ATURAN PELAKSANAAN KURBAN DI TENGAH WABAH LSD DAN PPR

Di dalam agama Islam, berkurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad. Artinya berkurban sangatlah dianjurkan untuk dilaksanakan bagi umat muslim. Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT Quran surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Eits, sebelum melaksanakan kurban pastikan terlebih dahulu syarat-syaratnya terpenuhi ya, baik syarat orang yang berkurban maupun hewan yang dijadikan kurban.

Syarat bagi orang yang ingin berkurban ialah beragama Islam, baligh (dewasa), berakal dan mampu atau telah cukup hartanya. Sedangkan syarat hewan yang dapat dijadikan kurban adalah sapi, kerbau, unta, kambing dan domba. Hewan-hewan tersebut haruslah dalam keadaan yang sehat, tidak cacat, anggota tubuhnya lengkap, telah berganti gigi, tidak kurus dan tidak berkudis.

Namun akhir-akhir ini pemerintah menyatakan bahwa virus penyebab penyakit pada sapi atau kerbau seperti kulit berbenjol (lumpy skin disease/LSD) dan peste des petits disease (PPR) pada kambing atau domba, tengah mewabah di Indonesia. Artinya akan cukup sulit untuk mendapatkan hewan kurban yang dalam kondisi sempurna. Padahal hewan yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak cacat.

Nah, menyikapi hal tersebut, MUI mengeluarkan fatwa nomor 34 tahun 2023 yang berisi tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban. Dilansir dari situs mui.or.id, hewan kurban yang terjangkit LSD masih sah untuk dijadikan kurban asalkan hewan tersebut masih dalam kondisi gejala klinis ringan. Sedangkan pada penyakit PPR, hewan dalam kondisi gejala sub-akut juga dinyatakan sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Lalu seperti apa sih, LSD gejala klinis ringan? 

Ya, kurang lebih pada LSD gejala ringan memiliki ciri yaitu belum menyebarnya benjolan pada tubuh sapi atau kerbau serta tidak ada pengaruh pada kerusakan daging. Sedangkan pada penyakit PPR gejala sub-akut ditandai dengan suhu tubuh kambing atau domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari. Nah, yang seperti ini nih, yang masih boleh dan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Mungkin ada yang beranggapan “Meskipun terlihat sehat, tapi hewan-hewan tersebut tetap dapat dikatakan sakit. Masih sah nggak ya, kalau dijadikan hewan kurban?” 

Tenang, penetapan fatwa ini tidak sembarangan loh, gaes. MUI tetap mendasarkan pada pertimbangan agama serta menggandeng dokter-dokter hewan dan para ahli dari fakultas kedokteran hewan. Jadi fatwa ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat muslim yang hendak berkurban.

Untuk melihat kondisi yang demikian ini perlu pengecekan secara teliti. Kalau melihat di media-media sih, petugas dari dinas peternakan dan kesehatan hewan telah melakukan pengecekan di beberapa daerah. Tim kesehatan ini melakukan cek kondisi terhadap kandang ternak dan lapak penjual hewan kurban.

Kemudian untuk pelaksanaan penyembelihannya kementerian agama telah menerbitkan Surat Edaran nomor 07 tahun 2023 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, bahwa pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) yang telah berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

Namun jika rumah potong hewan tersebut jumlahnya terbatas, dimungkinkan untuk menyembelih hewan kurban di luar RPH-R dengan memerhatikan rekomendasi dinas terkait dan tetap menjaga protokol kesehatan pada hewan dan petugas.

Itulah aturan berkurban di tengah wabah LSD dan PPR gaes. Sudah cek hewan kurban kamu belum nih? Yuk, pastikan sekarang juga agar niat baik dan ibadahmu tetap sah ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id