Engkau sarjana muda
Resah mencari kerja
Mengandalkan ijazahmu
Empat tahun lamanya
Bergelut dengan buku
‘Tuk jaminan masa depan
Mungkin kamu adalah satu dari sekian banyak orang yang relate dengan lagu sarjana muda dari Om Iwan Fals. Banyaknya tantangan dalam petualangan mencari kerja, menjadikan kebanggaan tersendiri ketika dinyatakan lolos dalam proses rekrutmen a.k.a keterima kerja.
Welcome to the jungle! Buat kamu fresh graduate yang akan mengemban gelar jobseeker.
Eh, aku bukannya nakut-nakutin atau lebay dalam menggambarkan dunia setelah lulus kuliah ya. Tapi mencari kerja itu nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kecuali lewat jalur dalam, itu beda cerita.
Percaya deh, sebagai fresh graduate yang minim dengan pengalaman kerja, ketika diterima bekerja di suatu perusahaan apalagi perusahaan yang diidamkan, pasti senengnya nggak main-main. Plong gitu rasanya, kayak habis berak.
Setelah dinyatakan diterima, tentunya kamu akan menandatangani kontrak kerja dong. Nah, jangan sampai saking senangnya keterima kerja, kamu nggak paham dengan isi kontrak kerja yang akan ditandatangani.
Gini wir, ketika kamu memasuki dunia kerja, menandatangani kontrak kerja adalah langkah penting yang butuh perhatian serius.
Tapi tenang, jangan khawatir. Nggak perlu resah, galau, gundah, gulana. Setelah melalui perenungan tujuh hari tujuh malam, tercetuslah panduan santai buat kamu sebelum menandatanganinya.
- Baca dan Teliti Kontrak Kerja
Langkah pertama yang tidak boleh kamu skip adalah membaca kontrak kerja dengan cermat. Pastikan kamu paham setiap bab yang tercantum di dalamnya. Kalau ada istilah atau kata yang kamu nggak paham, jangan ragu bertanya.
- Cek Posisi dan Job Desk
Pastikan informasi tentang posisi atau jabatan dalam perusahaan sudah jelas tercantum di dalam kontrak. Pastikan juga tugas dan tanggung jawab dari posisi pekerjaan yang akan kamu jalani. Selain itu kamu juga harus memastikan masalah status pekerja, apakah kamu pekerja magang, pekerja tetap (PKWTT) atau pekerja kontrak (PKWT).
Karena setiap status pekerja memiliki konsekuensi masing-masing. Kalau belum paham akan hal itu, kamu bisa baca artikel PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ATAU KONTRAK KERJA atau PERHATIKAN ISI KONTRAK SEBELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA. Tulisan paman klimis yang mempesona.
- Gaji, Tunjangan dan Sistem Penggajian
Kamu harus memastikan rincian gaji, tunjangan dan sistem penggajian tercatat dengan jelas di dalam kontrak. Perhatikan juga mengenai jam kerja, sistem bonus dan tambahan insentif.
Jangan sampai kamu menyesal antara job desk dan pendapatan nggak seimbang atau jangan-jangan kamu hanya digaji 3 M (makasih, mas, mbak).
- Masa Kerja
Kontrak kerja harus mencantumkan durasi atau masa kontrak. Harus jelas berapa lama kamu akan bekerja di perusahaan itu. Pastikan apakah ada masa training atau tidak. Kalau ada masa training, pahami poin-poin yang berlaku selama periode training.
- Hak dan Kewajiban
Pastikan kontrak memberikan gambaran atau mencantumkan dengan jelas mengenai hak dan kewajibanmu sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Termasuk hak-hak seperti cuti, hak untuk berorganisasi dan memperoleh kompensasi. Perhatikan juga kewajibanmu, misalnya terkait menjaga rahasia perusahaan.
- Klausul Terkait Pembatalan Kontrak
Perhatikan klausul-klausul terkait pembatalan kontrak. Apakah ada peraturan mengenai pemberhentian oleh pihak perusahaan atau pemberhentian sukarela dari pihak karyawan. Pastikan prosedur dan konsekuensi dari kedua sisi tercantum dengan jelas.
- Kompensasi dan Pengakhiran Kontrak
Pastikan ada ketentuan kompensasi jika kontrak berakhir sebelum waktunya. Apakah akan ada ganti rugi atau manfaat lainnya jika kontrak berakhir sebelum masa kontrak.
- Jaminan Kesehatan dan Asuransi
Pastikan kontrak juga mencakup jaminan kesehatan dan asuransi yang akan diberikan oleh perusahaan. Ini termasuk apakah ada polis asuransi kesehatan, asuransi jiwa atau program kesejahteraan lainnya.
- Pihak yang menandatangani kontrak
Pesan dari Pakde Widi, sang kicau mania yang baik hati, yang ditulis di artikel 9 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM TTD KONTRAK KERJA. Beliau berpesan bila akan menandatangani kontrak kerja, harus memperhatikan pihak yang menandatangani kontrak.
Dalam hukum istilah ini disebut dengan legal standing. Gampangnya jika kamu mau bekerja di perusahaan, maka harus jelas siapa yang tanda tangan mewakili perusahaan. Kalau yang menandatangani bukan pihak yang punya hak untuk mewakili perusahaan, maka perjanjian kontrak kerja kamu tidak sah dan dapat dibatalkan. Kira-kira begitu kata Pakde Widi.
Oke, harapannya dengan memperhatikan beberapa hal di atas, kamu lebih percaya diri dan yakin untuk menandatangani kontrak kerja. Kalau kurang yakin, berarti imanmu lemah. Berchandyaa~
Ingat wir, langkah ini adalah awal dari perjalanan meniti karir. Pastikan membuat keputusan yang bijak. Semoga sukses!