Pernah gak kalau lewat kantor kejaksaan terus kalian liat tulisan, “Jaksa Pengacara Negara?” Emang, benar begitu? Maksudnya apa ya?
Nah, di artikel ini akan saya jabarkan, biar makin tercerahkan.
Kejaksaan Republik Indonesia (kejaksaan) merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 30 Ayat 2 UU Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan peran jaksa sebagai pengacara negara. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK
Penyebutan jaksa sebagai pengacara negara disebutkan pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 34 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan.
“Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan ‘gugatan perdata’ terhadap ahli warisnya.”
Btw, busway, jadi sedikit melenceng nih. Gara-gara baca pasal ini, saya jadi bertanya-tanya.
Pasal 34 ini kan menjabarkan jaksa sebagai wakil negara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa yang meninggal dunia. Tetapi menurut saya pribadi, ini pasal agak aneh gak sih?
Gimana ceritanya “Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, sedangkan belum ada putusan final yang menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” terus jaksa mau melakukan gugatan perdata.
Selanjutnya jaksa disebut sebagai pengacara negara terdapat dalam Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan.
“Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan ‘gugatan perdata’ atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”
Selanjutnya penyebutan jaksa sebagai pengacara negara terdapat pada huruf C Lampiran Perja (Peraturan Jaksa) 18 Tahun 2014, sebagai berikut.
BACA JUGA: APA ITU EKSEMINASI OLEH JAKSA
- Bantuan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
- Pertimbangan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, KAJATI, KAJARI.
- Pelayanan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
- Penegakan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Yaitu, pembatalan perkawinan, pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dan pernyataan pailit.
- Tindakan hukum lain adalah tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nah, begitulah dasar aturan tentang jaksa disebut sebagai pengacara negara. Jadi udah gak bingung lagi kan?
Widhie