan menandatangani suatu kontrak, itu artinya kita sudah setuju dan sepakat dengan semua isi kontrak kerja tersebut. Oh ya, kontrak kerja itu  konsekuensinya mengikat layaknya undang-undang, jadi kita harus memenuhi dan mematuhi isi kontrak kerja tersebut.

Lalu gimana solusi bagi karyawan yang ingin resign, padahal ijazah nya ditahan oleh perusahaan. Jawabannya adalah, ya sabar aja dulu, jalani pekerjaannya sampai jangka waktu kontrak selesai. Setelah kontrak kerja berakhir, baru deh bisa punya alasan yang tepat untuk meminta ijazah kita kembali.

Terkadang ada juga perusahaan yang ceroboh menyimpan ijazah karyawannya, sehingga ketika masa kontrak berakhir, ijazah tidak kunjung dikembalikan oleh perusahaan.

Untuk kasus seperti itu, jika kontrak kerja telah berakhir maka karyawan berhak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perusahaan yang bersangkutan atau dapat juga membuat laporan atas perbuatan pidana penggelapan ijazah oleh orang yang bertanggungjawab menerima dan menyimpan ijazah karyawan tersebut.

Jadi catatan pentingnya gaes, sebelum menandatangani kontrak kerja, kita harus  bener-bener membaca dan memahami isi dan maksud klausul-klausulnya. Apabila ada klausula untuk memberikan ijazah sebagai jaminan, sebaiknya dipikirkan masak-masak, jangan sampai menyesal di kemudian hari. Kalo gak yakin, lebih baik cari perusahaan lain yang bersedia memberikan pekerjaan tanpa ada persyaratan untuk menjaminkan ijazah kita. 

Tapi inget ya gaess, cari kerja itu susah loh, lebih susah dari cari jodoh. Sedihkan kalau uda jomblo dan jobless pula. Hehehehe.

Selamat mencari kerja gaesss, semangadddd

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Previous article
Next article

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id