homeEsaiDAMPAK KASUS DENDY YANG BIKIN GEGER SATU NEGARA

DAMPAK KASUS DENDY YANG BIKIN GEGER SATU NEGARA

Hello, precious people!

Kalian pasti sudah pada tahu kan kasus penganiayaan Mario Dendy Satriyo alias Dendy yang terjadi pada hari Senin, 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan kemarin. Parah nggak sih, menurut kalian?

Bahkan kasus ini berbuntut panjang, loh!

Karena geram sama kelakuan si Dendy, akhirnya netizen mencari tahu. Si Dendy tuh, anak siapa sih? Bisa-bisanya berani menendang anak orang kek, gitu.

Nggak perlu diragukan lagi kalau netizen Indonesia itu memang sat, set, was, wes. Hahaha. Netizen berhasil menggali siapa sih, Dendy ini. Ternyata Dendy ini anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang gaya hidupnya, rada ‘wah’ gitu.

Lagi-lagi netizen yang ‘mengambil alih’ tindakan penyelidikan. Hahaha. Trus, jadinya melebar ke mana-mana tuh, karena ulah Dendy. Lalu, apa aja sih, yang menjadi dampak dari kasus ini. Kok, sampai membuat geger satu negara. Yuk, mari kita bahas!

Pertama, ayahnya Dendy kehilangan jabatan. 

Rafael Alun Trisambodo dikonfirmasi telah dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP oleh Bude Sri Mulyani (menteri keuangan). Pihak Kemenkeu mengonfirmasi dasar pencopotan jabatan Rafael tersebut karena yang bersangkutan melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Loh, kok bisa? 

BACA JUGA: ATURAN BARU PAJAK PADA PULSA DAN TOKEN LISTRIK

Yoi, jadi gini guys. Om Rafael itu kan seorang Pegawai Negeri Sipil yang punya kewajiban untuk melapor harta kekayaannya. Nah, dari kasus anaknya, ketahuan kalau Om Rafael nggak melaporkan harta kekayaannya. Di sini jelas dong, Om Rafael melakukan pelanggaran disiplin. Nah, hukuman dari pelanggaran disiplin, itu ada di Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang pada intinya pencopotan jabatan Om Rafael itu untuk kelancaran pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Hal ini dipicu pasca terungkapnya rincian harta dan kekayaan Rafael yang anjay sultan banget. Menurut gua sih, hal ini bisa terungkap karena nyinyiran netizen yang lagi notice gaya hidup Mas Dendy yang bisa dibilang glamor. 

Dalam akun sosial media Dendy, dia sempat beberapa kali memamerkan motor Harley Davidson seri Street Glide dan Jib Rubicon yang harganya bisa beli kerupuk unlimited. Ya, nggak salah sih, tapi tidak dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Gimana publik nggak suspect. Hehehe.

kedua, masyarakat jadi nggak percaya sama pemerintah.  

Make sense banget, gaji pokok beserta tunjangan PNS kan nggak gede-gede amat. Tapi kok, hartanya overpower banget. Dan seorang Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP hartanya cuma selisih dua miliar rupiah sama menteri keuangan? Apalagi beliau ini megang urusan pajak. Tapi kok, bermasalah perihal perpajakan sampai dipanggil ama KPK?

Hmm, jadi keinget kata orang. PNS itu nggak bisa kaya kecuali dia ada usaha sampingan atau kerjaannya nggak bener. Tapi untuk kasus Pak Rafael ini kita (masih) berprasangka baik ya, soalnya belum terbukti kalau dia … (isi sendiri).

ketiga, masyarakat jadi malas bayar pajak.

Banyak netizen yang ‘ngamuk’ karena ulah satu oknum ini. Bak nila setitik, rusak susu sebelanga. Nama baik Kemenkeu yang sudah dijaga oleh Bude Sri Mulyani jadi rusak, bro. Bukan mau memperkeruh ya, coba deh, diselidiki lebih dalam. Gua yakin nggak hanya satu orang yang kek, gini. Pasti banyak yang ‘main.’

BACA JUGA: JENIS JENIS PAJAK NEGARA

Ayolah, Pak, Bu pejabat berwenang (walau keknya mustahil). Dibersihin dong, Kemenkeu dari ulah orang-orang begini. Sakit hati dedek, Bang.

Tapi serius ya Pak, Buk. Jangan sampai dah, pajak kami dimainin atau kalian para pejabat yang ngakalin nggak mau bayar pajak. Katanya mau mempercepat pembangunan nasional? Tapi kok …  Ah, sudahlah.

Serius nanya ya Pak. Pajak kami yang kekecilan, apa hutang negara yang kegedean? Eh, maap opsed Pak. Hehehe.

Ya, meskipun nggak tahu sebenarnya pajak kita diapain. Tapi biar dibilang orang bijak, kita tetap harus bayar pajak. Kalau nggak bayar, bisa dipidana loh! 

Nggak percaya? Coba lihat Pasal 39 Ayat (1) huruf I UU. No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di situ dijelaskan kalau setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, bahkan kalau sampai  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” 

Hayo, loh! Makanya bayar.  Minimal malulah, kalau nggak bayar.

Well, that’s all from me. See you in the next article!  

Dari Penulis

MAU LIBURAN KE LUAR NEGERI? INI PANDUAN CARA MENGURUS PASPOR

Hello, precious people! Buset, ini sudah mau pertengahan tahun 2024...

MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA HANYA 5 TAHUN, IDEALKAH?

Gak kurang tuh 5 tahun?

UNBOXING UU PDP DAN HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN!

Akhirnya setelah sekian lama, SAH!

HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?

Jikalau sudah mengancam melakukan sesuatu, laporin ke pihak berwajib, ya!

APAKAH HIDUP INI BEBAS SEBEBAS-BEBASNYA?

Freedom of action, doesn’t mean freedom of consequences

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id