Manajemen PSS Sleman merespons tuntutan suporter untuk memecat Pelatih Dejan Antonic dengan wacana pindah markas atau homebase. Massa berdemonstrasi di Omah PSS di Randugowang, Tegal Weru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis 30/9/2021 petang.
Sleman Fans meminta Dejan Antonic mundur dari jabatan pelatih menyusul serentetan hasil buruk PSS di Liga 1 2021/2022. Omah PSS adalah kantor tempat pengurus klub dan pemain untuk bertemu dan beraktivitas. Massa memenuhi halaman Omah PSS hingga jalanan di sekitar tempat tersebut. Mereka menempelkan spanduk bertuliskan tuntutan agar Dejan Antonic segera mundur.
Dalam unjuk rasa tersebut, perwakilan suporter berbicara melalui telepon dengan Direktur Utama PT PSS, Marco Gracia Paolo. Dalam percakapan itu, Marco bersedia memenuhi tuntutan suporter, tetapi markas PSS akan dipindah.
Sebagai seorang Sleman Fans atau supporter PSS Sleman, Yono Punk Lawyer si advokat kelas mediokermerasa harga dirinya diinjak-injak dan direndahkan. Begitu juga seluruh supporter PSS Sleman di manapun berada.
PSS Sleman bukan hanya sekedar klub sepak bola, tapi sudah menjadi entitas yang multidimensional dari yang rasional sampai yang sifatnya emosional. Perserikatan Sepak bola Sleman (PSS) merupakan sebuah klub sepak bola yang berbasis di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. PSS berdiri pada 20 Mei 1976. PSS memiliki julukan Super Elang Jawa (disingkat Super Elja).
Lahirnya PSS dilatarbelakangi bahwa pada waktu itu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru ada dua perserikatan yaitu PSIM Yogyakarta dan Persiba Bantul. Waktu berdirinya PSS hampir bersamaan dengan saat berdirinya Persikup Kulon Progo dan Persig Gunungkidul.
BACA JUGA: ATURAN TENTANG NATURALISASI PEMAIN
Saat itu, selain di Kota Yogyakarta, potensi sepak bola di empat daerah kabupaten tidak terpantau dan kurang terkelola serta belum terorganisasi dengan baik, karena di Kabupaten Sleman belum ada perserikatan.
Hal ini berdampak terhadap kelancaran klub-klub sepak bola di Kabupaten Sleman dalam mengadakan kompetisi sehingga banyak pemain dari Kabupaten Sleman yang bergabung ke klub-klub sepak bola di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Jaman berganti kebijakan, federasi sepak bola Indonesia mengeluarkan kebijakan semua klub sepak bola profesional setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan Menteri tersebut melarang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sepak bola.
Selanjutnya klub sepak bola harus berbentuk badan hukum seperti disebut dalam Pasal 1 angka 10 Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Anggota PSSI yang dimaksud adalah badan hukum yang telah diterima oleh kongres sebagai anggota PSSI.
Menyikapi hal tersebut PSS Sleman menyesuaikan dengan membuat Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) pada tanggal 14 April 2016. PT menurut Pasal 1 UU No.40 Tahun 2007 adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Lalu, siapakah yang mempunyai kewenangan membuat kebijakan di PSS Sleman, mengingat PSS Sleman berbentuk PT. Misalnya saja seperti wacana pindah homebase seperti yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT PSS, Marco Gracia Paolo itu?
Jawabnya ada di Pasal 1 Ayat 4 UU Perseroan Terbatas yaitu rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS. RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Jadi RUPS memiliki kewenangan eksekutif yang tidak dimiliki direksi ataupun dewan komisaris. RUPS adalah forum dimana para pemilik saham memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris. Di dalam RUPS sekalipun para pemilik saham tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang.
Nah, wacana kebijakan Direktur Utama PT PSS, Marco Gracia Paolo, jawabnya jelas tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum. Apalagi oleh pemilik abadi klub PSS Sleman yaitu, suporter seperti Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker yang dalam isi kepalanya hanya ada satu kata, “Lawan!!!”
Kebijakan krusial yang diambil oleh Direktur Utama PT PSS, harus berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Berkenaan dengan wacana ‘pindah home base,’ dalam statement Sekretaris Jendral (Sekjend) PSSI Ratu Tisha Destria yang dilansir oleh Jawa Pos.com 29 Mei 2019.
Yang menyatakan, “Klub sepak bola Indonesia sudah tak bisa berganti nama dan home base lagi mulai 2020. PSSI bakal segera mengatur regulasi soal keanggotaan pada kongres tahun depan. Tahun 2020 akan keluar regulasi keanggotaan. Ketika pendaftaran klub keanggotaan yang terkait dengan homebase, nama homebase tidak akan bisa dipindahkan. Apabila ada merger atau jual beli, yang dimerger atau jual beli itu entitas, badan hukum. Bukan klubnya,” ungkap Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria.
BACA JUGA: PSSI TENTANG KEKERASAN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA
Intinya dari perihal wacana kebijakan Direktur Utama PT PSS, Marco Gracia Paolo, harus bisa dipertanggungjawabkan secara organisasional dengan RUPS dan secara hal lain yang multidimensional dengan supporter PSS Sleman selaku pemilik sejati dari PSS Sleman.
Secara ketentuan internal federasi sepak bola Indonesia yaitu PSSI, kurang lebih sama jika ditilik dari kutipan berita di atas. Cuma Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker tidak berhasil menemukan kebijakan konkrit tersebut, walaupun sudah naiki gunung dan turuni lembah mencari jawaban seperti yang lazim terjadi dalam kebijakan sepak bola di Indonesia. Tidak ada yang pasti dan yang pasti hanya ketidakpastian.
Sejarah yang panjang, jatuh bangun, peluh darah dan air mata mewarnai perjalanan PSS Sleman tidak sebanding dengan tindakan. Walau sekedar wacana yang disampaikan Direktur Utama PT PSS, Marco Gracia Paolo.
Hanya golongan orang gila dan mendapat kehormatan atas kutukan indah bagi orang yang mencintai sepak bola, apalagi PSS Sleman tetap setia walau carut marut situasi sepak bola Indonesia. PSS Sleman ini bukan sekedar entitas bisnis yang digunakan untuk mengeruk dan mencari keuntungan.
Khusus buat Direktur Utama PT PSS, Marco Gracia Paolo dan kroninya, jangan anggap sepele PSS Sleman dan segala macam isinya. Kami adalah jiwa-jiwa tak terkalahkan. Darah itu mengalir kental warisan leluhur Laskar Mataram Sultan Agung sampai Pangeran Diponegoro. Dan kecintaan kami kepada PSS Sleman dibawa sampai mati. Berjuang untuk PSS Sleman adalah perwujudan kata-kata untuk tugas suci yang mulia.