homeEsai3 HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN POLISI PADA SAAT...

3 HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN POLISI PADA SAAT PENANGKAPAN

Beberapa waktu lalu aku sempet liat konten di instagram Narasi yang menampilkan tindakan penangkapan yang dilakukan oknum aparat kepolisian kepada para pendemo. 

Dari berita yang aku tonton, ternyata nggak sedikit pendemo yang mengalami tindakan kekerasan dari oknum aparat kepolisian. Bahkan ada yang sampai masuk rumah sakit loh. 

Karena hal inilah jari-jemariku geram pengen menjulidin oknum-oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan itu. Tapi kita julidnya pakai dasar hukum ya, biar nggak kena semprit. 

So, sebenarnya ada banyak larangan yang nggak boleh dilakukan aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perkapolri No. 08 Tahun 2009. Tapi kali ini cuma mau bahas tiga aja. Jadi lebih fokus ke larangan yang ada hubungannya dengan penangkapan. Okay, let start! 

  1. Melakukan Penangkapan Secara Sewenang-Wenang dan Tidak Berdasarkan Hukum 

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan,” menyatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP, yakni sebagai berikut.

  1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
  2. Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: PENANGKAPAN OLEH POLISI NGGAK SESUAI SOP, GIMANA HUKUMNYA?

Terkait bukti permulaan yang cukup, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa, frasa “Bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.  Itu artinya,  untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, harus ada minimal dua alat bukti. Misalnya, sudah ada saksi dan ada visum (bukti surat).  Kalau nggak ada bukti permulaan yang cukup, tentu saja nggak boleh ditangkap. 

Selain itu kudu ada surat perintah penangkapan juga, yang memuat identitas terduga pelaku serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan. Kalau nggak ada surat perintah penangkapan, ya ga boleh ditangkap orangnya. Kecuali dalam kasus tertangkap tangan. 

  1. Melakukan Penangkapan Disertai Kekerasan

Dalam Pasal 10 huruf c Perkapolri No. 8 tahun 2009, diatur bahwa polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, nggak boleh melakukan kekerasan kepada terduga pelaku. Kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Kendatipun tindakan kekerasan dilakukan untuk mencegah kejahatan,  kekerasan itu ada batasnya yah. Nggak boleh tuh, kekerasan dilakukan secara berlebihan sampai terduga pelakunya babak belur. 

 BACA JUGA: CURKUM #93 PENGERTIAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Melakukan Penyiksaan Terhadap Orang yang Disangka Terlibat dalam Kejahatan 

Ketika melakukan penangkapan, polisi nggak boleh menyiksa terduga pelaku. Hal ini tentu melanggar ketentuan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G Ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat. Oleh karena itu, tindakan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi terhadap terduga pelaku ataupun tersangka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap HAM. Makanya kepada oknum Pak Pulici yang terhormat, tolong banget kalau melakukan penangkapan, mbok jangan disiksa toh, orangnya. Kasian, bisa jadi dia sudah disiksa duluan sama realita kehidupan. Kalau disiksa lagi, bisa double degree sarjana penyiksaan itu.

Nah, oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran terhadap ketiga poin ini, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku ya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) Perkapolri No. 08 tahun 2009.

Mengenai sanksi terhadap oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran, memang mesti dikualifikasi dulu, apakah tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut merupakan pelanggaran kode etik, disiplin atau  hukum. Kalau kualifikasinya pelanggaran hukum, bisa jadi oknum anggota polisi tersebut dikenai hukuman pidana. 

Cuma aku agak cringe sih, kalau polisi tersebut dikenai hukuman pidana. Karena nanti kalau ditanya sama tahanan lain, jawabnya bagaimana dong. Masa ada polisi yang dipenjarakan polisi? Kan, kocak ya. Nah, maybe segitu dulu ya,  pembahasan kita kali ini. Semoga tulisan ini bisa ngasih pencerahan. Babay!

Dari Penulis

INI DIA SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR ROKOK TANPA CUKAI ATAU ILEGAL!

Ternyata, negara nggak main-main.

EKSPRESI CAPRES PASCA HASIL QUICK COUNT

Tetap menyala Bosku.

APA PERBEDAAN HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA KHUSUS?

Gimana, makin ngerti, kan?

MEMBUAT KELANGKAAN TELUR UNTUK PASKAH, BISA DIHUKUM LOH!

Halo, teman-teman netizen yang budiman. Mana nih, yang kemarin...

CURKUM #172 APA SIH, SEBENARNYA TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT?

Sebelum membahas tugas Ketua RT, tentu kita harus tahu dulu RT itu apa.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id