DILEMA PEMERINTAH MENAMBAH ANGGARAN BUAT VPN

26 Juni 2020, CNN merilis artikel yang judulnya gini, “Kemenag Bantah VPN Dipakai untuk Akses Film Porno.” HAH?? APA?? Kemenag mau nonton film p*orno? Aku ga habis pikir sama judulnya. Mau bilang missleading tapi, ya gimana yaa.

Ini semua berawal dari permintaan penambahan anggaran sebanyak 160 milyar yang diajukan oleh Kemenag RI. Jadi pada tanggal 26 Juni 2020 itu komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI mengadakan rapat lanjutan pembahasan RAPBN 2021 Kementerian Agama. Di dalam rapat tersebut, Menteri Agama Pak Fachrul Razi tidak menyampaikan dengan detail penggunaan anggaran untuk VPN.

Nah, ini nih yang buat ambigu, kenapa Kemenag RI butuh VPN. Pada tanggal 27 Juni 2020, CNN merilis sebuah artikel isinya tentang kenapa sih, Kemenag RI butuh VPN. Jadi kalau berdasarkan penjelasannya, VPN digunakan untuk mengamankan data pekerja di kementerian agar bisa nyaman kerja dari rumah. Pihak Kemenag RI juga mengonfirmasi bahwa VPN yang digunakan oleh Kemenag RI merupakan hasil dari pemenang tender. Jadi VPNnya amanlah gak bisa buat akses yang ‘begituan.’

Emang sih, VPN kan singkatan dari Virtual Private Network. Jadi setiap data yang dikirim bisa dibilang lebih private dan secure, walaupun lewat jalur umum. Anggap aja kamu punya jalur sendiri di jalan raya kaya jalur transjakarta. Kan enak tuh.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus heran sama anggaran buat VPN Kemenag RI. Gimana engga heran, secara kalian tahukan fungsi VPN itu bisa buat mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah. Contohnya, ya kayak situs b*okep gitulah.

BACA JUGA: MENGHUKUM PEMBOKEP

Di sini kejadian semakin menarik, dilansir dari Bisnis.com, Pornhub situs web b*okep terbesar di dunia, malah ngelaporin kalau ada peningkatan lalu lintas (trafik) sebesar 18 persen. 18 persen ini merupakan angka perbandingan antara trafik sebelum dan sesudah corona ya men temen. Awokawokawokawok, jadi mungkin karena pada bingung di rumah aja mau ngapain, yaudalah akses situs b*okep ajah. Awokawokawok.

Ya ampun, dasar kalian ini para manusia akhir zaman yang kebanyakan nonton film azab. Itu link-link b*okep udah diblokir, masih aja dicari dan ditonton.

Pemerintah Indonesia padahal udah jelas-jelas mengatur b*okep atau pornografi dalam UU Pornografi. Tepatnya melalui UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Di dalemnya udah diatur banyak hal. Menurut UU Pornografi Pasal 1 Ayat (1), Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri akses pornografi sudah diblokir sejak lama. Situs yang diblokir gak akan bisa kalian akses tanpa memakai VPN. Tapi ada alasan kenapa situs itu diblok. Kalau Pornhub jelas karena dia mengandung konten pornografi. Konten pornografi kan udah dilarang sama pemerintah. Cuma nyatanya masih banyak orang ‘nakal’ yang sengaja nyebarin video-video begituan.

Nah, ini yang jadi masalah. Buat kalian yang suka kumpulin tuh video kumpul kebo, jelas melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi. Di ayat itu dijelaskan kalau kalian dilarang menyajikan jasa pornografi yang menampilkan ketelanjangan, alat kelamin, memamerkan aktifitas seksual serta mengiklankan layanan seksual.

Oooo, jadi kalau selain yang gak disebutin di pasal itu gapapa ya?

Ya ga gitu juga kali! Kalau gak nyebarin ngapain? Nyimpen? Sama aja kalian bakal kena pasal yang lain. Coba aja cek Pasal 6 UU Pornografi di situ dijelaskan bahwa,

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA: CURKUM #14 KORBAN FOTO NUDE

Belum cukup?

Pasal 5 UU Pornografi mengatakan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1).

Negara ini punya aturan yang ketat untuk masalah pornografi, itulah alasannya kenapa situs web untuk pornografi pada diblokir semua. Jadi jangan harap aman kalau kalian main-main sama yang namanya b*okep. Apalagi kalau sampe cari ‘duit’ lewat bokep. Video yang kalian sebar atau upload bisa aja mengandung virus atau malware. Kalau misal malware itu ngejangkit komputer atau hp kalian gimana? Jawabannya satu, KAPOKKK!!!

Misalnya nih ya, kalian gak sengaja dapet video ‘gituan’ yang ada malwarenya karena dikirimin lewat grup wasap. HP kalian trus jadi bisa nyala sendiri, telfon sendiri dan sebagainya. Karena hal itu kalian merasa dirugikan, maka kalian bisa melaporkan orang yang buat malwarenya juga.

Aku pernah bahas untuk hukuman orang kampret yang ngasih malware ke dalem video bokep. Eh, bukan ding, untuk orang yang membuat malware. Lengkapnya cek di artikel ini “PROGRAMMER LEMAH DITIKUNG HACKER AMBYAR.” Jadi hati-hati ya, jangan sampe hp kalian kena malware akibat nonton b*okep. Ribet ngurusnya. Data kalian juga bisa diambil sama penyebarnya.

Ada alasan kenapa pemerintah blokir situs pornografi dan itu bukan cuma karena kontennya. Keamanan data juga merupakan perhatian pemerintah saat memblokir suatu situs.

So, stay safe dalam berselancar di Internet.

”Privacy is one of the biggest problems in this new electronic age.” – Andy Grove

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id