homeEsaiEFEKTIFKAH ATURAN KAPOLRI TENTANG PENUNDAAN PROSES HUKUM PESERTA PEMILU...

EFEKTIFKAH ATURAN KAPOLRI TENTANG PENUNDAAN PROSES HUKUM PESERTA PEMILU 2024

Baru-baru ini Kapolri mengeluarkan surat telegram tentang penundaan sementara proses hukum pidana bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di tahun 2024. Sebagai masyarakat biasa wajar dong, melihat apakah aturan ini cukup efektif diterapkan.

Pada pertengahan bulan Oktober 2023, Bapak Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Secara kemanfaatan hukum, aturan tersebut dikeluarkan guna menjaga iklim kondusifitas keamanan dan ketenangan di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang menyatakan sebagai berikut.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan Pemilu ini, sehingga tidak mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya. Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya.”

Sebagaimana penulis kutip melalui website resmi humas.polri.go.id yang menyampaikan soal Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 untuk menjaga kondusifitas.

Salah satu contoh kasus nyata di lapangan yang menerapkan aturan Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso dan seorang kader PDI Perjuangan (PDI-P) yang telah dihentikan sementara.

Saya yakin adanya aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Wajar saja jika ada masyarakat yang merasa dianaktirikan terhadap aturan tersebut. Karena pada faktanya aturan tersebut berlaku kepada mereka peserta Pemilu saja.

Apalagi jika hal ini diberlakukan kepada pencari keadilan sebagai korban, yang notabene diduga pelakunya adalah peserta Pemilu 2024. Artinya mereka harus sabar menunggu untuk kejelasan proses kelanjutan kasus yang sedang diperjuangkan.

Dalam waktu menunggu tersebut maka akan ada kemungkinan-kemungkinan kepentingan sebaliknya yang bisa merugikan para pencari keadilan. Kita asumsikan jika ternyata peserta Pemilu itu menang dan selanjutnya memiliki kewenangan politik, apakah dimungkinkan adanya independent dalam penegakan kasus tersebut?

Kajian Efektivitas Hukum

Sebelum membahas tentang efektivitas hukum, alangkah baiknya kita melihat tujuan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. Yaitu, untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.

Sedangkan menurut Gustav Radbruch tujuan hukum ada tiga nilai yang harus terpenuhi, yaitu nilai kemanfaatan, kepastian dan keadilan.

Menurut Hans Kelsen, jika berbicara tentang efektifitas hukum tentu akan membahas tentang validitas hukum. Validitas hukum berarti norma-norma hukum itu mengikat dan orang harus berbuat sesuai yang diharuskan oleh norma hukum yang berlaku.

Dan efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum. Artinya bahwa norma tersebut benar-benar diterapkan dan harus dipatuhi.

FYI, jauh sebelum aturan Kapolri tentang penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu itu diterapkan, hukum acara di Indonesia sudah mengenal proses peradilan sederhana, cepat dan biaya murah.

Kalau kita lihat aturan Kapolri tersebut dalam masa penyelidikan dan penyidikan, terdapat proses penundaan. Walaupun tujuannya untuk menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat pada umumnya, hal ini sangat bertolak belakang dengan proses peradilan yang cepat.

Padahal Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 4 Ayat (2) masyarakat untuk sistem peradilan di Indonesia prosesnya sederhana, cepat dan biaya murah.

Walaupun aturan Kapolri tersebut belum masuk ke ranah proses peradilan dan masih dalam tingkat penyelidikan serta penyidikan, namun secara kausalitas adanya aturan tersebut juga berimbas terhadap proses peradilannya.

Memang saya juga tidak menyangkal, aturan tersebut juga bertujuan agar situasi masyarakat tetap kondusif. Bisa jadi karena ada indikasi upaya kriminalisasi untuk saling menjatuhkan peserta Pemilu dan berimbas para pendukung saling bentrok.

Namun di luar kepentingan politik tersebut, ada juga kepentingan normatif hukum tentang nilai kepastian dan keadilan yang juga patut dipertimbangkan.

Selain itu ketakutan saya soal bagaimana menjaga netralitas jika faktanya peserta Pemilu tersebut akhirnya menang dan memiliki kekuatan politik. Apakah proses penegakan hukum akan dilanjutkan secara utuh dan tidak bakalan diintervensi?

Semoga para penyidik khususnya Kepolisian bisa mengambil sikap bijak atas ketakutan tersebut.

Dari Penulis

SELAIN AIR, BANJIR MANUSIA SILVER MENGGENANGI PULAU JAWA

Pelik juga ya problem negara kita,

ATURAN HUKUM MENJUAL HEWAN KURBAN IDUL ADHA

Aturan ini untuk melindungi hak membeli hewan kurban

3 BISNIS ‘VIRAL’ DI LAPAS YANG MASIH DIMINATI, ADA YANG TERTARIK?

Klo terus ada, legalin aja kah?

ROBOT LAWYER BERACARA DI INDONESIA SUATU HIL YANG MUSTAHAL

Ada 3 alasan kenapa hal ini mustahil!

MENGKAJI ETIKA SOSIAL DAN KESAMAAN DI DEPAN HUKUM ALA ARISTOTELES

Etika memandang kebenaran sebagai keutamaan hidup. 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id