5 ALASAN MENGAPA PERJUDIAN ILEGAL DI INDONESIA

Istilah perjudian atau berjudi pasti udah gak asing lagi di telinga kita. Bisa jadi tanpa sadar kita juga mungkin pernah melakukannya, meski dalam lingkup kecil. Ya, kan? Contohnya aja main kartu pake taruhan.

Permainan untung-untungan atau lebih dikenal dengan berjudi sebenarnya sudah sejak lama dikenal oleh masyarakat kita. Berjudi merupakan salah satu permainan tertua di dunia. Berjudi semacam penyakit sosial yang tumbuh subur bak cendawan di musim hujan, yang dapat ‘menjangkiti’ siapa pun baik muda apalagi dewasa.

Perjudian merupakan segala bentuk permainan yang mengandung pertaruhan yang umumnya menggunakan uang dan benda berharga dengan dasar spekulas. 

Menurut kartini kartono, perjudian adalah pertaruhan dengan segaja untuk mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, perlombaan, kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya. Dah lah, jadi berasa bikin tulisan ilmiah. Hahaha.

BACA JUGA: KENAPA SIH, KOMINFO RAJIN NGEBLOKIR SITUS?

Perjudian itu ada banyak bentuknya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, dijelaskan bahwa jenis-jenis perjudian, yaitu:

  1. Perjudian di kasino terdiri dari roulette, blackjack, baccarat, creps, keno, tombola, super ping-pong, lotto fair, satan, paykyu, slot machine (jackpot), ji si kie, big six wheel, chuck a luck, paseran, pachinko, poker, twenty one, hwa hwe, kiu-kiu, dan lain-lain.
  2. Perjudian di tempat keramaian terdiri dari lempar gelang; lempar uang (coin); kim, pancingan; menembak sasaran yang tidak berputar; lempar bola; adu ayam; adu sapi; adu kerbau; adu domba/kambing; pacu kuda; dan sebagainya.
  3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; misalnya adu ayam; adu sapi; adu kerbau; pacu kuda; karapan sapi; adu domba/kambing; dan lainnya.

    Sebagai salah satu penyakit sosial, berjudi perlu penanganan serius dan sistematis dengan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara bersama-sama. 

Berikut beberapa alasan mengapa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia.

1. Alasan perjudian ilegal bisa bikin kecanduan.

Yupss, candu merupakan pangkal dari masalahnya. Kecanduan berjudi juga hampir sama bahayanya dengan candu miras dan narkoba lho. Kita tentu tidak asing lagi bagaimana dampak dari berjudi ini yang bisa membuat orang nekat,  karena pelakunya dapat menghalalkan segala cara agar bisa terus-terusan berjudi jika sudah ketagihan.

2. Alasan perjudian ilegal bisa bikin masalah ekonomi makin runyam.

Berjudi bagaikan ‘oase di gurun pasir’ bagi mereka yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan dengan mudah dan cepat. Bak ilusi, kemenangan di awal ketika berjudi membuat mereka semakin ‘berani’ dalam bertaruh dan rela mempertaruhkan apa saja. Biasanya harapan tertampar realita, bukannya menghasilkan, berjudi justru menghabiskan harta yang ada.  Intinya berjudi bisa menambah deretan panjang kesengsaraan dan menimbulkan berbagai masalah baru.

3. Alasan perjudian ilegal karena bersifat kriminogen.

Berjudi menjadi pemicu terjadinya kejahatan yang lain. Kebiasaan berjudi menimbulkan masalah sosial seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah serta membudayakan kemalasan. Demi mendapatkan uang untuk berjudi, pelaku dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh ataupun melakukan KDRT.

4. Alasan perjudian ilegal karena merusak moral.

Berjudi merusak moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Makanya pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, hingga perjudian dapat dihapuskan.

5. Alasan perjudian ilegal karena memicu kejahatan

Hukum positif Indonesia secara tegas melarang seluruh praktik perjudian. Sebagaimana terdapat di dalam UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.  Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan. Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian juga gak main-main lho, yaitu penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah yang diatur dalam Pasal 303 KUHP yang diperkuat lagi dalam UU No.7 1974 tentang penertiban perjudian.

BACA JUGA: CARA MEMULAI USAHA DENGAN MODAL KECIL

Selain cara-cara konvensional, berjudi juga dapat dilakukan secara online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Sanksi bagi pelaku perjudian online, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar yang diatur dalam Pasal 45/2016 tentang UU ITE.

Itulah beberapa alasan mengapa perjudian dilarang/ilegal di Indonesia. Berjudi merupakan candu yang berbahaya, yang membuat pelakunya tidak akan pernah puas dengan hasil yang didapatnya. 

Berbagai dampak buruk yang ditimbulkan akibat kecanduan berjudi cukup menjadi alasan mengapa perjudian dilarang di Indonesia. Remember that, dope money comes quick, and leaves quicker!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id