12 HAK DAN KEWAJIBAN WARGANET, WHAT CAN OR CAN’T DO DALAM BERSOSIAL MEDIA

If everyone kept less crap in the first place, we’d have less of a problem.” – Chris Dale

Warganet merupakan seseorang yang memiliki identitas di Internet. Menjadi warga digital merupakan bagian dari komunitas digital. Karena itulah kita harus melatih kesadaran diri selain kesadaran orang lain dalam berkomunitas. Menjadi warga digital disertai dengan banyak hak dan tanggung jawab, yang dimaksudkan untuk melindungi kita serta setiap orang yang berinteraksi dengan kita.

So, what are our digital rights and responsibilities?

Kewajiban Warganet

Kewajiban digital mengacu pada penggunaan teknologi dengan cara yang tepat dan konstruktif untuk diri sendiri dan orang lain. Hal ini melibatkan navigasi dari berbagai situasi yang berhubungan dengan privasi, netralitas, transparansi dan ‘kesenjangan digital’ di antara tantangan dan situasi lainnya. Lalu apa saja kewajiban kita sebagai warganet?

  1. Menjaga privasi dari diri sendiri dan orang lain

Salah satu hal yang tidak boleh kita bagikan di media sosial adalah menyebarkan informasi pribadi. Informasi pribadi ini termasuk milik kalian sendiri atau orang lain. Personal information such as KTP number, sebaiknya tidak disebar atau diketahui orang lain.

  1. Tidak ikut menyebarkan berita HOAX dan fitnah

UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), telah jelas melarang perbuatan penyebaran HOAX dan fitnah. Pada Pasal 45A Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA: JIKA AKUN MEDIA SOSIAL HILANG, SALAHKAH LAPOR KE POLISI?

  1. Gunakan bahasa dan perilaku yang pantas saat berinteraksi dengan orang lain. Jangan lupakan netiket.

Internet communication involves various keyboard shortcuts, terkadang hal itu malah membuat orang lain salah paham. Misalnya, mengetik dengan huruf besar semua kaya ‘ANJING.’ Niatnya nunjukin gambar. Eh, malah bisa dikira ngatain. Sebagai warga net, hendaknya kita memiliki rasa tanggung jawab untuk mempelajari istilah di internet.

  1. Patuhi semua hukum kekayaan intelektual dan hak cipta. Jangan menyebarkan karya orang tanpa izin.

Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 1  menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi, perlindungan mengenai hak cipta melekat pada penciptanya yang dimulai sejak ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata.  Ya, untuk lebih lengkapnya mengenai hak cipta, coba cek di UU nomor 28 tahun 2014.

  1. Ikuti aturan dan/atau kode etik untuk setiap situs Internet. Intinya panduan komunitas.

Setiap sosial media memiliki panduan komunitas, or community guidelines kalau dalam bahasa Inggris. 

  1. Tanggung jawab untuk melaporkan cyberbullying, ancaman dan penggunaan sumber daya digital yang tidak tepat

Intinya jangan melakukan Cyberbullying. Perbuatan cyberbullying telah diatur dalam UU ITE Pasal 29 yang menyebutkan bahwa orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yaitu dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

BACA JUGA: 10 CARA MENINGKATKAN ONLINE PRIVACY YANG KALIAN TAHU TETAPI JARANG DILAKUKAN (PART 1)

Hak Warganet

Meskipun setiap negara mengembangkan Piagam Hak Digitalnya sendiri. Ada beberapa pedoman umum yang diikuti semua negara dan yang kami ulas di bawah ini.

  1. Akses universal dan setara

Setiap orang harus dapat mengakses Internet terlepas dari pendapatan, lokasi geografis atau kecacatan mereka. Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengakui dalam sebuah laporan bahwa hak akses sangat penting untuk kebebasan berpendapat.

  1. Kebebasan berekspresi, informasi dan komunikasi

Kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah diatur dalam UUD 1945. We also learn about this in school. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Maka, internet dalam hal ini yang merupakan perluasan dari sebuah ruang, wajiblah menjunjung hak ini.

  1. Privasi dan perlindungan data

Warga negara harus memiliki kendali atas siapa yang menyimpan data pribadi mereka dan dapat menghapusnya kapan saja. Hak tentang privasi ini juga dapat terancam oleh pencurian data kredensial, perampasan data pribadi dan penggunaannya untuk keuntungan finansial. Atas dasar ini juga muncul aturan PSE dan UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). So that we all can be safe.

  1. Hak atas anonimitas

Hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi merupakan hal yang vital. Seperti yang kita tahu, WhatsApp juga memiliki sistem enkripsi end-to-end yang memungkinkan setiap pesan kita terenkripsi. Hak anonimitas ini juga berlaku di sosial media. Dimana kita bisa memilih konten mana yang mau kita share ke. For example, send it to our closest friends or kepada public.

  1. Hak milik intelektual

Hak kekayaan intelektual atau HAKI merupakan hak atas segala hal yang tercipta dari hasil proses berpikir dan memiliki nilai sebuah ekonomi. HAKI juga disebut sebagai hak eksklusif. Hal ini dikarenakan, HAKI diberikan secara khusus ke individu atau kelompok yang menciptakan karya tersebut. So, according to UU Hak Cipta we, as creators, have exclusive rights atas karya yang kita sebarkan di media sosial.

  1. Hak untuk dilupakan

Hak ini merupakan hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai ‘hak untuk menghapus.’ Indonesia juga telah menerapkan hak ini dalam UU PDP, dimana Pasal 8 menjelaskan bahwa Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Okay, that’s it. Jangan lupa untuk menjadi warganet yang budiman. CU.

“I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it.” – S.G. Tallentyre

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id