homeLaw JonfoxANAK BUKAN PROPERTI ORANG TUANYA

ANAK BUKAN PROPERTI ORANG TUANYA

Menyambung tulisan Widhie-Kage kemaren, Foxtrot bermaksud ikutan ngebahas soal kejahatan terhadap anak. Bukan bermaksud bikin tulisan berseri, bukan pula pindah haluan jadi penulis berbobot, gak mungkin juga. Foxtrot cuma sedikit gemes kalo ngomongin tentang anak yang jadi korban dalam tindak kejahatan, terutamanya kejahatan yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Yoi ndes, seringkali anak mendapatkan kekerasan justru dari keluarganya sendiri. Ekosistem lingkungan sosial paling kecil yang seharusnya jadi awal mula tumbuh kembang dan pendidikan anak, malah jadi tempat terjadinya kejahatan. Gak pandang bulu, pelakunya pun orang-orang yang seharusnya jadi pelindung utama si anak. Pagar makan taneman.

Kayak dikutip dari voaindonesia.com, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menerima lebih dari empat ribu laporan kekerasan terhadap anak sepanjang 1 Januari hingga 24 Juli 2020. Bayangin ndes, hanya sekitar tujuh bulan berjalan udah ada 4.615 anak, yang terdiri dari 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki yang jadi korban kekerasan.

Kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan itu terbagi dalam beberapa bentuk, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi anak, perdagangan anak, dan penelantaran. Dari total 4.616 korban kekerasan tersebut, 58,8 % adalah korban kekerasan dalam lingkup keluarga.

Foxtrot suka heran kalo yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tuanya sendiri. Duh dek, abang gak habis pikir deh. Padahal kata peribahasa, harimau aja gak akan makan anaknya sendiri. Masa iya, manusia yang diklaim sebagai makhluk tertinggi ciptaan Tuhan, karena punya akal dan hati nurani malah tega nyakitin darah dagingnya dengan cara berkelakuan lebih rendah dari hewan. Situ manusia apa bukan?

BACA JUGA: PERSYARATAN MENGAJUKAN ADOPSI ANAK

Masih inget to, sama drama kasus pembunuhan anak di Bali tahun 2016? Pelaku pembunuhan anak bernama Engeline ternyata adalah ibu angkatnya sendiri. Saking gregetnya dengan kasus ini, Bang Hotman Paris pun turun tangan mendampingi, hingga akhirnya terungkap fakta bahwa si ibu angkat adalah pelakunya.

Penyebab kekerasan terhadap anak itu memang multi dimensional, seperti ketidak-tahuan orang tua/pendidik/orang dewasa di sekitarnya soal anak, paradigma dan kebiasaan keluarga yang melakukan kekerasan dengan alasan ‘mendidik,’ faktor ekonomi dan bahkan faktor psikologis si pelaku sendiri. Bisa jadi penyebabnya adalah gabungan dari itu semua. Tapi satu hal yang patut diingat, nantinya anak korban kekerasan itu berpotensi menjadi pelaku kekerasan berikutnya di masa depan. Camkan itu!

Ini kita ngomongin mata rantai ndes, anak yang mendapat kekerasan saat ini, bisa jadi ketika dewasa justru menjadi pelaku kejahatan lagi di masa depan. Ngeri to?

Berdasarkan pengalaman Ibu Peri Noviana dan Widhie-Kage yang sama-sama konsern terhadap perlindungan  anak korban kekerasan, dalam realitasnya penegakan hukum di bidang kekerasan terhadap anak itu sungguh pelik ndes. Walapun udah ada UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tapi ternyata itu tok belum cukup. Dua undang-undang di atas beserta aparat penegak hukumnya belum mampu menyelesaikan permasalahan seputar kekerasan terhadap anak dan memutus mata rantainya.

Seringkali dijumpai kalo anak korban kekerasan, selain menderita fisiknya ternyata jiwanya ikut terdampak. Trauma, stres, bahkan gangguan kejiwaan mengintai para korban. Belum lagi stigma negatif dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Memang lidah tak bertulang.

