Coba bayangkan dunia tanpa aturan main. Pesawat tempur negara A tiba-tiba terbang di atas negara B sambil nyemprotin cat grafiti “Negara A Lebih Keren!” atau negara C memutuskan bikin jalan tol sendiri di tengah-tengah kota milik negara D tanpa izin.
Tanpa aturan atau hukum, hal semacam itu bisa terjadi. Bahkan mungkin saja terjadi kekacauan yang lebih besar.
Yah, ibarat dalam pertandingan sepak bola antarnegara. Kalau nggak ada wasit, pertandingan bisa jadi berantakan, bahkan bisa-bisa penonton ikut masuk ke lapangan.
Jadi, diperlukan adanya hukum internasional buat mengatur biar nggak terjadi konflik kepentingan antar setiap negara.
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum internasional?
Kalo menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional itu kumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara atau antara negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara.
Pada intinya dalam hukum internasional, yang menjadi subjek hukum itu bukan manusia yah, tetapi negara dan juga badan-badan hukum internasional. Badan-badan hukum internasional bisa berupa badan maupun organisasi-organisasi internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, EEC dan lain sebagainya.
Terus, sumber hukumnya juga berbeda yah, ges. Kalo aku baca di ketentuan Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional , dijelaskan bahwa dalam memutuskan sengketa, Mahkamah Internasional harus menggunakan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat seperti berikut.
BACA JUGA: BAGAIMANA MEDIA SOSIAL MEMPENGARUHI CARA MASYARAKAT MEMANDANG HUKUM?
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa bangsa beradab
- Putusan pengadilan dan pendapat sarjana terkemuka dari seluruh dunia sebagai sumber tambahan untuk menentukan adanya hukum
Kenapa Hukum Internasional Penting?
Seperti yang kita tahu, setiap negara punya ego masing-masing. Negara-negara itu kadang kayak anak kecil yang rebutan mainan di taman bermain. Kalau nggak ada yang mengatur, mereka bisa saling sikut dan bikin kacau. Nah, hukum internasional adalah peraturan yang memastikan semua negara nggak main curang. Contohnya kayak gini.
- Hukum Laut Internasional (UNCLOS) mengatur siapa yang boleh menangkap ikan di mana, batas wilayah laut yang dapat diklaim oleh tiap negara dan lain sebagainya. Bayangkan kalau nggak ada aturan ini, negara A bisa saja nangkep semua ikan di laut yang ada di wilayah negara B, and of course negara B bakal marah besar dong.
- Perjanjian Perdagangan mengatur supaya perdagangan antarnegara berjalan lancar dan dijalankan sesuai dengan kaidah hukum yang telah ada. Misalkan saja, soal kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Nggak boleh tuh, ada negara di kawasan ASEAN yang mengenakan cukai buat produk milik negara anggota ASEAN lainnya yang masuk ke negaranya.
Pengadilan Internasional, Superhero Tanpa Jubah
Bukan cuma negara aja nih, yang punya pengadilan sendiri untuk menyelesaikan masalah masyarakatnya. Dunia juga punya. Namanya ICJ dan ICC. Nah, keduanya bisa kamu baca di penjelasan berikut.
- ICJ (International Court of Justice). Tempat negara-negara yang berantem bisa menyelesaikan masalah secara damai. Kalau ada negara yang merasa dirugikan, mereka bisa membawa kasusnya ke sini. Mirip kayak kita membawa kasus sengketa perdata ke pengadilan negeri buat diputus sama hakim.
- ICC (International Criminal Court). Kalau penjahat kelas kakap yang melakukan kejahatan besar seperti genosida atau kejahatan perang, ICC yang bertugas mengadili mereka. Ini merupakan pengadilan dunia untuk menangkap penjahat internasional yang nggak bisa ditangani negara manapun.
BACA JUGA: MENCURI PERHATIAN DUNIA INTERNASIONAL MELALUI SERANGAN UMUM 1 MARET
Hukum Internasional dan Masalah Zaman Now
Di era digital, hukum internasional juga harus update biar nggak ketinggalan zaman. Tantangan seperti cybersecurity, privasi data dan hoaks menjadi masalah baru yang harus dihadapi. Misalnya, negara yang iseng bisa saja melakukan serangan siber ke negara lain. Tanpa hukum internasional yang jelas, bisa-bisa negara korban marah dan langsung melakukan serangan balik. Hukum internasional semestinya berupaya mencegah, biar hal kayak gini nggak terjadi.
Di sisi lain, isu lingkungan juga menjadi sorotan. Perubahan iklim nggak peduli sama batas negara. Ketika negara-negara saling tuding soal siapa yang lebih banyak merusak lingkungan, hukum internasional mencoba menjadi wasit dengan menetapkan aturan seperti yang ada di Paris Agreement, supaya semua negara bekerja sama mengurangi emisi karbon.
Hukum internasional bukan cuma kumpulan aturan yang dibuat-buat tanpa arti. Ini merupakan fondasi agar dunia bisa berjalan dengan lebih tertib dan damai. Meskipun pelaksanaannya seringkali nggak mulus dan kadang bikin jengkel, hukum internasional tetap menjadi penunjuk jalan agar negara-negara bisa bekerjasama dengan lebih baik. Tanpa aturan ini, dunia bisa jadi lebih kacau dari pasar malam yang ramai pengunjung.
“Kalau negara-negara besar bertengkar, biarlah hukum internasional yang menjadi wasit. Biar nggak berantakan!”