KOMENTAR PERSETERUAN GUS SAMSUDIN VS PESULAP MERAH DARI DIMENSI HUKUM

Linimasa Tiktok sedang ramai membahas konten perseteruan Gus Samsudin VS Pesulap Merah. Berawal dari tantangan Pesulap Merah ke Gus Samsudin untuk membuktikan kesaktiannya yang dianggap hanya trik semata. Alhasil mereka berdua berseteru dengan sengit dan sukar untuk didamaikan.

Gus Samsudin Jadab sapaan akrabnya merupakan pemilik padepokan Nur Dzat Sejati yang dianggap memiliki kekuatan supranatural yang mampu mengobati orang sakit. Selain memiliki padepokan, beliau juga aktif menjadi Youtubers dengan channel Padepokan Nur Dzat Sejati.

Di akun Youtubenya tersebut, Gus Samsudin kerap mengupload konten aktivitas supranaturalnya, bahkan sampai dengan konten ketika menyembuhkan orang sakit melalui metode non medis.

Perseteruan Gus Samsudin Vs Pesulap Merah yang bernama Marchel bermula ketika si Pesulap Merah mendatangi padepokan Nur Dzat Sejati yang ingin menjajal kesaktian milik Gus Samsudin.

Karena dalam pengamatannya, si Pesulap Merah mengatakan bahwa teknik pengobatan atau aktivitas supranatural yang dilakukan oleh Gus Samsudin hanyalah trik semata, bahkan diduga masuk kategori penipuan.

Contohnya seperti keris kekuatan petir yang dimiliki oleh Gus Samsudin yang biasanya digunakan untuk menyembuhkan orang sakit. Ungkap Pesulap Merah, keris tersebut ada daya listriknya yang bersumber dari baterai bukan keris gaib. 

Semenjak kedatangan Pesulap Merah ke padepokan Gus Samsudin, keduanya mendapatkan perlakukan yang kurang mengenakkan dari para pengikutnya. Alhasil kini mereka saling berseteru khususnya di konten media sosial, seperti TikTok dan Youtube.

BACA JUGA: 5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART I)

Dugaan Gus Samsudin Melakukan Tindakan Penipuan

Beberapa konten yang dibuat Pesulap Merah membongkar rekayasa yang kerap dilakukan oleh Gus Samsudin, selain soal keris petir, Pesulap Merah juga membongkar trik bagaimana cara memasukkan paku dan silet ke dalam buah kelapa.

Karena buah kelapa sering dijadikan media pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin. Di antaranya kejadian pasien yang diagnosanya kena santet, lantas Gus Samsudin memindahkan santet ke dalam buah kelapa. Alhasil ketika dibuka buah kelapa tersebut penuh paku dan benda tajam lainnya.

Menurut Pesulap Merah, metode pengobatan tersebut ada triknya dan bisa dipelajari oleh orang awam, jadi yang dilakukan oleh Gus Samsudin patut diduga sebagai tindakan penipuan.

Jika benar ada unsur tipu-tipu nih, dalam konteks hukum, Pesulap Merah tidak bisa melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Gus Samsudin, contohnya soal keris petir maupun buah kelapa yang isinya paku.

Kenapa Pesulap Merah tidak bisa melaporkan Gus Samsudin?

Walaupun keduanya sedang berseteru hingga  memunculkan banyak tagar berita Gus Samsudin VS Pesulap Merah, namun Marchel si Pesulap Merah dalam hal ini tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Gus Samsudin Jadab. 

Hal ini berbeda ketika yang melaporkan adalah mantan pasiennya. Jika ada mantan pasien Gus Samsudin yang merasa telah ditipu, maka si pasien bisa melaporkannya dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Unsur penipuannya adalah tergeraknya hati seorang pasien sehingga melakukan hubungan hukum dengan Gus Samsudin untuk diobati, mungkin juga dirugikan, karena konon kabarnya tarif pengobatannya lumayan mahal. 

Kalau ada bukti permulaan bahwa pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin hanyalah trik semata sehingga pasien merasa dibohongi, maka si pasien punya legal standing untuk melakukan upaya hukum dengan membuat laporan atau pengaduan ke Kepolisian RI.

BACA JUGA: 4 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART II)

Gus Samsudin Mengadukan Pesulap Merah ke Polda Jatim

Karena kejahilan Pesulap Merah yang suka membeberkan rahasia supranatural atau pengobatan  yang dilakukan oleh Gus Samsudin, hal ini membuat si Gus geram dan mengadukannya ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Pada Kamis 4 Agustus 2022, Gus Samsudin beserta pengacaranya mendatangi Polda Jatim dan mengadukan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan oleh Pesulap Merah.

Pesulap Merah diadukan tentang dugaan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax) oleh pihak Gus Samsudin. 

Untuk membuktikan apakah benar Pesulap Merah telah melakukan dua delik hukum tersebut, haruslah dibuktikan juga apakah Gus Samsudin dalam melakukan aktivitasnya tidak menggunakan trik sebagaimana yang digaungkan oleh Pesulap Merah.

Jika kekuatan yang dimiliki Gus Samsudin alamiah alias bukan trik, maka dapat diduga segala tindakan yang dilakukan oleh Pesulap Merah berpotensi dijerat pidana pencemaran nama baik. 

Namun sebaliknya, jika yang diinformasikan oleh Pesulap Merah itu benar adanya, maka aktivitas yang dilakukan oleh Gus Samsudin adalah tipu-tipu. 

Tapi kok, sampe ranah hukum segala sih Gus. Apa gak kasian sama penyidik di kepolisian. Mereka kan lagi repot-repotnya membongkar kasus polisi tembak polisi yang beritanya sama-sama viral kayak Gus Samsudin VS Pesulap Merah.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id