homeCurkumCURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19!

CURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19!

Halo Redaksi Klikhukum.id. Selamat idul fitri ya, mohon maaf lahir dan batin. Oiya, saya mau tanya mengenai banyaknya kasus jual-beli surat keterangan bebas Covid-19 yang dipakai sebagai syarat orang mudik ataupun balik kembali ke perantauan. Sebenarnya bagaimana sih, aturan hukum serta ancaman pidananya bagi orang yang memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut?

Jawaban :

Hai juga sahabat pembaca klikhukum.id. Minal Aidin wal Faidzin juga ya, mohon maaf lahir dan batin. Semoga lebaran kamu menyenangkan.

Perihal permasalahan hukum yang kamu tanyakan, memang benar sih. Semenjak transportasi dibuka, contohnya pesawat dan kereta api kembali beroperasi, banyak oknum menjual  surat keterangan bebas covid-19 di online shop. Perbuatan tersebut dipastikan melanggar ketentuan hukum pidana.

Mengapa demikian? Karena si pembeli itu kan tidak melakukan tes sebagaimana yang ditentukan oleh surat keterangan bebas covid-19. Hanya dengan membeli dia sudah dapat surat tersebut, ya sama aja bohong. Memang syarat menggunakan transportasi pesawat terbang maupun kereta api salah satunya adalah memiliki surat keterangan bebas covid-19 dari pihak terkait.

BACA JUGA: PENIPUAN KELAS TERI

Kesempatan dalam kesempitan inilah yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjual surat keterangan bebas covid-19 tanpa tes dan melewati prosedur sebagaimana mestinya. Bagi kami perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 263 KUHP yang berbunyi :

  • Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

BACA JUGA: UANG PALSU RASA ORI

Membeli surat keterangan covid-19 dapat dikenakan Pasal 263 KUHP. Karena pembuatan surat tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga dalam hal ini pihak rumah sakit dirugikan, sebab faktanya orang tersebut tidak melakukan medical checkup sebagaimana prosedur yang semestinya. Jadi hati-hati ya bagi siapapun yang menjual (memproduksi) dan membeli surat keterangan bebas covid-19 tersebut, ancaman pidana mengancam kalian loh.

Sebagai tambahan informasi, bagi kalian yang memanfaatkan surat keterangan bebas covid-19 palsu untuk keluar masuk wilayah Jakarta, nampaknya ada tambahan ketentuan pidana. Hal ini sebagaimana dilansir dari corona.jakarta.go.id. Disebutkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1), UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pembedanya karena untuk masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta, seseorang harus membuat surat permohonan dan mengupload dokumen-dokumen terkait di website corona.jakarta.go.id. Jadi apabila dokumen surat keterangan bebas covid-19 yang digunakan palsu, dalam hal ini UU ITE lah yang disematkan. Mengingat pemalsuan tersebut juga terjadi melalui media informasi transaksi elektronika.

BACA JUGA: GAK JADI PERANG LAWAN CORONA

Adapun bunyi Pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Sedangkan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) bagi seseorang yang telah melanggar Pasal 35 yaitu dengan ancaman pidana kurangan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 milliar.

Jadi saran kami, jika memang ada sesuatu hal yang mengharuskan kalian hilir-mudik di tengah wabah pandemik corona seperti ini, ayo bikin surat keterangan bebas covid-19 sesuai prosedurnya. Ketimbang ancaman pidana mengancammu, kan sereem gaes ….

Dari Penulis

CURKUM #61 PERAN JPU DALAM PERSIDANGAN PIDANA.

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin kece, saya ijin...

CURKUM #82 UPAYA HUKUM DALAM PAILIT

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

CURKUM #36 APAKAH DC BOLEH NARIK KENDARAAN KREDIT MACET?

Halo admin Klikhukum.id, saya kepo dengan peristiwa di Jogja soal...

CURKUM #39 SAH KAH PERJANJIAN TANPA METERAI?

Hello Redaksi klikhukum.id, sebelumnya saya ucapkan terima kasih ya karena udah...

PELATIHAN BREVET PAJAK AB

Kerjasama AAI dengan Kampus UKDW Overview:Pengetahuan pajak sangat penting dibutuhkan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id