Dalam kejadian nyata di masyarakat, banyak sekali anomali yang dijumpai dalam perkara kekerasan terhadap anak, mulai dari pelakunya yang ternyata seringkali orang terdekat dalam keluarga, bahkan orang tua si anak sendiri. Bentuk tindak kejahatannya di luar nalar orang waras juga makin merajarela. Misalnya aja kayak bapak kandung mencabuli anak perempuannya sampai bertahun-tahun. Masyarakat sekitar yang punya pola pikir jungkir-balik, kadang justru menyalahkan anak yang jadi korban, serta berusaha menghalangi penindakan hukum terhadap pelaku, dengan alasan ini cuma masalah internal keluarga. Sinting.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan kejahatan lebih cepat jika dibandingkan dengan perkembangan undang-undang. Kejahatan telah menjadi fenomena universal, tidak hanya jumlahnya saja yang meningkat tetapi juga kualitasnya, cara melakukannya dan dampak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut semakin meluas, sistematis, serta menimbulkan kerugian yang lebih besar baik secara materil maupun immateril.

Manusia semakin maju, jaman berkembang di luar bayangan para dedengkot filsuf Yunani. Kejahatan pun ikut berkembang menyesuaikan dengan kemajuan masyarakatnya.

BACA JUGA: EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW

Makanya kalo menurut Foxtrot sih, udah saatnya kejahatan berupa kekerasan terhadap anak ini masuk dalam kategori extra-ordinary crime. Kalo di Indonesia korupsi dan narkoba aja bisa dimasukin jadi extra-ordinary crime, lalu kenapa kekerasan terhadap anak enggak? Sama-sama berdampak luas dan sistematis terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya, jadi sah-sah aja to digolongkan jadi satu?

Harusnya kejahatan terhadap anak masuk dalam kategori extra-ordinary crime karena dampaknya sangat luar biasa. Apakah elemen penegakan hukum berupa aturan perundangan tentang perlindungan anak yang sekarang sudah mampu meng-cover kebutuhan ini? Ataukah perlu sebuah undang-undang baru yang mampu menjawab tantangan jaman dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak? Bukanya hukum itu adalah alat kontrol sosial sebuah negara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan melindungi hak asasi manusia.

Dibutuhkan sebuah sistem hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan berupa kekerasan terhadap anak dari hulu sampek hilir. Sistem yang  holistik mampu memberantas dan memutus mata rantai tindak kejahatan tersebut, gak hanya menyelesaikannya secara parsial, karena bakalan percuma. Menurut Foxtrot, kekerasan terhadap anak ini membutuhkan upaya penegakkan hukum yang extra-ordinary.

Buat semua manusia yang menyatakan dirinya telah dewasa, inget ya anak bukanlah properti dari orang tuanya, jadi orang tua tidak berhak melakukan kekerasan kepada anak dengan alasan apapun. Anak juga bukan pembalasan atas kegagalan orang tuanya dalam pencapaian hidup, sehingga orang tua juga tidak dapat memaksakan keinginan terpendamnya terhadap anak. Anak adalah makhluk ciptaan Tuhan yang kebetulan dititipkan kepada orang tuanya, sehingga orang tua wajib menjaga amanah Tuhan dalam hal mendidik dan merawat anak.

Dari Penulis

APRILIA MANGANANG, ALAMI HIPOSPADIA HINGGA STATUS HUKUM

Trus gimana status hukumnya Trot? Kan berubah status dan jenis kelaminnya,

‘KRETEK’ SEJARAH INDONESIA YANG DIHAJAR NEGARA SENDIRI

Di masa pandemi ini, semua negara terkena imbasnya terutama...

KISAH DARI MAHASISWA FH UII

Nyambungin tulisannya bidadari Klikhukum.id Mbaknya Erika Wulan merindu, Foxtrot...

DATANG PERGI, PATAH TUMBUH BERGANTI

Setiap ada pertemuan selalu diiringi dengan perpisahan, begitu pepatah...

NEW BILIK HUKUM SAY HI 2021

Hola ndes, akhirnya 2021 dateng juga. Setelah kalian semua...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id