KENALI HAK WARISMU

Membahas warisan masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat, terutama apabila calon pewaris masih hidup, bahkan ketika pewaris sudah meninggal seringkali seorang ahli waris enggan untuk membahas bagian warisnya dan lebih memilih idem dengan pembagian yang dilakukan ahli waris lainnya. Bagaimana dengan kamu? Hal ini memang tidak disanksikan namun juga tidak dapat dibenarkan.

Tapi kamu tau gak sih hal hal seperti di atas dapat memicu masalah di kemudian hari? Misal seorang ahli waris tidak peduli dengan bagiannya, lalu di kemudian hari ia mengalami musibah, tidak menutup kemungkinan ia akan mengklaim bagian waris yang dahulu  tidak ia pedulikan. Tentunya hal ini dapat menyebabkan pertengkaran dan konflik antar anggota keluarga khususnya antar ahli waris.

Itulah mengapa betapa pentingnya  perencanaan pembagian waris.  Perencanaan pembagian waris dapat menjadi salah satu upaya untuk menghindari masalah waris di kemudian hari. Maka dari itu mari ketahui berapa bagian warismu  yang akan kita bahas secara sederhana di bawah ini.

Di Indonesia pembagian waris memiliki 3 jalan, yang pertama menggunakan hukum perdata, kedua hukum islam dan ketiga hukum adat, masyarakat harus memilih salah satu dari ketiga cara pembagian waris tersebut, bagi umat islam pembagian yang paling umum adalah menggunakan hukum waris islam. Namun umat islam juga dapat menggunakan hukum perdata atau hukum adat apabila dikehendaki atau dengan persetujuan semua ahli waris, tetapi tetap saja secara syariat sangat dianjurkan apabila umat islam menggunakan hukum waris islam sesuai dengan firman Allah SWT pada surah An-Nisa 4:13

 “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”

BACA JUGA: PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Dalam hukum waris islam, hanya keluargalah yang dapat menjadi ahli waris, sedangkan dalam hukum perdata berdasarkan pasal 874 KUHPerdata seseorang di luar keluarga dapat menjadi ahli waris apabila namanya dicantumkan dalam wasiat pewaris sebelum meninggal. Jika dalam hukum adat, ahli waris ditentukan berdasarkan corak adat itu sendiri apakah menganut patriarki atau matriarki.

Berikut adalah siapa saja yang menjadi ahli waris dalam hukum islam beserta bagiannya secara sederhana.

1.Anak Laki-laki

Bila kamu anak laki-laki tunggal dan tidak ada ahli waris dzawil furudz maka kamu mendapat ashabah atau seluruh harta waris. Namun apabila terdapat 2 atau lebih anak laki-laki maka seluruhnya mendapat bagian yang sama (dibagi rata). Jika terdapat anak perempuan maka pembagiannya adalah dua banding satu (2/1), atau anak perempuan mendapat setengah bagian yang diperoleh anak laki-laki.

2.Anak Perempuan

Apabila kamu seorang anak perempuan tunggal maka kamu akan mendapat 1/2 dari harta , jika terdapat 2 anak perempuan atau lebih maka masing-masing bagiannya adalah 2/3 dari harta .

3.Suami

Untuk suami yang ditinggal mati oleh istri akan mendapat setengah 1/2 bagian dari harta  jika pewaris tidak memiliki anak, jika memiliki anak maka bagian yang didapatkan suami adalah 1/4 bagian hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12.

4.Istri

Bagian yang didapat oleh istri pewaris adalah 1/4 apabila pewaris dan istri tidak memiliki anak, apabila memiliki anak maka bagian yang diperoleh istri menjadi 1/8 dari harta .

5.Bapak

Bapak pewaris juga memiliki bagian, jika pewaris memiliki anak laki-laki maka bagian yang didapat bapak pewaris adalah 1/6 bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki. Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah.

6.Ibu

Ibu pewaris memiliki bagian sebanyak 1/6 jika pewaris memiliki anak dan apabila pewaris tidak memiliki anak maka ibu akan mendapat 1/3 bagian.

Selain keenam ahli waris di atas dalam hukum islam juga terdapat anggota keluarga lain yang termasuk dalam ahli waris seperti kakek, nenek, paman, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki. Namun ahli waris tersebut belum tentu mendapat bagian karena bagiannya terhalang oleh ahli waris utama.

BACA JUGA: CURKUM #59 ORANG TUA MASIH HIDUP, APAKAH DAPAT MEMBERIKAN HARTA WARIS?

Untuk tata cara pembagiannya nanti kita bahas di lain tulisan yaa, semoga kamu punya sumur di ladang, oke selanjutnya mari kita liat pembagian waris berdasarkan hukum perdata.

Untuk pembagian waris perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan pasal 852 KUHPer, Hukum perdata membagi ahli waris menjadi 4 golongan, golongan pertama adalah suami/istri serta keturunanya (anak), golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung pewaris, golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak ibu pewaris (kakek nenek) dan golongan keempat yaitu Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Maksud dari penggolongan ahli waris tersebut adalah untuk menentukan siapa ahli waris yang diutamakan, yang artinya ahli waris golongan kedua tidak mendapat bagian apabila ahli waris golongan pertama masih ada, dan seterusnya.

Sedangkan untuk besar bagian setiap ahli waris adalah sama besar, seperti yang diatur dalam Pasal 852 Ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

 “Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

Serta pasal 852 Ayat 2 KUHPerdata:

“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…”

Dengan demikian, setiap ahli waris berdasarkan hukum perdata memiliki bagian yang sama atau 1:1 (satu banding satu) tidak memandang gender laki-laki atau perempuan.

Bagaimana ? Sudah tau berapa hak warismu ? Mulai sekarang jangan sungkan lagi untuk memikirkan waris, walaupun terkesan pamali dan materialistis tapi percayalah ada banyak manfaat ketika kamu tau berapa hak warismu. Sampai ketemu di tulisan selanjutnya. Salam.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id