JANGAN TERGIUR BELI BARANG LELANG MURAH DI INSTAGRAM

Pasti kita semua auto gelap mata, ketika melihat ada barang branded yang dilelang murah melalui Instagram. Rasanya pengin beli langsung ya pren, contohnya pas Macbook Pro tahun 2017 hanya dibandrol dengan harga 3 jutaan saja. Apalagi si pelelang bawa-bawa nama ‘pegadaian’ siapa coba yang tidak tergiur.

Harga jual yang sangat tidak wajar, harusnya menjadi pertanyaan dan menjadi perhatian kita untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam membeli. Siapa tau, ini hanya sekedar modus penipuan.

Kita semua sudah pada tau, penipuan melalui medsos itu marak terjadi. Tak jarang pelakunya membawa nama-nama lembaga contohnya ‘pegadaian.’ Jika kita tergiur, bukannya untung malah buntung. Duh, sakne pren.

Salah-satunya dalam berita yang dimuat pada laman tirto.id dengan judul, “Ragam Modus Penipuan Online ‘Pegadaian’.” Intinya pemberitaan itu menceritakan bahwa akun penipuan yang mengatas namakan pegadaian sedang marak terjadi. Dan di sini konsumen diminta untuk lebih berhati-hati serta mawas diri. Apalagi kini di Instagram banyak akun yang mengatasnamakan pegadaian, jadi buat kalian pemburu lelang harus lebih selektif dan berhati-hati ya.

Sebagaimana dilansir melalui tirto.id, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT. Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani memastikan dan menegaskan bahwa perusahaan (pegadaian) tidak menyelenggarakan program lelang secara daring dan akun Instagram resmi perusahaan hanya @pegadaian_id. Lelang barang jaminan yang jatuh tempo, katanya, pasti dilakukan di kantor cabang, bazar atau pameran. Model transaksi tatap muka dipilih agar nasabah dapat memilih dan meneliti barang yang hendak dibeli.

Lalu bagaimana caranya agar nitizen ketika membeli barang lelang tidak tertipu? Saran saya, pertama kita wajib selektif ketika melihat adanya postingan lelang di medsos. Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Jika akun si pelelang tersebut menggunakan nama Lembaga, atau perusahaan hendaklah kita pastikan apakah akun tersebut benar official resmi atau bukan.

BACA JUGA: PENIPUAN KELAS TERI

Selanjutnya apabila harga lelang yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran, kita patut curiga bahwa terdapat modus penipuan dalam akun tersebut.

Intinya prinsip kehati-hatian wajib diutamakan pren. Untuk kalian yang akan membeli barang lelang atau barang yang dijual secara online, kalian bisa klik di CURKUM #49 TIPS BELANJA ONLINE YANG AMAN MENURUT HUKUM.

Nah, kalau kalian menjadi korban penipuan dari lelang atau belanja online, ya kalian harus membuat laporan di kepolisian. Mengapa harus melakukan laporan polisi? Hal ini menurut saya penting, sebab banyak orang ketika merasa tertipu, karena emosi malah langsung mengunggah akun yang diduga penipu di medsos. Sebenarnya ini akan menjadi boomerang tersendiri dan ada upaya postingan kalian tersebut dapat diperkarakan balik, kalau ternyata nama orang atau lembaga yang dipakai ternyata juga cuma dipakai sebagai modus. 

Adapun pasal yang akan dijerat kepada terduga pelaku penipuan itu adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: CURKUM #66 PERBEDAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Jangan salah pren, ancaman pidananya lumayan ngeri loh. Untuk Pasal 378 KUHP diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan untuk UU ITEnya terhadap pelaku yang melanggar Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana ancaman pidananya diatur pada Pasal 45 Ayat (2) UU ITE tersebut pelaku bakal diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, apabila berbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh si pelaku tersebut.

Sebagai konsumen yang bijak dan melek hukum, sudah seharusnya kita selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi di dunia maya ya pren. Harga murah jangan dijadikan alasan untuk khilaf membeli, biar tidak menjadi korban penipuan. Lebih baik jika uangnya emang belum cukup, yaa ditabung terlebih dulu. Kalau udah cukup, barulah kita beli barang branded sesuai dengan kemampuan kita.

Ya, daripada malah malang menimpa kita. Mana cari duitnya lagi susah, bukannya mendapat barang yang diharapkan, malah ditipu. Kan mesakke pren.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id