EFEK BUBBLE BURST, APA SAJA HAK-HAK KORBAN PHK STARTUP?

Gelombang PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tengah melanda sejumlah  start up (perusahaan rintisan) di Indonesia. Informasi pemutusan hubungan kerja tersebut telah berhembus sejak Juni lalu dan masih tetap berlanjut hingga sekarang. 

Sejumlah start up yang turut melakukan PHK di antaranya, Shopee, LinkAja, JD.id, Fabelio, Uangteman, Zenius dan lainnya. Diperkirakan jumlah startup yang melakukan PHK massal terus bertambah. Tapi kenapa sih, perusahaan raksasa kayak Shopee and friends bisa melakukan PHK besar-besaran kayak gini? Trus, gimana ya, nasib karyawan yang di PHK?

Oke, kita lanjut bahas ya, gaes. Check this out!

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Pemangkasan jumlah karyawan ini terjadi sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan. Salah satu faktor tak terhindarkan penyebab PHK massal terjadi  adalah, terkait makro ekonomi global yang cukup terdampak akibat pandemi covid-19 yang terjadi dua tahun belakangan ini. 

Sementra Startup memang sedang menghadapi beban berat di tengah buruknya kondisi ekonomi global saat ini. Demi menghadapi situasi sulit ini, perusahaan mengambil langkah mitigasi dengan mengurangi fasilitas, hingga memilih jalan PHK karyawan. 

BACA JUGA: CURKUM #120 HAK-HAK KARYAWAN YANG TERKENA PHK

Salah satu alasan penyebab perusahaan melakukan PHK adalah perusahaan melakukan efisiensi baik yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan dikarenakan perusahaan mengalami kerugian. 

Efisiensi yang dilakukan perusahaan dibedakan menjadi dua, yaitu efisiensi karena mengalami kerugian dan efisiensi untuk mitigasi atau mencegah terjadi kerugian. Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

Pasal 43 PP No.35 tahun 2021 menyatakan, jika perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:  uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, serta uang penggantian hak.

Sedangkan jika alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:  uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.

Nah, ini dua list hak-hak karyawan jika terkena PHK, berdasarkan PP No. 35 tahun 2021.

  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
  2. Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan.
  3. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan serta disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
  4. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
  5. Surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja, kompensasi pemutusan hubungan kerja serta hak lainnya bagi pekerja/buruh yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja.
  6. Korban PHK berhak mengajukan penolakan dan harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

BACA JUGA: KENALAN SAMA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

  1. Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian pemutusan hubungan kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika tidak menemukan hasil, maka dilanjutkan ke tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Korban PHK mendapat pesangon. Dalam Pasal 40 PP No. 35/2021, dijelaskan bahwa jika terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dengan besaran sesuai undang-undang.
  3. Besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 40 PP No. 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Kita sama-sama sudah tahu bahwa perekonomian dunia lagi tidak baik-baik saja. Jadi kalo kamu seorang buruh, pekerja or karyawan, maka penting banget untuk kepoin apa aja hak-hak yang didapat jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Biar apa? Ya, biar nggak ada hak-hak kalian yang dilewati. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id